Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 18 Juli 2012
Tanggal Registrasi: 2012-Pebruari-06
Pemohon
1. Raja Syahrial Herman; 2. Raja Fadli.
Majelis Hakim
Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Harjono, Achmad Edi Subiyanto
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Pasal 365 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(selanjutnya disebut KUHP) terhadap Pasal 28A dan Pasal 28I ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi, (selanjutnya disebut Mahkamah), terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
2. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk bertindak selaku Pemohon
dalam permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
15
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD
1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK) juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa yang dimohonkan oleh para Pemohon adalah
pengujian Undang-Undang in casu KUHP yang berasal dari Wetboek van
Strafrecht voor Nederlandsch – Indie (Staatsblad 1915 Nomor 732), yang
kemudian berlaku berdasarkan Oendang-Oendang 1946 Nomor 1 tentang
Peratoeran Hoekoem Pidana juncto Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958
tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan
mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1660), sehingga Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
16
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon selaku perorangan warga negara
Indonesia mendalilkan Pasal 365 ayat (4) KUHP yang menyatakan, “Diancam
17
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu
paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau mati
dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pula disertai oleh
salah satu hal yang diterangkan dalam nomor 1 dan 3” merugikan hak
konstitusional para Pemohon yang ditentukan dalam Pasal 28A dan Pasal 28I ayat
(1) UUD 1945, yang menyatakan:
a. Pasal 28A UUD 1945: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
b. Pasal 28I ayat (1) UUD 1945: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”.
Dengan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa ketentuan ancaman hukuman mati dalam Pasal 365 ayat (4) KUHP
merupakan ketentuan yang inkonstitusional terhadap ketentuan Pasal 28A dan
28I ayat (1) UUD 1945 yang memberikan hak hidup bagi seseorang, karena
tindak pidana Pasal 365 ayat (4) KUHP sebagai tindak pidana “pencurian
dengan kekerasan secara bersekutu mengakibatkan luka berat atau mati”
bukan merupakan kejahatan yang paling serius yang dapat dikenakan
hukuman mati seperti yang disyaratkan oleh Undang-Undang in casu Pasal 6
ayat (2) ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) yang
telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang
Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan
Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik);
2. Tindak pidana Pasal 365 ayat (4) KUHP sebagai tindak pidana “pencurian
dengan kekerasan secara bersekutu mengakibatkan luka berat atau mati”
bukan sebagai “the most serious crime” karena tindak pidana tersebut bukan
tindak pidana yang “adversarily affect the economic, cultural and political
foundation of society” dan membawa “a danger of incalculable gravity” seperti
tindak pidana narkotika dan pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat [vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007].
18
[3.8]
Menimbang bahwa dengan mendasarkan pada Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan putusan-putusan Mahkamah mengenai kedudukan hukum (legal standing)
serta dikaitkan dengan kerugian yang dialami oleh para Pemohon, menurut
Mahkamah:
• Para Pemohon mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945,
khususnya Pasal 28A dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945, serta para Pemohon
menganggap hak konstitusional tersebut dirugikan dengan berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian;
• Kerugian konstitusional para Pemohon bersifat spesifik (khusus) dan aktual;
• Terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, serta ada
kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat, para Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing), selanjutnya Mahkamah akan me
Kata Kunci
KUHP; pidana mati; kejahatan serius; hak hidup; pembatasan hak asasi manusia.
