Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 8 Januari 2024
Pemohon
Lamria Siagian, S.H., M.H., dkk.
Amar Putusan
Dalam Provisi: Menyatakan permohonan provisi para Pemohon tidak dapat diterima. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
39
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 169 huruf q
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
40
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 169 huruf q UU
7/2017 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk
umum pada tanggal 16 Oktober 2023, sebagai berikut:
41
Pasal 169:
“Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang
menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk
pemilihan kepala daerah”
terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24C ayat (5), dan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945.
2.
Pemohon I dan Pemohon II menerangkan kualifikasinya sebagai warga negara
Indonesia yang berprofesi sebagai Advokat yang dibuktikan dengan
Kepemilikan Kartu Keanggotaan Advokat yang disumpah pada Pengadilan
Tinggi. Selain itu, Pemohon I dan Pemohon II juga menyebutkan dirinya
seabagai aktivis yang concern terhadap penegakan hukum dan hak asasi
manusia;
3.
Pemohon III dan Pemohon IV menerangkan kualifikasinya sebagai warga
negara Indonesia yang juga merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Pamulang dengan konsentrasi hukumnya terhadap Hukum Tata
Negara di Indonesia. Pemohon III dan Pemohon IV menaruh harapan besar
kepada Mahkamah Konstitusi dalam menjaga konstitusi di Indonesia.
Pemohon III dan Pemohon IV juga menyebut dirinya memiliki hak
konstitusional yang sama untuk memilih dan/atau dipilih sebagai Calon
Presiden serta Calon Wakil Presiden;
Bahwa berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh para Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah, para Pemohon benar
adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih (right to vote)
sebagaimana bukti berupa Kartu Tanda Penduduk para Pemohon [vide Bukti P-3,
Bukti P-6, Bukti P-9, dan Bukti P-10]. Para Pemohon telah menjelaskan hak
konstitusionalnya sebagai warga negara yang memiliki hak memilih dalam pemilihan
umum Presiden dan Wakil Presiden. Para Pemohon telah dapat menguraikan
secara spesifik atau bersifat khusus adanya hubungan sebab akibat (causal
verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional yang dimiliki dengan
berlakunya pasal yang dimohonkan pengujian, yaitu para Pemohon menganggap
bahwa syarat untuk menjadi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang diatur
dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan
42
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah merugikan para Pemohon
sebagai pemilih dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden. Anggapan
kerugian hak konstitusional tersebut bersifat spesifik yang apabila permohonan
dikabulkan oleh Mahkamah maka anggapan kerugian hak konstitusional yang
dimaksud para Pemohon tidak terjadi atau tidak akan terjadi. Dengan demikian, para
Pemohon telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya dan syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana tertuang dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-
V/2007. Oleh karena itu, terlepas dari terbukti atau tidaknya persoalan
konstitusionalitas norma yang didalilkan oleh para Pemohon, menurut Mahkamah,
para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam
permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan
permohonan provisi dan pokok permohonan.
Dalam Provisi
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan permohonan provisi yang
pada pokoknya memohon kepada Mahkamah agar menunda pemberlakuan
ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum
untuk tidak memberlakukan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 pada kontestasi Pemilihan
Capres dan Cawapres 2024, serta memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk
mendiskualifikasi Pasangan Capres dan Cawapres yang tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana ketentuan
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
Pendapat Berbeda (Dissanting
Oppinion) atau menolak yaitu Wahidudin
Adams,
Saldi
Isra,
Arief
Hidayat,
Suhartoyo. Apabila hal tersebut dikaitkan
dengan ketentuan pasal 67 ayat (5)
Peraturan Mahkamah Konstitusi 2 Tahun
2021 Tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang, maka
seharusnya berdasarkan Hukum Acara
Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor
90/PUU-XXI/2023 haruslah ditolak atau
setidak-tidaknya memeriksa Kembali
Permohonan Pengujian Materiil Batas
Usia
Capres
dan
Cawapres
sebagaimana ketentuan dalam Pasal
169 huruf q Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
melalui Perkara a quo, agar tidak ada
lagi Hakim Mahkamah Konstitusi yang
melakukan Pelanggaran Kode Etik Berat
di kemudian hari;
-
Pasal 17 ayat 6 dan 7 UU Kekuasaan
Kehakiman tidak bersifat lex specialis
bagi Mahkamah Konstitusi karena tidak
ada dalam penjelasan UU Kekuasaan
Kehakiman dan Tidak Pernah ada
permohonan penafsiran atas Pasal 17
ayat 6 dan 7 UU Kekuasaan Kehakiman
17
yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
-
Makna Pasal 169 huruf q UU Pemilu harus
dikembalikan
sebagaimana
isi
pasal
sebelum putusan MK Nomor 90/PUU-
XXI/2023;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terdapat perbedaan antara
Permohonan a quo dengan Putusan MK Nomor: 141/PUU-XXI/2023, secara
substansi alasan dan pokok permohonan (petitum) Permohonan a quo sangat
terlihat jelas perbedaanya, sehingga permohonan a quo tidaklah bersifat Ne Bis In
Idem terhadap permohonan sebelumnya, dengan demikian permohonan a quo
sudah sepatutnya diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia;
BAHWA PASAL 169 HURUF Q UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN
2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM BERTENTANGAN DENGAN PASAL
24 AYAT (1) UNDANG-UNDANG DASAR 1945
36. Bahwa Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, menyatakan:
“Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”
37. Bahwa Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 dijadikan dasar pembentukan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaaan Kehakiman,
kemerdekaan hakim tersebut dapat dilihat pada Pasal 17 Ayat (4), (5) dan (6)
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaaan Kehakiman,
menyatakan sebagai berikut:
Pasal 17 Ayat (4)
Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri
dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda
sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah
bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat.”
