Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Putusan: 7 Oktober 2025
Pemohon
Agus Setiawan, S.H. (Pemohon I), Sulaiman, S.H. (Pemohon II), dan Perhimpunan Pemuda Madani yang diwakili oleh Furqan Jurdi S.H., selaku Ketua Umum (Pemohon III)
Amar Putusan
1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk sebagian; 2.Menyatakan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai memuat pengecualian dalam hal tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus, sehingga Pasal a quo selengkapnya berbunyi: “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal: a.tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau b.berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.” 3.Menyatakan Pasal 35 ayat (1) huruf e beserta Penjelasannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 5.Menyatakan permohonan Pemohon III serta permohonan Pemohon I dan Pemohon II sepanjang norma Pasal 11A ayat (1) huruf a dan huruf e serta ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755), tidak dapat diterima; 6.Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 8 ayat (5),
Pasal 11 ayat (1) huruf a dan huruf e serta ayat (3) [sic], Pasal 30B huruf a, Pasal
35 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755, selanjutnya disebut
UU 11/2021), terhadap UUD NRI Tahun 1945, sehingga Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
451
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
452
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut.
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 8 ayat (5), Pasal 11
ayat (1) huruf a dan huruf e serta ayat (3) [sic], Pasal 30B huruf a, Pasal 35
ayat (1) huruf e dan huruf g UU 11/2021, yang masing-masing menyatakan
sebagai berikut.
Pasal 8 ayat (5)
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan,
penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat
dilakukan atas izin Jaksa Agung.”
Pasal 11A ayat (1) huruf a dan huruf e
(1) “Jaksa dapat ditugaskan untuk menduduki atau mengisi jabatan:
a. di luar instansi Kejaksaan;
…
e. pada penugasan lainnya.”
..
(3) “Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan Jaksa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.”
Pasal 30B huruf a
“Dalam bidang intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang:
a. menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamatan, dan penggalangan
untuk kepentingan penegakan hukum;”
Pasal 35 ayat (1) huruf e dan huruf g
(1) “Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang:
...
e. dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah
Agung dalam pemeriksaan kasasi dalam lingkup peradilan umum,
peradilan tata usaha negara, peradilan agama, dan peradilan
militer;
...
453
g. mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan,
penyidikan, dan Penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama
oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer;”
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional antara lain
sebagaimana diatur dalam Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan
ayat (3), Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun
1945;
3. Bahwa para Pemohon terdiri atas:
a. Pemohon I adalah peorangan warga negara Indonesia yang juga sebagai
sarjana hukum [vide Bukti P-3 dan Bukti P-4] dan calon advokat;
b. Pemohon II adalah peorangan warga negara Indonesia yang juga berprofesi
sebagai advokat [vide Bukti P-5, Bukti P-6, dan Bukti P-7];
c. Pemohon III adalah lembaga swadaya masyarakat yang konsen dalam
bidang hukum dan penegakan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 7
dan Pasal 8 Akta Pendirian Perhimpunan Pemuda, yang dalam hal ini
diwakili oleh Ketua Umum [vide Bukti P-8, Bukti P-10, Bukti P-11].
4. Bahwa Pemohon I menganggap berpotensi dirugikan hak konstitusionalnya
akibat berlakunya norma Pasal 8 ayat (5), Pasal 11 ayat (1) huruf a dan huruf
e serta ayat (3) [sic], Pasal 30B huruf a, Pasal 35 ayat (1) huruf e dan huruf g
UU 11/2021 karena memberikan pemusatan kewenangan kepada Kejaksaan
untuk mengendalikan seluruh proses hukum (due process of law) mulai dari
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, bahkan hingga memberikan
pertimbangan dan masukan kepada Mahkamah Agung.
5. Bahwa Pemohon II menganggap dirugikan hak konstitusional akan kepastian
hukum yang adil dalam menjalankan profesinya karena norma pasal-pasal a quo
telah menjadikan Pemohon II sebagai korban dari kesewenang-wenangan jaksa
selaku penyidik yang mengabaikan atau melakuan tindakan yang bertentangan
dengan due process of law.
