Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 25 Juni 2020
Tanggal Registrasi: 2020-02-05
Pemohon
1. Novan Lailathul Rizky; 2. Indah Aprilia; 3. Carotama Rusdiyan; 4. Anidya Octavia Khoirunisa; 5. Munawir.
Majelis Hakim
Suhartoyo (K), Saldi Isra (A), Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A), Mardian Wibowo (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025, selanjutnya
disebut UU LLAJ) terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I
ayat (4) UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
16
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
17
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah norma frasa “Setiap orang yang dengan
sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang
membahayakan bagi nyawa atau barang” dalam Pasal 311 ayat (1) UU LLAJ,
yang rumusan Pasal 311 ayat (1) UU LLAJ selengkapnya menyatakan, “Setiap
orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara
atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak
Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”
2. Bahwa semua Pemohon, yaitu Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III,
Pemohon IV, dan Pemohon V, menyatakan diri sebagai Warga Negara
Indonesia serta mahasiswa/mahasiswi pengurus Senat Mahasiswa Fakultas
Hukum Universitas Sahid Jakarta, yang dalam aktivitas kesehariannya
menggunakan atau mengendarai kendaraan bermotor. Selain hal tersebut,
Pemohon I menyatakan sebagai mitra ojek online Grab, yaitu sebagai
pengemudi (driver);
3. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V,
masing-masing
telah
membuktikan
status
kewarganegaraan
dengan
mengajukan bukti P-3 berupa fotokopi KTP-el yang masih berlaku;
membuktikan status sebagai mahasiswa/mahasiswi dengan mengajukan bukti
P-4 berupa fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan; serta
membuktikan sebagai pengendara kendaraan bermotor dengan mengajukan
bukti P-5 berupa fotokopi Surat Ijin Mengemudi yang masih berlaku;
4. Bahwa Pemohon I telah membuktikan status sebagai mitra ojek online dengan
mengajukan bukti P-7 berupa print out halaman profil aplikasi pengemudi ojek
online Grab;
5. Bahwa Pemohon I dan Pemohon V telah membuktikan status sebagai
pengurus Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta
dengan mengajukan bukti P-6 berupa fotokopi Keputusan Rektor Universitas
Sahid
Nomor
059/USJ-01/A-22/2019
tentang
Pengurus
Organisasi
18
Kemahasiswaan Periode 2019-2020 Di Lingkungan Universitas Sahid Jakarta,
tanpa tanggal, bulan April 2019;
6. Bahwa para Pemohon menyatakan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Hak
konstitusional tersebut dirugikan karena selama beraktivitas menggunakan
kendaraan bermotor sering mengalami keadaan membahayakan akibat
adanya anak-anak di bawah umur, bahkan masih usia sekolah dasar, yang
mengendarai
kendaraan
bermotor
secara
“ugal-ugalan”.
Keadaan
membahayakan demikian, menurut para Pemohon, dapat dicegah apabila
terdapat sanksi pidana yang mengancam pemilik kendaraan bermotor
dan/atau orang yang dengan sengaja memberikan dan/atau meminjamkan
kendaraan bermotor kepada anak di bawah umur tersebut;
7. Bahwa menurut Mahkamah, para Pemohon baik sebagai Warga Negara
Indonesia, mahasiswa/mahasiswi, pengendara kendaraan bermotor, maupun
sebagai
pekerja/pengemudi
ojek
online
diberi
perlindungan
hukum
sebagaimana dimaksud Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Perlindungan hukum yang salah satunya diberikan untuk menjamin
keselamatan para Pemohon di jalan raya dan/atau selama melakukan aktivitas
keseharian, menurut Mahkamah berpotensi dirugikan akibat perilaku
pengendara kendaraan bermotor lain yang ternyata masih di bawah umur dan
tidak memenuhi syarat untuk berkendara di jalan raya;
8. Bahwa potensi kerugian yang ditimbulkan oleh perilaku pengendara di bawah
umur dimaksud, memang dimungkinkan tidak lagi terjadi ketika UU LLAJ yang
dimohonkan pengujian oleh para Pemohon dimaknai dengan memperluas
norma dengan memberikan/mengancamkan sanksi pidana kepada pemilik
kendaraan bermotor dan/atau orang yang dengan sengaja memberikan
dan/atau meminjamkan kendaraan bermotor kepada anak di bawah umur
tersebut. Namun demikian, Mahkamah harus mempertimbangkan lebih lanjut
apakah pemaknaan yang memperluas demikian bersesuaian dengan UUD
1945 atau tidak;
9. Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, terlepas terbukti atau
tidaknya inkonstitusionalitas norma yang diajukan pengujian oleh pa
Kata Kunci
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945
