Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Tanggal Putusan: 10 Desember 2024
Pemohon
Djarot Dimas Achmad Andaru, S.H., M.H (Pemohon I), Ahmad Madison, S.H., M.H (Pemohon II), dan Salsabila Usman Patamani (Pemohon III)
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;2. Menyatakan Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: "tidak diberlakukan bagi dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk pengabdian kepada masyarakat dalam rangka Tri Dharma Perguruan Tinggi memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma atau tanpa memungut biaya (prodeo/pro bono)";3. Menyatakan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: "tidak diberlakukan bagi dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk pengabdian kepada masyarakat dalam rangka Tri Dharma Perguruan Tinggi memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma atau tanpa memungut biaya (prodeo/pro bono)";4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.5. Menolak permohonan para Pemohon selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
38
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4288, selanjutnya disebut UU 18/2003) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 31 Mei
2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
39
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 3 ayat (1) huruf c
dan Pasal 20 ayat (2) UU 18/2003 yang menyatakan sebagai berikut:
a. Pasal 3 ayat (1) huruf c
(1)
Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a…
c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
b. Pasal 20 ayat (2)
Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian
sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi
kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin oleh Pasal 28C ayat (1), 28C ayat (3), 28D ayat (1), ayat (3), 28E ayat
(1) dan 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
4. Bahwa Pemohon I, Djarot Dimas Achmad Andaru, S.H., M.H., adalah perorangan
warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai dosen Fakultas Hukum calon
pegawai negeri sipil (PNS). Adapun Pemohon II, Ahmad Madison, S.H., M.H.,
40
perorangan warga warga negara Indonesia, yang berprofesi sebagai dosen
fakultas hukum perguruan tinggi negeri yang ingin menjadi dosen PNS fungsional
(dosen PNS) sekaligus berkeinginan juga menjadi advokat. Sedangkan Pemohon
III, Salsabilla Usman Patamani, perorangan warga negara Indonesia, yang
merupakan mahasiswa fakultas hukum perguruan tinggi negeri yang
berkeinginan memperoleh Pendidikan hukum dari dosen PNS yang juga menjadi
advokat [vide Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-5].
3. Bahwa para Pemohon menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya
karena berlakunya norma Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 20 ayat (2) UU
18/2003 yang masing-masing menjelaskan pada pokoknya sebagai berikut
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara):
a. Bahwa Pemohon I menjelaskan hak konstitusionalnya yang diberikan UUD
NRI Tahun 1945 yakni hak untuk memiliki kedudukan yang sama di dalam
hukum dan pemerintahan, hak untuk mengembangkan diri, hak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif, hak
untuk memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil, hak untuk memilih pekerjaan dan untuk memperoleh
perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
oleh negara telah dirugikan dengan berlakunya pasal yang dimohonkan
pengujian karena Pemohon I tidak bisa menjadi dosen PNS sekaligus
advokat, padahal Pemohon I telah menjadi calon PNS dengan jabatan
fungsional dosen dan sudah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat
(PKPA) yang siap dilantik menjadi advokat [vide Bukti P-1 dan Bukti P-2],
sehingga Pemohon I maupun seluruh dosen PNS kehilangan kesempatan
mengembangkan diri sesuai dengan pengalaman di bidangnya dan juga
bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan hukum di Indonesia.
b. Bahwa Pemohon II menjelaskan hak konstitusionalnya yang diberikan UUD
NRI Tahun 1945 sebagaimana Pemohon I telah dilanggar dengan adanya
Pasal-Pasal yang diuji, karena Pasal-Pasal a quo menyebabkan Pemohon
II kehilangan kesempatan untuk menjadi advokat apabila menjadi Dosen
PNS, atau sebaliknya, Pemohon II kehilangan kesempatan untuk menjadi
Dosen PNS apabila menjadi advokat. Padahal, Pemohon II merupakan
dosen tidak tetap di fakultas hukum pada perguruan tinggi negeri dan sudah
mengikuti PKPA sehingga siap dilantik menjadi advokat [vide Bukti P-3 dan
41
Bukti P-4]. Namun dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian
menyebabkan Pemohon II tidak dapat mengembangkan dirinya dengan
menjadi dosen PNS fungsional sekaligus menjalankan profesi sebagai
advokat.
c.
