Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Perkara 15/PUU-VI/2008 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 9 Juli 2008

Tanggal Registrasi: 2008-05-16

Pemohon

Pemohon : Julius Daniel Elias Kaat Kuasa Pemohon : Hendra K. Hentas, S.H. dkk

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 10 Tahun 2008

Majelis Hakim

Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS Maruarar Siahaan, SH I Dewa Gede Palguna, MH Cholidin Nasir, SH. 19 Mei 2008

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pemilu legislatif, pileg, Perkara Nomor 14-17/PUU-V/2007, syarat calon anggota legislatif, tidak pernah dijatuhi pidana, diancam dengan pidana penjara kurang dari lima tahun, hak untuk memilih dan dipilih