Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Pasal 1 angka 13, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (4), Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Perkara 15/PUU-XV/2017 PUU Dikabulkan

Tanggal Putusan: 10 Oktober 2017

Tanggal Registrasi: 2017-04-20

Pemohon

1. PT Tunas Jaya Pratama, diwakili oleh Aking Soedjatmiko selaku Direktur Utama; 2. PT Mappasindo, diwakili oleh Yupeng selaku Direktur; 3. PT Gunungbayan Pratamacoal, diwakili oleh Engki Wibowo selaku Direktur berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 22 Februari 2017 memberikan kuasa kepada Ali Nurdin, S.H., S.T., dkk.

Majelis Hakim

I Dewa Gede Palguna (K), Maria Farida Indrati (A), Saldi Isra (A), Achmad Edi Subiyanto (PP)

Amar Putusan

sebagai berikut: “2. Penjelasan [[Pasal 47 ayat (2) huruf e]] bagian c [[Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009]] tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Penjelasan [[Pasal 47 ayat (2) huruf e]] bagian c [[Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009]] tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” Dalam pertimbangan hukumnya [[Mahkamah Konstitusi]] menyatakan bahwa: 3. 1. Menimbang bahwa selain itu Mahkamah juga menggarisbawahi dalam kaitannya dengan pengoperasian di jalan raya, alat berat juga memiliki perbedaan signifikan dengan kendaraan bermotor moda transportasi. Pada umumnya alat berat tidak di desain untuk melakukan perjalanan/perpindahan tempat oleh dirinya sendiri. Alat berat yang mampu melakukan perpindahan mandiri (berpindah tempat oleh kemampuan geraknya sendiri) pun memiliki batas kecepatan dan jarak tempuh yang sangat terbatas. Tentu hal ini menambah derajat perbedaan antara alat berat dengan kendaraan bermotor moda transportasi yang memang pengeraknya didesain demi mobilitas tinggi, yaitu berpindah dengan cepat dan jarak tempuh jauh. 3. 1. Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah menilai alat berat adalah kendaraan dan/atau peralatan yang digerakkan oleh motor, namun bukan kendaraan bermotor dalam pengertian yang diatur oleh UU LLAJ. Dengan demikian, pengaturan alat berat sebagai kendaraan bermotor seharusnya dikecualikan dari UU LLAJ, atau setidaknya terhadap alat berat tidak dikenai persyaratan yang sama dengan persyaratan bagi kendaraan bermotor pada umumnya yang beroperasi di jalan raya, yaitu sepeda motor dan mobil. Mewajibkan alat berat untuk memenuhi persyaratan teknis yang sama dengan persyaratan bagi kendaraan bermotor pada umumnya, padahal keduanya memiliki karakteristik yang sangat berbeda, adalah hal yang bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) dan [[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]]. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum. 6. Berdasarkan putusan [[Mahkamah Konstitusi]] tersebut di atas maka telah terdapat norma hukum yang baru yang mencabut norma hukum yang sudah ada sebelumnya berdasarkan Penjelasan [[Pasal 47 ayat (2) huruf e]] UU LLAJ yang menempatkan alat berat sebagai kendaraan bermotor, sehingga alat berat tidak lagi menjadi bagian dari kendaraan bermotor. Dengan adanya norma baru yang menegaskan bahwa alat berat bukan kendaraan bermotor inilah yang menjadi dasar argumentasi permohonan ini terkait dengan adanya penarikan PKB dan BBNKB terhadap alat berat karena alat berat bukan kendaraan bermotor. Bahwa putusan [[Mahkamah Konstitusi]] adalah putusan yang bersifat erga omnes, dimana Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan putusan