18
Pasal 17 Ayat (5)
Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan
apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan
perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas
permintaan pihak yang berperkara.”
Pasal 17 Ayat (6)
“(6) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim
atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau
dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
38. Bahwa Mengutip Dissenting Opinion Hakim Konstitusi Arief Hidayat pada
Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa:
“Pada saat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada hari Selasa, tanggal
19 September 2023 terkait pengambilan putusan terhadap beberapa Perkara,
yakni Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Perkara Nomor 51/PUU- XXI/2023
dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023, Ketua tidak hadir. Oleh karena itu,
RPH dipimpin oleh Wakil Ketua dan saya menanyakan mengapa ketua tidak
hadir, Wakil Ketua kala itu menyampaikan bahwa ketidakhadiran ketua
dikarenakan untuk menghindari adanya potensi konflik kepentingan (conflict
of interest) disebabkan isu hukum yang diputus berkaitan erat dengan syarat
usia minimal untuk menjadi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden di
mana kerabat Ketua berpotensi diusulkan dalam kontestasi Pemilu Presiden
2024 sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden oleh salah satu
partai politik, sehingga Ketua memilih untuk tidak ikut dalam membahas dan
memutus ketiga perkara a quo”.
“Namun demikian, pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan Perkara
Nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan isu konstitusionalitas yang sama, yaitu
berkaitan dengan syarat minimal usia calon Presiden dan Calon Wakil
Presiden, Ketua ikut membahas dan memutus kedua perkara a quo dan
khusus untuk Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diputus dengan amar
“dikabulkan sebagian”. Sungguh tindakan yang menurut saya di luar nalar
yang tidak bisa diterima oleh penalaran yang wajar. Tindakan Ketua ini
19
kemudian saya pertanyakan dan persoalkan di dalam RPH. Setelah
dilakukan konfirmasi pada sidang RPH hari Kamis, tanggal 21 September
2023, Ketua menyampaikan bahwa ketidakhadirannya pada pembahasan
dan forum pengambilan keputusan pada Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023,
Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023
lebih dikarenakan alasan kesehatan dan bukan untuk menghindari konflik
kepentingan (conflict of interest) sebagaimana disampaikan Wakil Ketua
pada RPH terdahulu. Apalagi Perkara Nomor 90/PUU- XXI/2023 dan Perkara
Nomor 91/PUU-XXI/2023 telah dinyatakan dicabut oleh Kuasa Hukum
Pemohon pada Jumat, 29 September 2023, meskipun pada akhirnya pada
Sabtu, 30 September 2023, Pemohon membatalkan penarikan atau
pencabutan kedua perkara a quo. Hal ini yang sejatinya tidak bisa diterima
rasionalitasnya. Peristiwa ini turut menguji sisi integritas dan kenegarawanan
seorang hakim konstitusi.