Bahwa Pemohon III menjelaskan hak konstitusionalnya yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana Pemohon I dan II telah dilanggar
dengan adanya pasal-pasal yang diuji, karena pasal a quo telah
menyebabkan Pemohon III kehilangan kesempatan untuk memperoleh
pendidikan hukum dari dosen yang berpengalaman di bidang yang
diajarkannya. Karena menurut P
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting
opinion) dari 2 (dua) orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Arsul Sani dan
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, yang menyatakan sebagai berikut:
Being a lawyer is not merely a vocation.
It is a public trust, and each of us has an obligation
to give back (our full commitments as lawyer) to our communities
(Janet Reno)
[6.1] Menimbang bahwa sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 150/PUU-XXII/2024 yang baru saja selesai diucapkan, Mahkamah
mengabulkan pokok permohonan para Pemohon untuk sebagian. Terhadap hal
tersebut, kami, Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P.
61
Foekh memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) yang selengkapnya terurai
sebagai berikut:
1. Para Pemohon dalam perkara nomor 150/PUU-XXII/2024 pada pokoknya
memohonkan pengujian materiil Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU 18/2003) yang menyatakan “Untuk dapat
diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: c. tidak
berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara.”, dan Pasal 20 ayat (2)
UU 18/2003 yang menyatakan “Advokat dilarang memegang jabatan lain yang
meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau
mengurangi
kebebasan
dan
kemerdekaan
dalam
menjalankan
tugas
profesinya.” Kedua Pasal a quo menurut anggapan para Pemohon bertentangan
dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 28I
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD
NRI Tahun 1945) jika tidak dimaknai sebagaimana yang dimohonkan oleh para
Pemohon.
2. Oleh karena yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon adalah
konstitusionalitas norma pasal yang terdapat dalam undang-undang yang
mengatur profesi advokat – in casu UU 18/2003 - , maka kami memandang
penting untuk terlebih dahulu menguraikan tentang hakikat profesi advokat.
Secara doktriner, baik dalam tradisi hukum civil law (Eropa Kontinental) maupun
common law (Anglo-America) profesi advokat (dengan berbagai sebutan, seperti
lawyer, solicitor, attorney at law atau barrister) dipahami sebagai profesi bebas
dan mandiri atau independen. Sifat bebas dan mandiri atau independen profesi
advokat menjadi prinsip yang diakui secara universal, “the independence of
lawyer is a principle universally recognized as one of the cornerstones of the
legal profession the world over” (Michael G. Karnavas, The Lawyer’s
Independence: A Universal Principle of Disparate Meaning, 2015).
3. Prinsip bebas dan mandiri atau independen yang melekat pada profesi advokat
diejawantahkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur profesi
advokat di banyak negara, termasuk ditegaskan dalam peraturan atau kode etik
profesi advokat yang disusun oleh organisasi advokat sebagai self-regulatory
organization (SRO) di masing-masing negara. Atas dasar prinsip tersebut,
diintroduksi pembatasan terhadap setiap individu yang bermaksud memilih
profesi advokat sebagai karier atau pekerjaan. Pembatasan selain melalui
62
sejumlah persyaratan dan proses yang cukup ketat untuk dapat diangkat sebagai
advokat, juga dilakukan melalui pembatasan bagi seorang advokat untuk pada
saat yang bersamaan memiliki profesi, jabatan atau pekerjaan lain yang
berpotensi menghilangkan atau mengurangi prinsip kebebasan dan kemandirian
atau independensi seorang advokat dalam menjalankan tugas profesinya.
