Langsung ke konten

Permohonan Keberatan Atas Penetapan Walikota/Wakil Walikota Terpilih Kota Medan

Perkara 15/PHPU.D-VIII/2010 PHPU -

Tanggal Putusan: 11 Juni 2010

Tanggal Registrasi: 2010-05-24

Pemohon

Pemohon : M. Arif Nasution dan H. Supratikno Kuasa Pemohon : Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk Termohon : KPU Kota Medan

Majelis Hakim

H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Hamdan Zoelva Hani Adhani

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Medan Tahun 2010; Pemilukada Kota Medan; M. Arif Nasution; Supratikno; Rudolf Mazuoka Pardede; Afifuddin Lubis; Rahudman Harahap; Dzulmi Eldin; Eksepsi Termohon beralasan hukum; Objek permohonan bukan objek perselisihan hasil Pemilukada, Mahkamah tidak berwenang; tidak memiliki kedudukan hukum; Pokok Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan; Mengabulkan Eksepsi Termohon; permohonan Pemohon tidak dapat diterima