Pemohon
Pemohon : M. Arif Nasution dan H. Supratikno Kuasa Pemohon : Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk Termohon : KPU Kota Medan
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Hamdan Zoelva Hani Adhani
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang
bahwa
permasalahan
hukum
utama
permohonan
Pemohon adalah keberatan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota
Medan Nomor 98 Tahun 2010 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Walikota dan Wakil
Walikota Kota Medan Tahun 2010, tanggal 17 Mei 2010, yang ditetapkan oleh
Termohon;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut
UUD 1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun
52
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4316, selanjutnya disebut UU MK) junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) keberatan
berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya
Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah Agung
tersebut dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal
236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan
kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi
paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
53
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Kota Medan sesuai
dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan Nomor 98 Tahun 2010
tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Kota Medan Tahun 2010,
tanggal 17 Mei 2010, maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008, dan Pasal 3
ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
(selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kota Medan Nomor 59 Tahun 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Kota Medan Tahun 2010, tanggal 13 Maret 2010,
dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan Nomor 60 Tahun 2010
tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Medan Pada Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2010, Pemohon
adalah Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Medan Tahun 2010,
Nomor Urut 7 (vide Bukti P-4, T-50, T-51);
[3.7]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
54
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah
paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil
penghitungan suara Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9] Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kota Medan
Tahun 2010 ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kota Medan Nomor 98 Tahun 2010 tentang Penetapan Hasil
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu
Walikota dan Wakil Walikota Kota Medan Tahun 2010, tanggal 17 Mei 2010 (vide
Bukti P-1 = Bukti T-43);
[3.10] Menimbang bahwa tiga hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan
suara oleh Termohon dalam perkara a quo adalah Selasa, 18 Mei 2010, Rabu,
19 Mei 2010, dan Kamis, 20 Mei 2010;
[3.11] Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2010 berdasarkan Akta Penerimaan
Berkas Permohonan Nomor 96/PAN.MK/2010, sehingga permohonan Pemohon
masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
[3.12]
Menimbang bahwa terkait dengan permohonan Pemohon, Termohon
mengajukan eksepsi, oleh karena itu sebelum mempertimbangkan pokok
permohonan, Mahkamah akan mempertimbangkan terlebih dulu eksepsi
Termohon;
Dalam Eksepsi
[3.13]
Menimbang bahwa Termohon dalam Jawabannya telah mengajukan
eksepsi yang pada pokoknya menyatakan:
55
1. bahwa objek permohonan Pemohon bukan merupakan objek perselisihan
Pemilukada, karena itu Mahkamah tidak berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus perkara ini;
2. bahwa Pihak Terkait Drs. Rudolf M Pardede dan Drs. H. Afifuddin Lubis,
M.Si., bukan pasangan calon peserta Pemilukada;
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap Eksepsi Termohon tersebut, Mahkamah
memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
[3.14.1] Terhadap eksepsi Termohon angka 1:
• bahwa permohonan Pemohon pada intinya hanya mendalilkan hal-hal
sebagai berikut: (i) Pemilukada diselenggarakan secara memihak, tidak jujur,
tidak adil, tidak memberi kepastian hukum, menyimpang dari tertib
penyelengaraan
Pemilu,
tidak
proporsional, tidak
profesionali,
tidak
akuntabel, serta bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, (ii)
penghilangan hak untuk memilih. Demikian juga di dalam petitum
permohonannya, Pemohon hanya meminta Mahkamah untuk memutuskan (i)
Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan Nomor 98
Tahun 2010 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Kota Medan
Tahun 2010 tanggal 17 Mei 2010; (ii) Membatalkan Berita Acara Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota
Kota Medan Tahun 2010; dan (iii) Menetapkan dan memerintahkan
Pemberian Suara Ulang Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Kota
Medan Tahun 2010 dengan mengikutsertakan pasangan Drs.
Kata Kunci
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Medan Tahun 2010; Pemilukada Kota Medan; M. Arif Nasution; Supratikno; Rudolf Mazuoka Pardede; Afifuddin Lubis; Rahudman Harahap; Dzulmi Eldin; Eksepsi Termohon beralasan hukum; Objek permohonan bukan objek perselisihan hasil Pemilukada, Mahkamah tidak berwenang; tidak memiliki kedudukan hukum; Pokok Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan; Mengabulkan Eksepsi Termohon; permohonan Pemohon tidak dapat diterima