6. Bahwa Pemohon III menganggap dirugikan hak konstitusionalnya untuk
memajukan diri dalam memperjuangkan secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negara karena norma pasal-pasal a quo menjadikan
perbaikan sistem hukum dan penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diperjuangkan oleh Pemohon III tidak terwujud.
454
7. Bahwa menurut Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III, dengan berlakunya
norma pasal-pasal a quo menimbulkan adanya tumpang tindih kewenangan dan
ketidakjelasan hierarki kewenangan dalam proses penyidikan dan penuntutan.
Dengan adanya norma pasal-pasal a quo setiap tindak pidana yang disidik oleh
penyidik kepolisian dap
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah a quo sepanjang norma Pasal 8 ayat (5) dan
Pasal 35 ayat (1) huruf e Undang-Undang 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,
terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari 2 (dua) orang Hakim Konstitusi,
yaitu Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah,
masing-masing menyatakan sebagai berikut.
1. Bahwa para Pemohon mendalilkan yang pada pokoknya Pasal 8 ayat (5) UU
Kejaksaan yang menegaskan “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung” telah melahirkan
hak imunitas tanpa batas kepada jaksa telah menyebabkan impunitas terhadap
para jaksa, dan diskresi Jaksa Agung, sehingga bertentangan dengan prinsip
equality before the law.
2. Bahwa norma Pasal 35 ayat (1) huruf e, menyatakan bahwa “Jaksa Agung
mempunyai tugas dan wewenang: e. dapat mengajukan pertimbangan teknis
hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi dalam lingkup
peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan agama, dan peradilan
militer”. Berkenaan dengan norma Pasal a quo, para Pemohon pada pokoknya
mendalilkan Pasal a quo merupakan bentuk intervensi terselebung yang
dilegalisasi. Menurut para Pemohon Pemberian kewenangan kepada Jaksa
485
Agung untuk memberikan Pertimbangan Teknis Hukum kepada Mahkamah
Agung dalam Perkara tingkat Kasasi disemua Badan Peradilan ditafsirkan
sebagai "bentuk terselubung" dari "intervensi diam-diam", maka tindakan itu
dapat dianggap sebagai legalisasi tindakan melawan pengadilan (contempt of
court) secara diam-diam. Sebab Pemberian Pertimbangan Teknis Hukum yang
dimaksud dapat diduga merupakan kewenangan terselubung bagi Jaksa Agung
untuk "membuat kekacauan bagi Mahkamah Agung dalam memutus Perkara”.
3. Setelah mencermati sacara saksama, kami menilai bahwa terkait pengujian
norma Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan sejatinya tidak dimaksudkan sebagai
pemberian imunitas absolut, melainkan sebagai mekanisme perlindungan bagi
jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Bila membaca secara
utuh ketentuan Pasal 8 ayat (5) dimaksud, ketentuan tersebut secara tegas
menyatakan bahwa izin Jaksa Agung diperlukan dalam melakukan
pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan
terhadap jaksa adalah dalam hal jaksa melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Norma tersebut memberikan kepastian perlindungan terhadap jaksa dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya khususnya di bidang penuntutan yang
merupakan conditio sine qua non dalam proses penegakan hukum. Apabila
perlindungan semacam ini ditiadakan, maka posisi jaksa akan menjadi rentan
terhadap intervensi, yang pada akhirnya dapat memperlambat dan menghambat
proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
4. Terlebih lagi, apabila terhadap izin Jaksa Agung dimaksud diberlakukan batas
waktu tertentu atau 30 hari sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon,
pemberlakuan batas waktu demikian berpotensi menimbulkan konsekuensi
yuridis fiktif positif yang justru dapat membahayakan proses penegakan hukum
karena dapat membuka ruang bagi tindakan terhadap jaksa sepanjang
pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Kalaupun norma batas waktu demikian
hendak diberlakukan maka pembentukannya haruslah dilakukan melalui proses
legislasi.
