Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Tanggal Putusan: 4 Maret 2024
Pemohon
Teja Maulana Hakim
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
18
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu, Pasal 40 ayat (2)
huruf b, Pasal 48 ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801, selanjutnya disebut
UU 2/2008), sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
19
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4], Pemohon pada pokoknya menguraikan
kedudukan hukumnya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 40 ayat (2) huruf b, Pasal 48 ayat (2), dan ayat (3) UU
2/2008, yang selengkapnya sebagai berikut:
20
Pasal 40 ayat (2) huruf b UU 2/2008:
Partai Politik dilarang:
“b.
melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Pasal 48 ayat (2) UU 2/2008:
“Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(2) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sementara Partai Politik
yang bersangkutan sesuai dengan tingkatannya oleh pengadilan negeri paling
lama 1 (satu) tahun.”
Pasal 48 ayat (3) UU 2/2008:
“Partai Politik yang telah dibekukan sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan melakukan pelanggaran lagi terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dibubarkan dengan putusan Mahkamah
Konstitusi.”
2. Bahwa Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk
elektronik (e-KTP) [vide Bukti P-3] yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Internasional Batam dan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
3. Bahwa dalam menguraikan ada atau tidaknya anggapan kerugian hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya
norma dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian, Pemohon
menyampaikan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon dirugikan akibat berlakunya ketentuan Pasal 40 ayat (2)
huruf b UU 2/2008 karena pasal a quo tidak memberikan kepastian hukum
sebagaimana pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dalam melindungi
Pemohon sebagai warga negara Indonesia dari partai politik yang dalam
proses seleksi jabatan publik tidak efektif, sehingga muncul anggota partai
politik yang merupakan penyelenggara negara tersandung kasus tindak
pidana korupsi, baik korupsi merugikan keuangan negara, suap, gratifikasi,
dan lain-lainnya.
b. Bahwa Pemohon dirugikan akibat berlakunya ketentuan Pasal 48 ayat (2)
dan ayat (3) UU 2/2008 karena pasal-pasal a quo tidak menjamin
penghormatan atas hak asasi manusia yang dimiliki Pemohon dalam tertib
21
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sebagaimana
ketentuan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945, serta tuntutan yang tidak adil, tidak
sesuai dengan pertimbangan keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis sebagaimana ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD
1945. Oleh karenanya, diperlukan tindakan yang sifatnya segera berupa
pembubaran partai politik secara langsung.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh Pemohon
dalam menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut di atas, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.6.1]
Bahwa dalam pengujian undang-undang di Mahkamah, Pemohon harus
memenuhi syarat formil dan syarat materiil terkait dengan kedudukan hukum
sebagaimana telah diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas. Oleh
karena itu, Mahkamah akan menilai satu persatu syarat formil dan materiil tersebut
untuk menentukan apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[3.6.2]
Bahwa terkait dengan syarat formil yang berkaitan dengan kualifikasi
Pemohon dalam pengujian undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK, Pemohon dalam permohonannya telah mengkualifikasikan dirinya
sebagai perorangan warga negara Indonesia yang merupakan mahasiswa Fakultas
Hukum Universitas Internasional Batam. Untuk membuktikannya, Pemohon telah
menyampaikan bukti surat/tulisan berupa fotokopi e-KTP Pemohon [vide Bukti P-3].
Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon telah memenuhi syarat formil terkait
dengan kualifikasi Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia;
[3.6.3]
Bahwa selanjutnya terkait dengan syarat materiil yang berkaitan dengan
ada atau tidaknya hak konstitusional Pemohon yang dirugikan (constitutiona
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, Hakim Konstitusi
Suhartoyo, Hakim Konstitusi Saldi Isra, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani memiliki
pendapat berbeda (dissenting opinion) sebagai berikut:
[6.1]
Menimbang bahwa berkenaan dengan putusan Perkara Nomor 15/PUU-
XXII/2024, dimana Mahkamah menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum dan permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima, kami Hakim
Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Saldi Isra, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani
memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan pertimbangan hukum
sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon di dalam menguraikan kedudukannya sebagai warga negara
Indonesia sekaligus mahasiswa hukum yang merasa dirugikan dengan
berlakunya ketentuan norma Pasal 40 ayat (2) huruf b, Pasal 48 ayat (2) dan
ayat (3) yang menurut Pemohon tidak efektif sehingga muncul anggota partai
politik yang merupakan penyelenggara negara tersandung kasus tindak pidana
korupsi, baik korupsi merugikan keuangan negara, suap, gratifikasi, dan
sebagainya (vide hlm. 6-7 perbaikan permohonan Pemohon).