39. Bahwa mengutip Dissenting Opinion Hakim Konstitusi Saldi Isra pada Putusan
Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa:
“bilamana RPH untuk memutus Perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023
dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi, apakah norma Pasal 169 huruf q UU
7/2017 masih tetap didukung mayoritas Hakim sebagai kebijakan hukum
terbuka sebagaimana amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-
55/PUU-XXI/2023? Sebaliknya, jika RPH memutus Perkara Nomor 90/PUU-
XXI/2023 tetap sama dengan komposisi Hakim dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023, yaitu tetap delapan Hakim tanpa
dihadiri Hakim Konstitusi Anwar Usman, apakah Putusan Mahkamah untuk
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 akan tetap sama atau sejalan dengan
amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023? Dalam
hal ini, secara faktual perubahan komposisi Hakim yang memutus dari
delapan orang dalam Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 menjadi sembilan
orang dalam Perkara Nomor 90-91/PUU-XXI/2023 tidak hanya sekadar
membelokkan pertimbangan dan amar putusan, tetapi membalikkan 180
derajat amar putusan dari menolak menjadi mengabulkan, meski ditambah
dengan
embel-embel
“sebagian”,
sehingga
menjadi
“mengabulkan
sebagian”.
20
40. Bahwa sebagaimana kita ketahui bahwa Majelis Hakim Prof. Dr. Anwar
Usman, S.H., M.H., merupakan Paman dari Gibran Rakabuming Raka yang
menjadi Calon Wakil Presiden dari Pasangan Calon Presiden Prabowo
Subianto, dan Pengujian perkara No. 90/PUU-XXI/2023 ditujukan untuk
Gibran Rakabuming Raka yang merupakan mempunyai tujuan untuk
mencalonkan diri sebagai calon wakil Presiden Republik Indonesia, tetapi
umur masih berada di bawah 40 (empat puluh) tahun;
41. Bahwa Pada Pengujian perkara No. 90/PUU-XXI/2023 tidak dapat
dihindarkan bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memiliki
keterikatan
kepentingan
keluarga,
mengingat
bahwa
pada
Rapat
Permusyawaratan Hakim pada Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Perkara
Nomor 51/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 Majelis
Hakim Anwar Usman tidak ikut dalam rapat tersebut sehingga pada
permohonan-permohnan tersebut Majelis Hakim Menolak Permohonan, akan
tetapi pada Permohonan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 Majelis Hakim
Anwar Usman ikut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim sehingga
Permohonan
Nomor
90/PUU-XXI/2023
dikabulkan
oleh
Mahkamah
Konstitusi, konsekuensi logisnya kemudian dengan adanya Hakim Konstitusi
Anwar Usman telah menunjukkan adanya keberpihakan yang secara tidak
langsung telah berpengaruh dalam memeriksa perkara tersebut.
42. Bahwa seharusnya Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak ikut dalam
memeriksa, dan memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengingat
bahwa didalam Permohonan tersebut menjadikan Gibran Rakabuming Raka
sebagai acuan Pemimpin Muda yang masuk kedalam kualifikasi dapat
menjadi Calon presiden dan calon wakil presiden;
43. Bahwa berdasarkan hal tersebut membuktikan adanya sarat akan benturan
kepentingan/conflict of interest yang kemudian masyarakat menilai dan
melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik pada Mahkamah
Kehormatan Mahkamah Konstitusi;
44. Bahwa berdasarkan uraian tersebut dengan terlibatnya Hakim Konstitusi
Anwar Usman yang berpengaruh dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah mencerminkan bahwa Putusan Mahkamah
21
Konstitusi 90/PUU-XXI/2023 telah melanggar ketentuan Pasal 17 Ayat (4), (5)
dan (6) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaaan
Kehakiman;
45. Bahwa berdasarkan urain-uraian PARA PEMOHON sebagaimana tersebut
diatas, sangatlah beralasan bagi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
tidak melibatkan Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam memeriksa dan
memutus perkara a quo;
46. Bahwa selanjutnya berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut di atas,
apabila dikaitkan dengan ketentuan Pasal 17 ayat (6) UU Kekuasaan
Kehakiman, maka sangatlah beralasan hukum bagi Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk membatalkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023, dan Memeriksa dan Memutus Ulang Pengujian Materiil Pasal 169
huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
dengan memeriksa dan memutuskan menerima permohonan dalam perkara
ini;
BAHWA PASAL 169 HURUF Q UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN
2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM INKONSTITUSIONAL DENGAN
PASAL 1 AYAT (3) DAN PASAL 28D AYAT (1) UNDANG-UNDANG
DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945.
47. Bahwa Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan: “Negara
Indonesia Adalah Negara Hukum”.
48. Bahwa selanjutnya mengutip dari Naskah Komprehensif Perubahan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dikeluarkan oleh
Mahkamah Konstitusi, pada halaman 62, menyatakan:
Negara Hukum yang dimaksud ialah negara yang menegakkan supremasi
hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan dan tidak ada kekuasaan
yang tidak dipertanggungjawabkan (akuntabel).