Pembatasan a quo termasuk diterapkan dalam hal seorang advokat kemudian
terpilih atau ditunjuk mengemban jabatan publik di lembaga pemerintahan atau
lembaga negara. Dalam hal seorang advokat mengemban jabatan publik
tersebut, maka advokat yang bersangkutan harus non aktif atau berhenti
menjalankan profesi advokat atau mengundurkan diri sebagai advokat.
4. Prinsip profesi advokat sebagai profesi yang bebas dan mandiri atau independen
diakui di banyak negara dan dituangkan dalam peraturan perundangan di
masing-masing
negara
tersebut
termasuk
mengenai
syarat
dan/atau
pembatasannya. Di Vietnam, diatur pembatasan melalui Clause 4, Article 17 of
the 2006 Law on Lawyers, amended and supplemented in 2012, yang
menegaskan bahwa “persons falling in one of the following cases are not granted
law practice certificates: b. working as cadres, officials or civil servants; as
officers, professional personnel or defense workers in agencies or units of the
people’s army; as commanding or professional officers or non-commissioned
officers in agencies or units of the people’s security forces.” (Sumber:
https://www.ajne.org/sites/default/-files/document/laws/6810/revised-law-on-
lawyers.pdf - diakses 20 Desember 2024). Di Cina, terdapat pula larangan
seorang aparatur sipil negara/pemerintah merangkap sebagai advokat dalam
waktu bersamaan. Ketentuan Pasal 11 Lawyers Law of the People's Republic of
China (2007 Revision) mencantumkan bahwa “A civil servant shall not
concurrently serve as a practicing lawyer.” (sumber: https://www.legal-
tools.org/doc/cfsa7w/pdf diakses 20 Desember 2024). Di India, the Advocates
Act, 1961 menyerahkan detail pembatasan terhadap rangkap pekerjaan atau
jabatan seorang advokat kepada SRO advokat, yang kemudian menuangkan
pembatasan tersebut dalam Chapter II, Section VII - Restriction on Other
Employments, Number 49 of the Bar Council of India Rules dalam mana
dinyatakan “an Advocate shall not be a full-time salaried employee of any person,
government, firm, corporation or concern, so long as he continues to practise,and
shall, on taking up any employment, intimate the fact to the Bar Council on whose
63
roll his name appears, and shall thereupon cease to practise as an Advocate so
long as he continues in such employment.” Di ketiga negara tersebut dan juga
banyak negara lain, tidak terdapat pengecualian bahwa jika aparatur sipil negara
(ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas sebagai pengajar atau
dosen di suatu sekolah atau perguruan tinggi, maka yang bersangkutan dapat
menjadi advokat.
5. Di Indonesia pengejawantahan profesi advokat sebagai profesi yang bebas dan
mandiri atau independen dilakukan dengan pengaturan dalam UU 18/2003 dan
Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Dalam UU 18/2003 pengakuan dan
penegasan profesi advokat sebagai profesi yang bebas dan mandiri atau
independen ini terdapat dalam bagian “Menimbang” huruf c maupun dalam
batang tubuh serta Penjelasan Umum UU 18/2003. Pasal 5 UU 18/2003 bahkan
meneguhkan prinsip bebas dan mandiri seorang advokat dengan penetapan
status advokat sebagai penegak hukum yang juga harus mandiri dan
independen dalam menjalankan tugas penegakan hukumnya. Hal ini secara
implisit menempatkan advokat memiliki kedudukan yang sejajar dengan
penegak hukum Polri, PPNS serta penegak hukum jaksa pada jajaran Kejaksaan
Agung. Meskipun UU 18/2003 tidak memberikan penjelasan lebih mendalam
terkait sifat bebas dan mandiri atau independen yang melekat pada profesi
advokat, akan tetapi sifat profesi yang demikian bisa ditafsirkan dari beberapa
ketentuan yang terdapat dalam UU 18/2003.