25
2. Bahwa substansi permohonan Pemohon pada pokoknya dilandasi adanya
persoalan tindak pidana korupsi yang dilakukan anggota partai politik. Sekalipun
Pemohon tidak menguraikan mengenai kerugian aktual yang dialaminya, perlu
ditegaskan bahwa pasca reformasi, peran serta masyarakat dalam pencegahan
tindak pidana korupsi semakin ditingkatkan. Hal tersebut dikarenakan dampak
tindak pidana korupsi yang sangat merugikan negara atau perekonomian negara
dan menghambat pembangunan nasional.
3. Bahwa
Pasal
41
Undang-Undang
Nomor
31
Tahun
1999
tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999) menegaskan pentingnya
peran masyarakat dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi: “(1)
Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi.” Selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 41
ayat (1) ditegaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 41 dimaksudkan untuk
meningkatkan efektifitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut, dalam Penjelasan UU 31/1999 ditegaskan bahwa pembentukan
undang-undang tersebut guna memberi kesempatan yang seluas-luasnya
kepada masyarakat berperan serta untuk membantu upaya pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi, dan terhadap anggota masyarakat yang
berperan serta tersebut diberikan perlindungan hukum dan penghargaan. [vide
Penjelasan UU 31/1999].
4. Bahwa Indonesia telah meratifikasi United Nation Convention Against Corruption
sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Pengesahan United Nation Convention Against Corruption (Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003) (UU 7/2006). Dalam
konsideran menimbang huruf a UU 7/2006 ditegaskan bahwa pemerintah
bersama-sama masyarakat mengambil langkah-langkah pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi secara sistematis dan berkesinambungan.
Sementara itu, pada Bab II Konvensi memuat ketentuan antara lain bahwa setiap
negara anggota harus mengambil tindakan yang tepat, sesuai kemampuan, dan
prinsip dasar hukum domestiknya untuk memajukan partisipasi masyarakat sipil
dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dan peningkatan kesadaran
mengenai keberadaan, penyebab, dan keseriusan serta ancaman yang
ditimbulkan korupsi yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut: “Each State
Party shall take appropriate measures, within its means and in accordance with
26
fundamental principles of its domestic law, to promote the active participation of
individuals and groups outside the public sector, such as civil society, non-
governmental organizations and community-based organizations, in the
prevention of and the fight against corruption and to raise public awareness
regarding the existence, causes and gravity of and the threat posed by
corruption.” [vide Pasal 13 angka 1 United Nation Convention Against
Corruption].
5. Bahwa sekalipun permohonan ini pada pokoknya menguji Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, namun karena substansi
permohonan Pemohon berkaitan dengan pencegahan tindak pidana korupsi dan
Pemohon merupakan unsur masyarakat yang menaruh perhatian (concern)
terhadap pencegahan tindak pidana korupsi, dimana dalam pendirian-pendirian
Mahkamah berkenaan dengan korban akibat adanya tindak pidana korupsi
sesungguhnya adalah setiap orang, maka Pemohon sebagai warga negara yang
secara perseorangan menghendaki adanya pejabat-pejabat publik yang bersih
dan tidak korup adalah bagian dari peran serta masyarakat, sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 41 UU 31/1999. Oleh karena itu, Pemohon dapat
diidentifikasi memiliki hak konstitusional yang dijamin konstitusi memiliki hak
konstitusional yang dirasa dirugikan dengan berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian, hubungan tersebut bersifat spesifik dan potensial serta
memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband), sehingga jika permohonan
Pemohon dikabulkan kerugian konstitusional dimaksud tidak akan terjadi,
sebagaimana syarat-syarat yang dikehendaki dalam Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, kami
berpendapat bahwa Pemohon mempunyai kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo dan Mahkamah seharusnya
mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P.
Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota,
27
pada hari Senin, tanggal empat, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh empat
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Rabu, tanggal dua puluh, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh empat,
selesai diucapkan pukul 10.54 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Anwar
Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan
Mansyur, dengan dibantu oleh Rahadian Prima Nugraha sebagai Panitera
Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahadian Prima Nugraha
Kata Kunci
Pembubaran Partai Politik