5. Demikian pula, terhadap permohonan pengecualian dari syarat izin dalam hal
tertangkap tangan melakukan tindak pidana, disangka melakukan tindak pidana
kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup
atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara
486
berdasarkan bukti permulaan yang cukup atau disangka melakukan tindak
pidana khusus, hal tersebut haruslah dipahami dalam konteks implementasi
norma yang sangat terkait dengan sifat (nature) dari hal yang disangkakan
terhadap jaksa. Bahkan dalam kondisi demikian, secara proporsional, izin dari
Jaksa Agung tetap diperlukan sebagai mekanisme perlindungan yang terukur.
6. Posisi jaksa sebagai dominus litis dalam sistem peradilan pidana menuntut
adanya perlindungan hukum yang proporsional dalam pelaksanaan tugas dan
wewenangnya. Tanggung jawab yang diemban jaksa dalam kapasitasnya
sebagai pelaksana penuntutan atas nama negara memberikan konsekuensi
perlunya mekanisme khusus dalam proses penegakan hukum yang
menyangkut tindak pidana yang diduga dilakukan oleh jaksa saat menjalankan
tugas dan wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam
hal ini, Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bukanlah merupakan bentuk imunitas
absolut terhadap jaksa sebab dari rumusan norma itu sendiri telah terang bahwa
jaksa dapat dikenakan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penahanan
dan penangkapan atas izin Jaksa Agung. Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan lebih
tepat dipahami sebagai mekanisme prosedural yang mengatur tata cara
penindakan terhadap jaksa. Artinya, jaksa tetap dapat diproses secara hukum,
tetapi dengan syarat adanya izin dari Jaksa Agung sebagai bentuk pengendalian
internal.
7. Keberadaan mekanisme perizinan ini justru mempertegas bahwa tidak ada
impunitas
bagi
jaksa,
sebab
setiap
tindakan
tetap
dapat
dimintai
pertanggungjawaban melalui prosedur hukum yang berlaku. Selain itu,
independensi jaksa harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas, sehingga
setiap pelaksanaan tugas dan wewenang jaksa dapat dievaluasi secara
transparan dan terukur. Akuntabilitas menjadi alat ukur dalam menilai
pelaksanaan tugas seorang jaksa sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Izin
Jaksa Agung menunjukkan baik perlunya independensi maupun keharusan
adanya akuntablitas dalam pelaksanaan tugas dan wewenang jaksa.
8. Dengan demikian, ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan ini tidak
meniadakan pertanggungjawaban pidana jaksa, melainkan hanya mengatur tata
cara atau prosedur penindakannya. Sementara impunitas berarti kondisi ketika
pelaku pelanggaran hukum tidak dapat ditindak, hal yang jelas berbeda dari
487
norma a quo. Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan tidak menutup kemungkinan jaksa
diproses hukum, hanya saja ada mekanisme perizinan untuk memastikan
penindakan dilakukan secara proporsional, mengingat jaksa adalah pejabat
publik yang menjalankan fungsi strategis negara. Ketentuan mengenai perlunya
izin dari Jaksa Agung sebagaimana dimuat dalam Pasal 8 ayat (5) UU
Kejaksaan tidak dapat dipandang sebagai bentuk impunitas, melainkan
merupakan prosedur administratif yang bertujuan untuk memastikan adanya
dasar yuridis yang kuat sebelum tindakan kepolisian dilakukan terhadap jaksa
yang sedang melaksanakan tugas kedinasan dan bukan terhadap perbuatan
jaksa di luar kedinasan. Di samping itu, dalam tubuh institusi Kejaksaan telah
tersedia mekanisme pengawasan dan penegakan disiplin internal yang berlaku
terhadap seluruh jaksa, baik atas tindakan dalam kapasitas jabatan maupun di
luar jabatan. Mekanisme ini menunjukkan bahwa jaksa tidak berada di atas
hukum, melainkan tetap tunduk pada ketentuan hukum yang sejalan dengan
fungsi dan tanggung jawabnya dalam penegakan hukum. Terlebih, dari
perspektif doktrin hukum, perlindungan yang diberikan kepada jaksa dalam
ketentuan a quo bukanlah absolute immunity sebagaimana yang didalilkan para
Pemohon, namun lebih merupakan bentuk prosecutorial immunity yang bersifat
relatif, yang hanya terbatas pada pelaksanaan tugas dan wewenang jabatan
fungsional jaksa.
