Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tanggal Putusan: 7 Mei 2010
Tanggal Registrasi: 2010-03-04
Pemohon
Pemohon : 1. Nanang Sukirman; 2. H. Idris Rosyadi; 3. H. Herman; 4. Ruswandi; 5. Sulaiman Kuasa Pemohon : M. Hadrawi Ilham, S.H., dkk
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Harjono H. Ahmad Fadlil Sumadi Sunardi
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon adalah
mengenai pengujian materiil Pasal 29 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 10
12
Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4836, selanjutnya disebut UU 10/2008) terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang
disebutkan lagi dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316),
selanjutnya disebut UU MK dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah mengenai pengujian Undang-
Undang in casu UU 10/2008 terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat bertindak sebagai pemohon dalam pengujian suatu
Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang
13
yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/
2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat spesifik
dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau
tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon dalam permohonan a quo mendalilkan
sebagai warga negara Indonesia, anggota/kader, fungsionaris/pengurus Dewan
Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan Kota Tangerang Selatan
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya berpotensi dirugikan oleh
berlakunya Pasal 29 ayat (4) dan ayat (5) UU 10/2008. Menurut para Pemohon di
dalam Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang a quo terdapat inkonsistensi, kontradiktif,
dan multitafsir, serta menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta
14
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Para Pemohon sebagai anggota/fungsionaris/
pengurus DPC Partai Politik Pemilu Tahun 2009 memiliki peran, fungsi, dan
tanggung jawab strategis dalam kehidupan demokrasi, juga sebagai sarana
partisipasi politik masyarakat dalam upaya mewujudkan cita-cita nasional bangsa
Indonesia. Para Pemohon sebagai kader dan pengurus partai politik Partai
Persatuan Pembangunan berkepentingan untuk membesarkan partai serta berupaya
untuk menjaga dan mengantisipasi segala hal yang merugikan partai, serta yang
dapat mengganggu kinerja dan program kepartaian. Bahwa pada persidangan
tanggal 12 April 2010, para Pemohon mempertegas mengenai kedudukan hukumnya
yaitu sebagai perorangan warga negara Indonesia dan sebagai Pengurus Cabang
Partai Persatuan Pembangunan Kota Tangerang Selatan. Berdasarkan alasan-
alasan tersebut, para Pemohon menganggap diri mereka memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian pasal dalam Undang-
Undang a quo;
[3.8]
Menimbang bahwa untuk menentukan ada atau tidaknya kedudukan
hukum (legal standing) para Pemohon, harus dibuktikan apakah pasal yang
dimohonkan pengujian ada kaitannya dengan kerugian hak konstitusional para
Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia dan sebagai Pengurus
Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kota Tangerang Selatan, yang bersifat
spesifik, baik aktual maupun potensial, serta apakah kerugian hak konstitusional
para Pemohon tersebut berkaitan langsung dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan untuk diuji;
[3.9]
Menimbang bahwa para Pemohon dalam Surat Kuasa Khusus bertanggal
14 Desember 2009 telah menggunakan lambang dan kop surat Partai Persatuan
Pembangunan. Surat Kuasa Khusus tersebut merupakan surat kuasa dari para
Pemohon kepada advokat/pengacara Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan
Pembangunan. Apabila para Pemohon dalam permohonan a quo menggunakan
kedudukan hukum atas nama Pengurus Cabang Partai Persatuan Pembangunan
Kota Tangerang Selatan, seharusnya surat kuasa khusus tersebut dibuat oleh
Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kota Tangerang Selatan.
Berdasarkan hal tersebut, menurut Mahkamah, para Pemohon dalam permohonan
a quo tidak memiliki kedudukan hukum sebagai Dewan Pimpinan Cabang Partai
Persatuan Pembangunan Kota Tangerang Selatan;
15
[3.10]
Menimbang bahwa selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon sebagai perorangan warga negara
Indonesia, apakah dirugikan oleh berlakunya pasal dalam Undang-Undang a quo
yang dimohonkan pengujian. Para Pemohon dalam permohonannya mengajukan
pengujian materiil Pasal 29 ayat (4) dan ayat (5) UU 10/2008, yang menyatakan,
“4 Penataan daerah pemilihan di kabupaten/kota induk dan pembentukan daerah
pemilihan di kabupaten/kota baru dilakukan untuk Pemilu berikutnya;
5
Ketentuan lebih lanjut mengenai alokasi kursi dan daerah pemilihan anggota
DPRD kabupaten/kota ditetapkan dalam peraturan KPU”;
Bahwa permohonan a quo ternyata bukan merupakan pengujian terhadap Pasal 29
ayat (4) dan ayat (5) UU 10/2008, karena sesuai uraian dalam pokok
permohonannya, kerugian hak konstitusional para Pemohon secara nyata
diakibatkan oleh adanya Keputusan KPU Nomor 442/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang
Perubahan Terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 168/SK/KPU/
Tahun 2008 tentang Penetapan Daerah Pemilihan, Jumlah Penduduk, dan Jumlah
Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2009 di Wilayah
Provinsi Banten Serta Penetapan Daerah Pemilihan, Jumlah Penduduk dan Jumlah
Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang Selatan
Provinsi Bant
Kata Kunci
Pemilihan Umum; Pemilihan Umum Legislatif; daerah pemilihan; dapil; penataan daerah pemilihan; pembentukan daerah pemilihan; alokasi kursi; Komisi Pemilihan Umum; Kota Tangerang; Kota Tangerang Selatan; Kabupaten Tangerang Selatan
