Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik

Perkara 15/PUU-XXII/2024 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 4 Maret 2024

Pemohon

Teja Maulana Hakim

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

Pembubaran Partai Politik