Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap UUD 1945.
Tanggal Putusan: 9 April 2013
Tanggal Registrasi: 2013-01-23
Pemohon
1. Drs. H. Muslim Kasim, Akt., M.M; 2. Ir. M. Shadiq Pasadigoe; 3. Drs. H. Syamsu Rahim, M.M; 4. Drs. H. Nasrul Abit, M.BA; kuasa kepada Ilhamdi Taufik, S.H., M.H., dan Khairul Fahmi, S.H., M.H
Majelis Hakim
M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva Achmad Edi Subiyanto
Amar Putusan
Mahkamah Konstitusi]], [[DPD.
## Timeline
- **2013-01-23**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2013-04-09**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
- Perkara pengujian UU Pemilu Legislatif lainnya
- Perkara hak politik kepala daerah
- Perkara sistem pemilihan umum
## Legal Analysis
### Constitutional Issues
- Hak politik kepala daerah untuk mencalonkan diri
- Keseimbangan antara jabatan eksekutif dan legislatif
- Prinsip persamaan hak dalam politik
### Court's Reasoning
Mahkamah mempertimbangkan keseimbangan antara efektivitas jabatan kepala daerah dengan hak politik warga negara.
### Precedential Value
Putusan ini penting untuk pengembangan hukum pemilihan umum dan hak politik.
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
Putusan ini berimplikasi pada pengaturan hak politik kepala daerah dalam sistem pemilihan umum.
### Tindak Lanjut
Perlunya penyesuaian regulasi pemilihan umum sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi.
## Hakim Konstitusi
- [[Akil Mochtar]]
- [[Patrialis Akbar]]
- [[Hamdan Zoelva]]
- [[Maria Farida Indrati]]
- [[Muhammad Alim]] tentang [[Mahkamah Konstitusi
### Putusan Terkait
- Putusan [[Mahkamah Konstitusi|MK]] tentang pemilihan umum legislatif
- Putusan [[Mahkamah Konstitusi|MK]] tentang hak politik
- Putusan [[Mahkamah Konstitusi|MK]] tentang kepala daerah
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 8 Tahun 2012]] tentang Pemilihan Umum Anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]] diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 12 huruf k]]
- [[Pasal 51 ayat (1) huruf k]]
- [[Pasal 51 ayat (2) huruf h]]
- [[Pasal 68 ayat (2) huruf h]]
- [[Pasal 27 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
Dissenting Opinion (jika ada) Tidak ada dissenting opinion dalam perkara ini ## Amar Putusan Mahkamah Konstitusi]], [[DPD. ## Timeline - **2013-01-23**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]] - **2013-04-09**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum ## Related Cases - Perkara pengujian UU Pemilu Legislatif lainnya - Perkara hak politik kepala daerah - Perkara sistem pemilihan umum ## Legal Analysis ### Constitutional Issues - Hak politik kepala daerah untuk mencalonkan diri - Keseimbangan antara jabatan eksekutif dan legislatif - Prinsip persamaan hak dalam politik ### Court's Reasoning Mahkamah mempertimbangkan keseimbangan antara efektivitas jabatan kepala daerah dengan hak politik warga negara. ### Precedential Value Putusan ini penting untuk pengembangan hukum pemilihan umum dan hak politik. ## Dampak Putusan ### Implikasi Hukum Putusan ini berimplikasi pada pengaturan hak politik kepala daerah dalam sistem pemilihan umum. ### Tindak Lanjut Perlunya penyesuaian regulasi pemilihan umum sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi. ## Hakim Konstitusi - [[Akil Mochtar]] - [[Patrialis Akbar]] - [[Hamdan Zoelva]] - [[Maria Farida Indrati]] - [[Muhammad Alim]] tentang [[Mahkamah Konstitusi ### Putusan Terkait - Putusan [[Mahkamah Konstitusi|MK]] tentang pemilihan umum legislatif - Putusan [[Mahkamah Konstitusi|MK]] tentang hak politik - Putusan [[Mahkamah Konstitusi|MK]] tentang kepala daerah ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 8 Tahun 2012]] tentang Pemilihan Umum Anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]] diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 12 huruf k]] - [[Pasal 51 ayat (1) huruf k]] - [[Pasal 51 ayat (2) huruf h]] - [[Pasal 68 ayat (2) huruf h]] - [[Pasal 27 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak**
