Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
Tanggal Putusan: 29 September 2025
Pemohon
Donaldy Christian Langgar
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
20
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 18
ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai
Dan Pensiun-Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2906,
selanjutnya disebut UU 11/1969) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum Pemohon dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan Pemohon
pada hari Senin, tanggal 1 September 2025. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU
MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya
disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan saran dan nasihat kepada
Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan
permohonan Pemohon, yaitu kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum
Pemohon, alasan-alasan permohonan (posita), dan hal yang dimohonkan (petitum)
sehingga sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam PMK
7/2025 [vide Risalah Sidang, tanggal 1 September 2025, hlm. 7 sampai dengan hlm.
28].
21
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya pada tanggal 15 September 2025, pukul 10.36 WIB,
Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan Pemohon kepada
Mahkamah dan telah diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan
agenda menerima perbaikan permohonan Pemohon dan pengesahan alat bukti
pada tanggal 15 September 2025.
[3.3.3]
Bahwa berkenaan dengan permohonan di Mahkamah Konstitusi,
dipersyaratkan harus memenuhi syarat formil di antaranya adalah keterpenuhan
sistematika atau format dan substansi dari sistematika permohonan. Dalam hal ini,
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025 menyatakan,
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).”
[3.3.4]
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama perbaikan
Permohonan Pemohon, khususnya berkenaan dengan sistematika permohonan,
pada dasarnya telah disusun sesuai dengan format permohonan sebagaimana
diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025, yaitu
secara formal telah menguraikan perihal kewenangan Mahkamah, kedudukan
hukum Pemohon, alasan-alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang diminta
untuk diputuskan (petitum). Sebelum menguraikan keempat bagian tersebut,
Pemohon pun juga telah menguraikan perihal identitas Pemohon. Selain itu, sebagai
bagian dari sistematika yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam PMK
7/2025, Pemohon telah memuat hal-hal yang dimohonkan kepada Mahkamah
dalam permohonannya. Namun demikian, walaupun permohonan a quo telah
disusun dan memuat sistematika permohonan sesuai dengan PMK 7/2025,
penilaian perihal keterpenuhan syarat formal suatu permohonan tidak hanya sampai
pada sistematika an sich. Dalam hal ini, Mahkamah pun akan menilai keterpenuhan
isi atau substansi dari masing-masing sistematika dimaksud.
[3.3.5]
Bahwa norma dalam UU 11/1969 yang dimohonkan pengujian oleh
Pemohon adalah frasa ”belum mencapai usia 25 tahun” dalam Pasal 18 ayat (4)
huruf a UU 11/1969 yang menurut Pemohon telah menghalangi Pemohon untuk
mendapatkan manfaat pensiun (sebagai ahli waris) karena tata bahasa dalam frasa
22
a quo dianggap menyalahi fakta sosial dan hukum serta tidak setara dengan frasa
lain dalam Pasal 18 ayat (4) UU 11/1969.
[3.3.6]
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama perbaikan
Permohonan Pemohon, khususnya berkenaan dengan sistematika permohonan,
pada dasarnya secara formal telah disusun sesuai dengan format permohonan
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) PMK
7/2025. Namun demikian, jika dicermati lebih lanjut pada bagian kedudukan hukum
permohonan a quo, Pemohon telah mencampuradukkan uraian perihal anggapan
kerugian hak konstitusional dengan hal-hal yang seharusnya merupakan bagian dari
alasan-alasan permohonan. Selain itu, meskipun Pemohon telah mencantumkan
pengelompokan terkait dengan kualifikasi pemohon serta syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional, namun Pemohon tidak secara jelas
menguraikan hal-hal terkait dengan hak konstitusional yang oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya norma yang dimohonkan pengujian, hubungan
kausalitas antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang
dimohonkan
pengujian,
serta
kemungkinan
dampak
dari
dikabulkannya
permohonan.
Bahwa selanjutnya, pada bagian alasan-alasan permohonan (posita),
Pemohon sekalipun menyebutkan dasar pengujian yang digunakan adalah Pasal
28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, namun setelah Mahkamah mencermati secara
saksama uraian pada alasan-alasan permohonan, ternyata tidak terdapat uraian
yang jelas dan memadai perihal pertentangan antara norma yang dimohonkan
pengujian, in casu norma Pasal 18 ayat (4) huruf a UU 11/1969 dengan norma
konstitusi yang dijadikan sebagai dasar pengujian, yaitu Pasal 28H ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945. Dalam hal ini, alasan-alasan permohonan Pemohon lebih banyak
menguraikan penilaian Pemohon terkait dengan tata bahasa yang digunakan dalam
Pasal 18 ayat (4) huruf a UU 11/1969 yang dianggap tidak tepat, serta uraian
permasalahan kasus konkret yang dialami Pemohon dalam pengajuan pembayaran
pensiun oleh Taspen. Padahal, masalah utama yang seharusnya diuraikan pada
bagian
alasan-alasan
permohonan
adalah
mengapa
norma
yang
diuji
konstititusionalitasnya, in casu norma Pasal 18 ayat (4) huruf a UU 11/1969
bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Ketiadaan uraian
tersebut mengakibatkan Mahkamah tidak dapat menilai adanya pertentangan norma
yang dimohonkan pengujian dengan UUD NRI Tahun 1945. Hal tersebut
23
dikarenakan, uraian mengenai adanya pertentangan norma dalam undang-undang
yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945
merupakan hal esensial yang harus diuraikan dan menjadi dasar dalam pengujian
undang-undang. Tanpa menjelaskan pertentangan antara norma yang dimohonkan
pengujian dengan dasar pengujian, sulit bagi Mahkamah untuk menilai suatu norma
undang-undang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Lebih lanjut, berkenaan dengan petitum permohonan Pemohon yang
memohon kepada Mahkamah sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan materi muatan Pasal 18 ayat (4) huruf a
Kata Kunci
batasan umur penerima warisan