49. Bahwa Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan: “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakukan yang sama dihadapan hukum”.
22
50. Bahwa Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum Sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023, menyatakan:
“berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang
menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan
kepala daerah”.
51. Bahwa PEMOHON I dan PEMOHON II sebagai Advokat yang sering beracara
di Mahkamah Konstitusi dan memahami bahwa Mahkamah Konstitusi dalam
Pengambilan Putusan dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, dimana
hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (2) PMK 2/2021, yang
menyatakan sebagai berikut:
“Pengambilan Putusan Mahkamah dilakukan dalam RPH secara tertutup
setelah selesai Pemeriksaan Pendahuluan atau Pemeriksaan Persidangan.”
52. Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan pasal 67 ayat (5) PMK 2/2021,
yang menyatakan:
“(1) Pengambilan Putusan Mahkamah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
66 ayat (2) dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam rangka pengambilan Putusan Mahkamah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), setiap Hakim menyampaikan pendapat hukum terhadap
Permohonan.
(3) Pendapat hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah untuk
menjawab seluruh dalil yang dimohonkan oleh Pemohon.
(4) Dalam hal mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai,
rapat dapat ditunda sampai RPH berikutnya.
(5) Dalam hal RPH berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
meskipun telah diusahakan dengan sungguh-sunggu ternyata tidak juga
dicapai mufakat, Putusan Mahkamah diambil dengan suara terbanyak.
(6) Dalam hal RPH tidak dapat mengambil Putusan Mahkamah dengan suara
terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), suara terakhir ketua
RPH menentukan”.
23
53. Bahwa secara fakta, pendapat hukum 9 (sembilan) Hakim Konstitusi dalam
Rapat Permusyawaratan Hakim dalam Pengambilan Putusan Perkara Nomor
90/PUU-XXI/2023 adalah sebagai berikut:
Tiga Hakim Konstitusi yakni Anwar Usman, M. Guntur Hamzah dan Manahan
MP. Sitompul memaknai norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 “berusia paling
rendah 40 (empat puluh) tahun” memadankan atau membuat alternatif
dengan “atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui
pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Dua Hakim Kontitusi yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh
yang berada dalam rumpun “mengabulkan sebagian” tersebut memaknai
norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 “berusia paling rendah 40 (empat puluh)
tahun” memadankan atau membuat alternatifnya dengan “pernah atau
sedang menjabat sebagai gubernur”.
Dua Hakim Konstitusi yakni Suhartoyo dan Wahiduddin Adams tetap
mempertahankan prinsip “opened legal policy” dalam menentukan kriteria
jabatan gubernur yang dapat disepadankan atau dialternatifkan.
Dua hakim Konstitusi yakni Saldi Isra dan Arief Hidayat memiliki pendapat
berbeda (Dissenting Opinion) dengan menyatakan Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum (Legal Standing); Permohonan Pemohon dinyatakan
gugur.
54. Bahwa faktanya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (“RPH”), setiap Hakim
Konstitusi akan menyampaikan pendapat hukum terhadap Permohonan,
dalam hal ini setiap Hakim Konstitusi dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023
telah memberikan pendapat hukum yang berbeda atau dalam hal ini Rapat
Permusyawaratan Hakim Konstitusi pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023
tidak tercapai mufakat dalam pengambilan putusan, sehingga sudah
seharusnya Rapat Permusyawaratan Hakim Konstitusi ditunda sebagaimana
diatur dalam ketentuan perundang-undangan di atas;
55. Bahwa selain itu, apabila pada RPH Hakim berikutnya telah diusahakan
dengan sungguh-sungguh ternyata tidak juga dicapai mufakat, maka Putusan
Mahkamah diambil dengan suara terbanyak, sebagaimana yang tercantum
pada Pasal 45 ayat (7) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Mahkamah
24
Konstitusi, menyatakan: “Dalam hal musyawarah sidang pleno setelah
diusahakan dengan sungguh-sungguh tidak dapat dicapai mufakat bulat,
putusan diambil dengan suara terbanyak.” Bahwa faktanya, dalam RPH pada
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terdapat komposisi yang tidak lazim yakni:
o 3 (tiga) orang hakim mengabulkan sebagian dengan memaknai syarat
usia tetap 40 tahun sepanjang dimaknai berpengalaman sebagai
pejabat negara yang dipilih (electe
Kata Kunci
syarat usia presiden dan wakil presiden yang telah dimaknai putusan nomor 90/PUU-XXI/2023
