Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2010
Tanggal Putusan: 1 September 2010
Tanggal Registrasi: 2010-08-20
Pemohon
Pemohon : 1. Sudibyo Mamonto dan Dyane A. Merukh 2. Hi. Mokoagouw Sehan dan Meity Ochotan Kuasa Pemohon : Sugeng Teguh Santoso, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Bolaang Mongondow Timur
Majelis Hakim
H. Moh. Mahfud MD. H. M. Arsyad Sanusi Maria Farida Indrati Makhfud
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan para Pemohon
adalah keberatan terhadap Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, berdasarkan Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang
Mongondow Timur Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow
tertanggal 13 Agustus 2010;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
terlebih
dahulu
mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. kewenangan Mahkamah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
2. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo;
3. tenggang waktu pengajuan permohonan keberatan.
Terhadap ketiga hal dimaksud, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya
disebut UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
29
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), Pasal 29 ayat (1) huruf d
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah
adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, selanjutnya
disebut UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
30
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah
Konstitusi
bersama-sama
telah
menandatangani
Berita
Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
sengketa hasil penghitungan suara Pemilukada, yaitu Pemilukada Kabupaten
Bolaang Mongondow Timur, berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati di Tingkat
Kabupaten Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Bolaang Mongondow tertanggal 13 Agustus 2010, maka Mahkamah
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008)
menentukan hal-hal, antara lain, sebagai berikut:
a. Pemohon adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil penghitungan
suara Pemilukada yang mempengaruhi penentuan Pasangan Calon yang dapat
mengikuti putaran kedua Pemilukada atau terpilihnya Pasangan Calon sebagai
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
[3.6]
Menimbang bahwa terkait dengan kedudukan hukum (legal standing) para
Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan berdasarkan ketentuan Pasal 106
ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
Pasal 3 dan Pasal 4 PMK 15/2008 seperti dimaksud dalam paragraf [3.5] sebagai
berikut:
[3.6.1]
Bahwa para Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati,
berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 25 Tahun
31
2010 tentang Penetapan dan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
tertanggal 16 Juni 2010;
[3.6.2]
Bahwa permohonan yang diajukan para Pemohon adalah keberatan
terhadap Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum
Bupati dan Wakil Bupati di Tingkat Kabupaten Kabupaten Bolaang Mongondow
Timur Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow tertanggal 13
Agustus 2010 di Tingkat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow tertanggal 13 Agustus 2010.
Keberatan dimaksud disebabkan Pemohon I telah ditetapkan hanya memperoleh
9.886 suara, Pemohon II memperoleh 9.866 suara, sedang Pihak Terkait
memperoleh 12.582 suara;
[3.6.3]
Bahwa menurut para Pemohon, keberatan tersebut berkenaan dengn
ditemukannya berbagai kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh
Termohon dan Pasangan Calon Nomor Urut 4 secara sengaja yang mengakibatkan
penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tidak sesuai
dengan asas Pemilukada langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, sehingga
merugikan Pemohon dan mengakibatkan berkurangnya perolehan suara Pemohon;
[3.6.4]
Berdasarkan hal-hal tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa para
Pemohon telah memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati di Tingkat Kabupaten Bolaang
Mongondow Timur Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow
tertanggal 16 Agustus 2010 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 19 Agustus 2010 dengan
Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 413/PAN.MK/2010 dan diregistrasi
dengan Perkara Nomor 151/PHPU.D-VIII/2010 tanggal 20 Agustus 2010;
[3.8]
Menimbang bahwa Pasal 5 PMK 15/2008 menentukan, “Permohonan
32
hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah
Termohon menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada di daerah yang
bersangkutan”, sehingga oleh karenanya pengajuan permohonan para Pemohon
masih dalam tenggang waktu yang ditentukan;
[3.9]
Menimbang bahwa berdasarkan penilaian fakta dan hukum pada paragraf
[3.7] dan paragraf [3.8], tersebut di atas, Mahkamah berpendapat bahwa para
