Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Perkara 15/PUU-VIII/2010 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 7 Mei 2010

Tanggal Registrasi: 2010-03-04

Pemohon

Pemohon : 1. Nanang Sukirman; 2. H. Idris Rosyadi; 3. H. Herman; 4. Ruswandi; 5. Sulaiman Kuasa Pemohon : M. Hadrawi Ilham, S.H., dkk

Majelis Hakim

H. M. Akil Mochtar Harjono H. Ahmad Fadlil Sumadi Sunardi

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pemilihan Umum; Pemilihan Umum Legislatif; daerah pemilihan; dapil; penataan daerah pemilihan; pembentukan daerah pemilihan; alokasi kursi; Komisi Pemilihan Umum; Kota Tangerang; Kota Tangerang Selatan; Kabupaten Tangerang Selatan