9. Selanjutnya, berkenaan dengan permohonan pengujian norma Pasal 35 ayat (1)
huruf e UU Kejaksaan, satu hal yang menurut kami yang perlu dipahami terlebih
dahulu adalah kedudukan jaksa sebagai advocaat generaal, yakni pejabat yang
melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Dalam konteks sistem
hukum yang menempatkan Jaksa Agung tidak hanya sebagai pimpinan
lembaga Kejaksaan, tetapi juga sebagai advocaat generaal yang memiliki peran
konstitusional dalam menjaga konsistensi penegakan hukum, khususnya pada
tingkat kasasi. Dalam kaitan ini, berkenaan dengan norma Pasal 35 ayat (1)
huruf e yang menyatakan, “Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang: …..
e. dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung
dalam pemeriksaan kasasi dalam lingkup peradilan umum, peradilan tata usaha
negara, peradilan agama, dan peradilan militer”, merupakan norma yang
berkaitan dengan wewenang Jaksa Agung untuk memberikan pertimbangan
488
teknis hukum kepada Mahkamah Agung yang tidak dapat dinilai sebagai bentuk
intervensi terhadap kekuasaan kehakiman, karena pengajuan pertimbangan
teknis hukum dimaksud pada dasarnya merupakan bahan pengayaan, sehingga
tidak dapat diartikan sebagai bentuk intervensi. Terlebih, pertimbangan teknis
hukum tersebut lebih merupakan masukan yang bersifat tidak mengikat bagi
Mahkamah Agung, mengingat kewenangan dalam memutus perkara tetap
berada pada majelis hakim yang bersangkutan, sehingga pertimbangan teknis
hukum yang diberikan kepada Mahkamah Agung sebenarnya tidak
dimaksudkan untuk mengintervensi hakim dalam memberikan putusan. Terlebih
hal tersebut merupakan perwujudan dari angka 20 Guidelines on the Role of
Prosecutor dan International Association of Prosecutor pada bagian “Relations
with other government agencies or insitutions”.
10. Dalam kaitan hal tersebut, sebagai advocaat generaal, Jaksa Agung –sekali
lagi-- tidak dapat diartikan melakukan intervensi terhadap kekuasaan kehakiman
in casu Mahkamah Agung, melainkan bagian dari tradisi sistem peradilan
modern yang juga diterapkan dalam praktik di beberapa negara, seperti
Belanda, yang menjadi referensi historis dan yuridis perkembangan sistem
hukum Indonesia. Peran Jaksa sebagai officier de justice atau aparat penegak
hukum yang profesional menuntut adanya keterlibatan aktif dalam memastikan
penerapan hukum secara tepat, konsisten, dan sesuai prinsip keadilan. Oleh
karena itu, ruang partisipasi Jaksa Agung dalam memberikan pertimbangan
hukum teknis dalam proses kasasi, apabila dilakukan secara profesional,
transparan, dan akuntabel, justru sejatinya memperkuat prinsip checks and
balances
dalam
konteks
mewujudkan
penegakkan
keadilan
(justice
enforcement).
11. Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut
hemat kami sepanjang pengujian norma Pasal 8 ayat (5) dan Pasal 35 ayat (1)
huruf e UU Kejaksaan, adalah tidak beralasan menurut hukum sehingga
seharusnya ditolak.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
489
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai anggota
pada hari Selasa, tanggal tujuh, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh lima,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Kamis, tanggal enam belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh
lima, selesai diucapkan pukul 15.05 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Ria
Indriyani, Achmad Edi Subiyanto, dan Syukri Asy’ari sebagai Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili,
Presiden atau yang mewakili, Pihak Terkait Kepolisian Republik Indonesia, Pihak
Terkait Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Pihak Terkait Persatuan Jaksa
Indonesia atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
490
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ria Indriyani
ttd.
Achmad Edi Subiyanto
ttd.
Syukri Asy’ari
Kata Kunci
kewenangan jaksa untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum
