Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Tahun 2013
Tanggal Putusan: 7 November 2013
Tanggal Registrasi: 2013-10-18
Pemohon
Yulianus Entama, S.T dan Petrus Haluk, S.E (Bakal Pasangan Calon ) Kuasa Pemohon: Daniel Tonapa Masiku, S.H., dkk
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Arief Hidayat Maria Farida Indrati Ery Satria Pamungkas
Amar Putusan
Tidak dapat diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa Pemohon pada pokoknya keberatan dan memohon
kepada Mahkamah untuk menyatakan batal dan tidak sah terhadap Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya (Termohon) Nomor 406 Tahun
2013 tentang Penetapan Pasangan Calon yang Memenuhi Syarat Sebagai
Peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun
2013, tanggal 23 Agustus 2013, Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Tahun 2013 di
Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya, tanggal
28 September 2013, dan Surat Keputusan Termohon Nomor 408 Tahun 2013
Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati Jayawijaya Tahun 2013, tanggal 28 September 2013;
84
Selain itu, dalam petitumnya, Pemohon juga meminta supaya
Mahkamah memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang
di seluruh TPS di Kabupaten Jayawijaya dengan mengikutsertakan Pemohon yaitu
Yulianus Entama dan Petrus Haluk sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Jayawijaya 2013-2018 dengan tidak mengikutsertakan Wempi
Wetipo dan John Richard Banua serta memerintahkan Komisi Pemilihan Umum,
Badan Pengawas Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua dan
Panitia Pengawas Pemilihan Umum mengawasi Pelaksanaan Pemungutan Suara
Ulang sesuai dengan kewenangannya;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
Dalam Eksepsi
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5226, selanjutnya disingkat UU MK), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
85
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU Pemda) dan Pasal 29 ayat (1)
huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda,
keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan
Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan,
dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49
Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Pasal 236C UU Pemda menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU Pemda;
86
[3.4]
Menimbang bahwa Pihak Terkait mengajukan eksepsi yang secara
lengkap telah tercantum dalam bagian Duduk Perkara, yang pada pokoknya
menyatakan bahwa objek permohonan bukan merupakan objek perselisihan
pemilukada, karena tidak sesuai dengan objek permohonan yang disyaratkan
dalam Pasal 4 huruf (b) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala
Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008). Dengan demikian menurut Pihak
Terkait, dalil-dalil Permohonan dimaksud adalah bukan objek yang menjadi
wewenang Mahkamah Konstitusi;
[3.5]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah dalam Perkara Nomor
41/PHPU.D-VI/2008, bertanggal 2 Desember 2008 mengenai sengketa hasil
Pemilukada Provinsi Jawa Timur dan putusan-putusan Mahkamah tentang
Pemilukada berikutnya, Mahkamah pada pokoknya telah memutuskan bahwa
dalam mengawal konstitusi, Mahkamah tidak dapat membiarkan dirinya dipasung
oleh keadilan prosedural semata-mata, melainkan juga harus menegakkan
keadilan substantif;
Bahwa dasar konstitusional atas sikap Mahkamah yang demikian adalah
ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili ...., dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum”. Di dalam ketentuan tersebut jelas dinyatakan bahwa Mahkamah mengadili
dan memutus “hasil pemilihan umum” dan bukan sekedar “hasil penghitungan
suara pemilihan umum” saja. Mahkamah sebagai lembaga peradilan menjadi lebih
tepat jika mengadili “hasil pemilihan umum” dan bukan sebagai peradilan angka
hasil penghitungan suara, melainkan sebagai peradilan yang mengadili masalah-
masalah yang juga terjadi dalam proses-proses pelaksanaan Pemilu dan
Pemilukada yang terkait dengan hasil Pemilu dan Pemilukada;
Bahwa Pemohon dalam petitumnya juga memohon kepada Mahkamah
untuk menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Termohon berupa Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Jayawijaya Tahun 2013 di Tingkat Kabupaten Oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Jayawijaya, bertanggal 28 September 2013 (vide bukti T-5 = bukti PT-
2);
87
Bahwa berdasarkan pandangan hukum di atas, maka Mahkamah
berwenang mengadili pelanggaran Pemilu atau Pemilukada untuk menentukan
apakah ada pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan
masif, termasuk penghitungan hasil perolehan suara yang berpengaruh terhadap
penetapan hasil Pemilu atau Pemilukada a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
perselisihan hasil Pemilukada, yakni Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun
2013 maka Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
Dalam Eksepsi
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU Pemda dan Pasal
3 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
(selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepa
Kata Kunci
PHPUD;Kabupaten Jayawijaya;Provinsi Papua;Tahun 2013;Yulianus Entama, S.T.;Petrus Haluk, S.E;Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya;rekapitulasi;Pelanggaran;Terstruktur;sistematis;masif
