Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Tanggal Putusan: 3 Juni 2010
Tanggal Registrasi: 2009-12-10
Pemohon
Pemohon:<br> Hj. Lily Chadidjah Wahid<br> Kuasa Pemohon:<br> Edy Sutrisno, S.H., dkk
Majelis Hakim
Muhammad Alim H. M. Akil Mochtar H. M. Arsyad Sanusi Makhfud
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah pengujian
materiil Pasal 23 huruf c dan Penjelasan Umum Paragraf 8 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916, selanjutnya disebut UU 39/2008) terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) akan mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal berikut:
77
a. Kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang
disebutkan lagi dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4358), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah mengenai pengujian
Undang-Undang in casu UU 39/2008 terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan hukum (Legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
bertindak sebagai pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap
UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian, yaitu:
a. perorangan, termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama,
warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
78
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal
51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.5] dan [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sesuai dengan uraian Pemohon
dalam permohonannya beserta bukti-bukti yang relevan;
Bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia, anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, anggota/kader, dan juga fungsionaris Dewan Pimpinan Pusat
Partai Kebangkitan Bangsa (DPP-PKB), mendalilkan adanya kerugian yang
bersifat potensial atas berlakunya Pasal 23 huruf c dan Penjelasan Umum
Paragraf 8 UU 39/2008 dengan alasan-alasan sebagai berikut:
[3.7.1]
Bahwa dalam Pasal 23 huruf c dan Penjelasan Umum Paragraf 8 UU
39/2008 terdapat inkonsistensi dan kontradiksi, serta berpotensi menimbulkan
multitafsir yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena:
79
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) UU 2/2008, partai politik termasuk
sebagai organisasi yang mendapatkan pembiayaan dalam bentuk bantuan
yang bersumber dari APBN dan/atau APBD;
2. Bahwa meskipun Pasal 23 huruf c UU 39/2008 menggunakan kata ”dibiayai”,
sedangkan Pasal 34 ayat (1) UU 2/2008 menggunakan kata “bantuan”, namun
secara substantif kedua kata dalam konteks kedua pasal dimaksud pada
hakikatnya memiliki pengertian yang sama;
3. Bahwa pembiayaan partai politik ada yang bersumber dari APBN dan/atau
APBD sehingga partai politik pada hakikatnya adalah termasuk organisasi
sebagaimana dimaksud Pasal 23 UU 39/2008; dengan demikian pimpinan
partai politik yang telah diangkat menjadi menteri semestinya melepaskan
jabatannya dalam kepengurusan partai politik;
4. Bahwa frasa “bahkan diharapkan seorang menteri dapat melepaskan tugas
dan jabatan-jabatan lainnya termasuk jabatan dalam partai politik” dalam
Penjelasan Umum Paragraf 8 UU 39/2008, tidak dapat dilepaskan dan bahkan
harus dimaknai sebagai penjabaran lebih lanjut dari ketentuan Pasal 23 huruf
c UU 39/2008 sehingga pengertian “organisasi” pada Pasal 23 huruf c UU
39/2008 semestinya juga meliputi pengertian partai politik sebagai sebuah
organisasi;
[3.7.2]
Bahwa di samping berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,
ketentuan Pasal 23 huruf c dan Penjelasan Umum Paragraf 8 UU 39/2008
berpotensi mendegradasi Kementerian Negara, posisi partai politik, dan
berpotensi menimbulkan konflik internal dalam partai politik, karena meskipun
dalam struktur kepengurusan partai politik bersifat kolektif kolegial, namun posisi
ketua umum atau sebutan lain pada sebuah partai politik tetap memiliki
keistimewaan dan kewenangan yang lebih dominan dibandingkan dengan posisi
atau jabatan lain sehingga yang dimaksud “pimpinan organisasi” pada Pasal 23
huruf c UU 39/2008 haruslah diartikan sebatas ketua umum atau sebutan lain
pada sebuah partai politik;
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian Pemohon di atas, maka dalam
menilai apakah Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) menurut
Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah harus mempertimbangkan tiga hal, yaitu:
80
(1) Apakah Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia dapat
dikualifikasi sebagai Pemohon perorangan warga negara Indonesia
sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
(2) Apakah Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia yang
memiliki jabatan sebagai kader/fungsionaris DPP-PKB dapat dikualifikasi
sebagai Pemohon perorangan warga negara Indonesia sebagaimana diatur
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
(3) Apakah Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia yang
memiliki jabatan sebagai Anggota DPR dirugikan hak konstitusionalnya oleh
berlakunya Pasal 23 huruf c UU 39/2008;
[3.9]
Menimbang bahwa baik Pemerintah maupun Dewan Perwakilan
Rakyat, telah memberikan keterangan berkait dengan kedudukan hukum (legal
standing) Pemohon yang selengkapnya telah diuraikan pada bagian Duduk
Perkara putusan ini, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Keterangan Pemerintah
• Pemohon tidak memiliki kualifikasi sebagai pihak yang hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya ketentuan a quo
karena dalam permohonannya Pemohon tidak menguraikan secara jelas
tentang kerugian konstitusional apa, yang mana, dan bagaimana kerugian
tersebut. Pemohon hanya mendalilkan bahwa sebagai anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan fungsionaris Partai Kebangkitan Bangsa menganggap
ketentuan a quo bersifat inkonsisten, kontradiksi, dan dapat menimbulkan
konflik internal dalam partai politik;
• Pemerintah
menyerahkan
sepenuhnya
kepada
Kata Kunci
uu kementerian negara; rangkap jabatan; jabatan; partai politik; jabatan dalam partai politik; melepaskan tugas; melepaskan jabatan; diharapkan; dapat; pimpinan organisasi; pelarangan rangkap jabatan;
