Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang
Tanggal Putusan: 8 Februari 2010
Tanggal Registrasi: 2009-12-09
Pemohon
Pemohon: Mohammad Iqbal Bin A.Rahman Kuasa Hukum : Isnandar s. Nasution, S.H.,M.H.,dkk
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 1 Tahun 2002
Majelis Hakim
Harjono Achmad Sodiki H. M. Akil Mochtar Eddy Purwanto
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, permohonan dari Umar Abduh, Mohammad Iqbal Bin A. Rahman, Haris Rusly, John Helmi Mempi, dan Hartsa Mashirul HR, dengan surat permohonan bertanggal 4 Desember 2009 yang diterima dan terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada hari Kamis, 9 Desember 2009, dengan registrasi Perkara Nomor 150/PUU- VII/2009 perihal Pengujian Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 28, dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa terhadap Perkara Nomor 150/PUU-VII/2009 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 450/TAP.MK/2009 bertanggal 9 Desember 2009 tentang Penunjukan Panel Hakim untuk memeriksa permohonan Nomor 150/PUU-VII/2009; 2. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 453/TAP.MK/2009 bertanggal 15 Desember 2009 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk Pemeriksaan Pendahuluan; c. bahwa terhadap perkara tersebut Mahkamah Konstitusi pada tanggal 22 Desember 2010 telah melakukan sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan, selanjutnya pada tanggal 20 Januari 2010, Mahkamah Konstitusi telah menerima surat dari salah satu Pemohon yang bernama Mohammad Iqbal Bin A. Rahman, perihal penarikan kembali permohonan 2 pengujian Undang-Undang a quo bertanggal 20 Januari 2010 dan pencabutan surat kuasa bertanggal 11 Januari 2010; d. bahwa terhadap permohonan penarikan tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim, tanggal 5 Februari 2010 telah menetapkan penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 150/PUU-VII/2009 tersebut beralasan dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang, oleh karena itu permohonan penarikan kembali oleh Pemohon tersebut dapat dikabulkan; Mengingat : Pasal 35 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316); MENETAPKAN: - Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; - Menyatakan perkara Nomor 150/PUU-VII/2009 perihal pengujian Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 28, dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali oleh Pemohon; - Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 28, dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat penarikan kembali perkara Nomor 150/PUU-VII/2009 a quo dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi; Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi pada hari Jumat tanggal lima bulan Februari tahun dua ribu sepuluh dan diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal delapan bulan Februari tahun dua ribu sepuluh oleh kami, Moh. Mahfud MD, sebagai Ketua merangkap Anggota, 3 Achmad Sodiki, Harjono, M. Akil Mochtar, M. Arsyad Sanusi, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi dan Hamdan Zoelva, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Eddy Purwanto sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon atau Kuasanya, dan Pemerintah atau yang mewakili. KETUA, ttd. Mahfud MD ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. ttd. Achmad Sodiki Harjono ttd. ttd. M. Akil Mochtar M. Arsyad Sanusi ttd. ttd. Muhammad Alim Maria Farida Indrati ttd. ttd. Ahmad Fadlil Sumadi Hamdan Zoelva PANITERA PENGGANTI, ttd. Eddy Purwanto
Kata Kunci
uu terorisme; terorisme; tindak pidana; pemberantasan; perpu terorisme; perppu terorisme; perpu;