6. Di antara ketentuan UU 18/2003 yang dimaksudkan sebagai pengejawantahan
profesi advokat sebagai profesi bebas dan mandiri atau independen adalah (i)
Pasal 3 ayat (1) huruf c yang menetapkan syarat pengangkatan advokat adalah
tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil atau pejabat negara, (ii) Pasal 20
ayat (1) yang melarang advokat memegang jabatan lain yang bertentangan
dengan tugas dan martabat profesinya, (iii) Pasal 20 ayat (2) yang melarang
advokat memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa
sehingga merugikan profesi advokat atau mengurangi kebebasan dan
kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesi advokat, dan (iv) Pasal 20 ayat
(3) yang menentukan bahwa advokat yang menjadi pejabat negara tidak
melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan tersebut.
Ketentuan dalam UU 18/2003 yang mengatur bahwa seorang calon advokat
yang akan diangkat sebagai advokat bukan merupakan pegawai negeri dan tidak
64
sedang mengemban jabatan sebagai pejabat negara selain merupakan
pengejawantahan prinsip profesi advokat sebagai profesi bebas dan mandiri
atau independen, juga untuk menghindari timbulnya (potensi) benturan
kepentingan antara profesi, pekerjaan dan/atau jabatan pegawai negeri sipil atau
pejabat negara yang harus tunduk pada peraturan perundang-undangan dan
kode etik tersendiri yang mengatur jabatan dan perilaku yang melekat pada
jabatan publik tersebut dengan profesi dan pekerjaan advokat yang juga harus
tunduk dan terikat pada peraturan perundang-undangan dan kode etik advokat
(KEAI).
7. Berkaitan dengan substansi permohonan para Pemohon yang pada pokoknya
meminta Pasal 3 ayat (1) huruf c serta Pasal 20 ayat (2) UU 18/2003 dinyatakan
inkonstitusional secara bersyarat, kami berpendapat bahwa Mahkamah
seyogianya mempertimbangkan soal status atau kedudukan PNS dengan
jabatan fungsional sebagai dosen perguruan tinggi secara komprehensif dengan
memperhatikan dan menimbang peraturan perundang-undangan serta kode etik
yang mengatur tentang ASN yang berlaku tidak hanya bagi PNS dengan jabatan
struktural saja, tetapi juga berlaku bagi PNS yang memegang jabatan fungsional.
Agar sampai pada pertimbangan yang komprehensif atau menyeluruh atas
aspek perundang-undangan terkait, Mahkamah seharusnya mengkaji secara
mendalam materi muatan peraturan perundangan dan kode etik terkait yang
berlaku bagi ASN, khususnya PNS. Selain itu, Mahkamah tidak cukup hanya
melihat hal yang dipandang “positif” saja bagi pendidikan hukum untuk para
mahasiswa apabila PNS dengan jabatan fungsional dosen yang mengampu atau
mengurus lembaga bantuan hukum (LBH) atau nama lain yang ada di fakultas
atau perguruan tinggi hukum dapat diangkat sebagai advokat. Mahkamah juga
harus melihat dan mempertimbangkan potensi dampak “negatif” yang dapat
timbul jika permohonan para Pemohon dikabulkan meski hanya untuk sebagian.
Kami melihat potensi dampak “positif” dimaksud, tetapi juga mempertimbangkan
potensi dampak “negatif” yang dapat terjadi. Salah satunya adalah kemungkinan
munculnya “moral hazard” ketika PNS dengan jabatan fungsional dosen yang
mengampu dan mengurus LBH diberikan status sebagai advokat meski dengan
batasan-batasan tertentu. Dalam posisi demikian, tercipta peluang atau
kesempatan untuk memanfaatkan status advokat tersebut guna memberikan
jasa hukum yang luas dan pada saat yang bersamaan mengabaikan tugas utama
65
sebagai dosen bidang hukum yang mempunyai dua kewajiban lain dalam
konteks Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu mengajar dan melakukan penelitian
untuk mengembangkan disiplin hukum. Di sisi lain kami melihat bahwa jika yang
dipertimbangkan sebagai hal positif bagi pendidikan hukum seperti disebutkan
diatas, maka sesungguhnya terdapat cara lain yang dapat ditempuh oleh sebuah
fakultas atau perguruan tinggi hukum. Cara lain dimaksud dengan meminta para
advokat berpengalaman untuk menjadi dosen non PNS atau setidaknya menjadi
pengajar tamu sesuai dengan kebutuhan kurikulum atau matriks perkuliahan
yang disusun, bukan dengan “mengadvokatkan” PNS yang mengemban jabatan
fungsional dosen.
