Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Perkara 151/PUU-XXIII/2025 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 29 September 2025

Pemohon

Isak Siprianus Kota

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

penggunaan istilah ideologi dan dasar filosofis negara