Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Tanggal Putusan: 16 Juli 2025
Pemohon
Eric Cihanes (Pemohon I) dan Garin Arian Reswara (Pemohon II)
Amar Putusan
1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. 2.Menyatakan kata “dan” dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dan/atau”. 3.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
144
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6820, selanjutnya disebut UU 27/2022) terhadap UUD
NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
145
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah kata “dan” dalam norma Pasal 53 ayat (1) huruf b UU 27/2022,
yang selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
Pasal 53 ayat (1) huruf b UU 27/2022
Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi wajib menunjuk pejabat
atau petugas yang melaksanakan fungsi Pelindungan Data Pribadi dalam hal:
a. pemrosesan Data Pribadi untuk kepentingan pelayanan publik;
b. kegiatan inti Pengendali Data Pribadi memiliki sifat, ruang lingkup,
dan/atau tujuan yang memerlukan pemantauan secara teratur dan
sistematis atas Data Pribadi dengan skala besar; dan
c. kegiatan inti Pengendali Data Pribadi terdiri dari pemrosesan Data Pribadi
dalam skala besar untuk Data Pribadi yang bersifat spesifik dan/atau Data
Pribadi yang berkaitan dengan tindak pidana.
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menyatakan kualifikasinya sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak-hak konstitusional yang
diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, yang kemudian hak-hak tersebut berpotensi
tercederai dengan keberlakuan pasal yang dimohonkan pengujiannya. Hak-hak
146
konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yakni hak atas
perlindungan diri pribadi berkenaan dengan hak atas perlindungan data pribadi
sebagaimana tertuang dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II dalam aktivitas kesehariannya tidak terlepas
dari penggunaan teknologi informasi yang terpaut dengan data pribadi baik
dalam bentuk elektronik maupun non-elektronik yang dimiliki dan melekat pada
diri Pemohon I dan Pemohon II. Data Pribadi tersebut ternyata dikelola oleh
pengendali data dan prosesor data termasuk pengendali data dan/atau prosesor
data yang aktivitas pemrosesan data pribadinya memiliki risiko yang tinggi
dengan memenuhi baik salah satu atau lebih di antara huruf a, huruf b, huruf c
dalam Pasal 53 ayat (1) UU 27/2022. Selain dari Pengendali Data dan Prosesor
Data dalam bentuk organisasi privat, Pemohon I dan Pemohon II sebagai warga
negara juga memiliki data pribadi yang tentunya akan diproses oleh institusi
negara baik untuk keperluan administrasi kependudukan maupun pelayanan
publik;
4. Bahwa bagi Pemohon I dan Pemohon II yang data pribadinya secara nyata
diproses oleh Pengendali Data dan Prosesor Data memiliki risiko tinggi terhadap
subjek data, maka potensi ancaman terhadap keamanan dan jaminan
perlindungan data diri pribadi Pemohon I dan Pemohon II sebagai subjek data
dapat terjadi. Hal tersebut jelas menimbulkan potensi yang dalam batas
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan merugikan hak konstitusional
Pemohon I dan Pemohon II yaitu jaminan perlindungan data pribadi yang
merupakan bagian dari hak perlindungan diri pribadi sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
5. Bahwa materi muatan dalam Pasal 53 ayat (1) UU 27/2022 yang menentukan
kriterianya diatur secara kumulatif dengan menggunakan kata “dan” pada akhir
kalimat butir “b” telah mempersempit cakupan dari Pengendali Data dan
Prosesor Data yang diwajibkan untuk melakukan penunjukan pejabat atau
petugas yang melaksanakan fungsi Pelindungan Data Pribadi (PDP), jika hanya
memenuhi salah 1 (satu) atau salah 2 (dua) dari ketiga syarat dalam Pasal 53
ayat (1) UU 27/2022 maka menjadi tidak diwajibkan untuk menunjuk Pejabat atau
Petugas PDP (PPDP). Oleh karenanya jika permohonan a quo dikabulkan,
147
kerugian hak konstitusional Pemohon I dan Pemohon II sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tidak akan terjadi.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I dan Pemohon II telah dapat
menjelaskan kualifikasinya sebagai perorangan warga negara Indonesia yang
memiliki anggapan kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional
tersebut bersifat spesifik, aktual atau setidak-
Kata Kunci
kriteria pemrosesan Data Pribadi