8. Selain hal-hal di atas, tidak ataupun menolak mengabulkan permohonan agar
PNS dengan jabatan fungsional dosen dapat diangkat menjadi advokat meski
dengan memberikan pembatasan tertentu juga didasarkan pada beberapa
pertimbangan lain. Pertama, pengecualian terhadap PNS yang dapat bertindak
sebagaimana layaknya advokat, khususnya untuk melakukan pekerjaan
representasi hukum di pengadilan, lazimnya diatur dalam undang-undang yang
berkaitan
dengan
posisi
PNS
yang
bersangkutan,
bukan
dengan
menetapkannya dalam undang-undang tentang profesi advokat -in casu UU
18/2003-. Sebagai contoh adalah jaksa yang bertindak sebagai pengacara
negara yang hakikatnya menjalankan tugas advokat di bidang perdata dan tata
usaha negara. Pengaturan kedudukan jaksa sebagai pengacara negara tersebut
terdapat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021,
bukan dengan memberikan pemaknaan atau menyisipkan pengaturan dalam UU
18/2003. Contoh lainnya adalah PNS yang ditempatkan pada biro hukum
kementerian/lembaga pemerintah (K/L) atau orang tertentu yang ditunjuk untuk
menjadi kuasa hukum seperti layaknya advokat untuk mewakili K/L yang
bersangkutan dalam perkara perdata atau tata usaha negara atau
pendampingan dalam proses hukum terkait pidana sebagaimana diatur dalam
dalam Staatblad 1922 Nomor 522 juncto Pasal 123 ayat 2 HIR (lihat Pedoman
Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, MA RI – Buku II Tahun 2004,
hlm. 112).
Kedua, untuk mengembangkan ilmu dan pengalaman praktik, PNS
yang mengemban jabatan fungsional dosen sesungguhnya masih dapat
66
melakukan praktik hukum dengan memberikan nasihat dan bantuan hukum di
lembaga yudisial atau kuasi-yudisial yang tidak mensyaratkan keharusan status
advokat untuk menjadi kuasa, representasi atau penasihat hukum, seperti di
Mahkamah Konstitusi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU), Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Badan Arbitrase Syariah
Nasional (Basyarnas), Dewan Sengketa Konstruksi (DSK), Badan Mediasi dan
Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia
(BAPMI), Lembaga Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI).
Ketiga, PNS dengan jabatan fungsional dosen dapat menjalankan
praktik hukum atau advokasi hukum di luar pengadilan dalam kerangka bantuan
hukum atau advokasi melalui lembaga bantuan dan konsultasi hukum di fakultas
hukum masing-masing atau bahkan di lembaga bantuan hukum sepanjang
diizinkan oleh atasannya di bawah payung hukum Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
9. Jika advokasi hukum dan keadilan sebagai sebuah praktik hukum dimaknai
secara luas, maka kesempatan seorang PNS yang mengemban jabatan
fungsional dosen untuk tetap dapat melakukan praktik hukum melalui lembaga
bantuan dan konsultasi hukum yang ada di perguruan tinggi hukum, selain di
lembaga peradilan atau institusi penegakan hukum tertentu yang mengharuskan
status advokat, juga tidak tertutup. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-II/2004, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 13 Desember 2004, pada pokoknya telah menegaskan bahwa
keberadaan dan peran lembaga bantuan dan konsultasi hukum adalah penting
sebagai instrumen bagi perguruan tinggi untuk melaksanakan Tri Dharma
Perguruan Tinggi dalam fungsi pengabdian kepada masyarakat. Pertimbangan
hukum Mahkamah pada putusan tersebut menyatakan:
“Menimbang bahwa dalam rangka menjamin pemenuhan h
Kata Kunci
syarat advokat
