Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Tanggal Putusan: 9 Januari 2024
Pemohon
Sugeng Nugroho (Pemohon I), Teguh Prihandoko (Pemohon II), dan Azeem Marhendra Amedi, S.H. (Pemohon III).
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
24
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
10 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU 24/2003) terhadap UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
25
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) UU 24/2003, yang
rumusan adalah sebagai berikut:
Pasal 10 ayat (1) UU 24/2003:
“(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. ....
b. dst.”
Pasal 28 ayat (1) UU 24/2003:
“(1) Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutus dalam sidang
pleno Mahkamah Konstitusi dengan 9 (sembilan) orang hakim konstitusi,
kecuali dalam keadaan luar biasa dengan 7 (tujuh) orang hakim konstitusi
yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi.”
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
26
3. Bahwa para Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia [vide
bukti P-11 s.d. bukti P-15]. Dalam hal ini, Pemohon I dan Pemohon II berprofesi
sebagai Wiraswasta, sedangkan Pemohon III adalah seorang Mahasiswa.
4. Bahwa para Pemohon mengalami kerugian hak konstitusional berupa
terabaikannya pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi para Pemohon
sebagaimana dimuat dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sebagai
akibat dari pemberlakuan norma Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) UU
24/2003.
5. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 28 ayat
(1) UU 24/2003 menimbulkan multitafsir, ambiguitas, dan telah terbukti membuat
Mahkamah tidak imparsial atau tidak netral serta memihak, sebagaimana
diputuskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam hal ini, Mahkamah dinilai tidak imparsial atau tidak netral dan memihak
kepada Saudara Gibran Rakabuming Raka. Selain itu, hal ini juga telah
membuktikan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi pada saat itu memiliki
benturan kepentingan karena terlibat langsung memutus permohonan yang telah
“mengantarkan” keponakannya, yaitu Saudara Gibran Rakabuming Raka
menjadi bakal Calon Wakil Presiden.
6. Bahwa para Pemohon memiliki kepentingan untuk mengawasi jalannya proses
persidangan di Mahkamah, berhak atas putusan yang pasti dan seadil-adilnya
secara hukum, bebas dari masalah yang mengancam independensi,
imparsialitas, dan integritas hakim konstitusi pada saat pengambilan keputusan.
Karena, putusan Mahkamah akan mengikat secara umum (erga omnes) dan
berpengaruh kepada seluruh tatanan sistem hukum di Indonesia, khususnya
kepada para Pemohon. Selain itu, para Pemohon juga memiliki hak
konstitusional untuk berkontestasi secara sehat, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dalam menduduki jabatan-jabatan tertentu di
Republik Indonesia, termasuk untuk menjadi Calon Presiden dan Calon Wakil
Presiden;
7. Bahwa menurut para Pemohon dengan dikabulkannya permohonan a quo, maka
kerugian hak konstitusional yang didalilkan oleh para Pemohon tidak lagi terjadi
dan tidak akan terjadi.
27
Berdasarkan
uraian
yang
dikemukakan
para
Pemohon
dalam
menjelaskan kedudukan hukum tersebut, menurut Mahkamah para Pemohon telah
dapat menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut anggapannya
dirugikan dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian, yakni Pasal 10
ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) UU 24/2003. Dalam batas penalaran yang wajar,
anggapan kerugian konstitusional yang dimaksudkan tersebut menurut Mahkamah,
bersifat spesifik dan potensial, bukan aktual sebagaimana yang didalilkan para
Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya. Karena, para Pemohon pada
suatu waktu akan mempunyai keinginan untuk mencalonkan diri sebagai pejabat
pada jabatan-jabatan publik yang dipilih (elected officials), termasuk dalam hal ini
menjadi calon presiden dan/atau wakil presiden. Di samping itu, anggapan kerugian
hak konstitusional dimaksud memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband)
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Oleh
karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan, anggapan kerugian hak
konstitusional para Pemohon tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari
terbukti atau
Kata Kunci
Unsur Pelanggaran Etik dan Benturan Kepentingan Hakim sebagai Pengecualian Sifat Final and Binding Putusan Mahkamah Konstitusi
