Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 40 ayat (1) Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 15/PUU-XIV/2016 PUU Dikabulkan Sebagian

Tanggal Putusan: 28 September 2017

Tanggal Registrasi: 2016-02-17

Pemohon

Drs. Burhan Manurung, MA.

Majelis Hakim

Wahiduddin Adams (K) Suhartoyo (A) Patrialis Akbar (A) Syukri Asy'ari (PP)

Amar Putusan

Mengadili, 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan [[Pasal 40 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004]] tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai diberlakukan terhadap jaminan pensiun dan jaminan hari tua; 3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya; 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 1 Tahun 2004]] tentang Perbendaharaan Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 40 ayat (1)]] - [[Pasal 21]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Dikabulkan Sebagian**