Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Perkara 150/PUU-XXI/2023 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 8 Januari 2024

Pemohon

Lamria Siagian, S.H., M.H., dkk.

Amar Putusan

Dalam Provisi: Menyatakan permohonan provisi para Pemohon tidak dapat diterima. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

syarat usia presiden dan wakil presiden yang telah dimaknai putusan nomor 90/PUU-XXI/2023