Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Tanggal Putusan: 9 Maret 2023
Pemohon
Eliadi Hulu, S.H.
Amar Putusan
1. Menyatakan permohonan Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon VII, Pemohon IX, dan Pemohon X berkenaan dengan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) beserta Penjelasan Pasal 39 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) tidak dapat diterima; 2. Menyatakan permohonan Pemohon V, Pemohon VI, Pemohon VIII, Pemohon XI, dan Pemohon XII berkenaan dengan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) beserta Penjelasan Pasal 39 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) gugur; 3. Menyatakan permohonan Pemohon I berkenaan dengan pengujian Penjelasan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) tidak dapat diterima; 4. Menolak permohonan Pemohon I untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
48
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 baik pengujian formil
maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal 39
ayat (1) dan ayat (2) beserta Penjelasan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7
dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495), selanjutnya
disebut UU 6/2014, terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
49
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
50
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma yang terdapat dalam Pasal
39 ayat (1) dan ayat (2) beserta Penjelasan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) [Sic!]
UU 6/2014, yang masing-masing menyatakan sebagai berikut:
Pasal 39
(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak
tanggal pelantikan.
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling
banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara
berturut-turut.
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28I ayat (2) UUD 1945;
3. Bahwa para Pemohon adalah warga negara Indonesia yang berdasarkan alamat
pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagian para Pemohon tinggal di pedesaan
yang kepala desanya dipilih melalui pemilihan langsung sehingga para Pemohon
memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa dan sebagian
para Pemohon tinggal di kelurahan yang secara yuridis lurahnya menjabat
karena adanya penunjukan oleh bupati/walikota;
4. Bahwa menurut para Pemohon kepala desa yang dipilih melalui pemilihan
langsung merugikan hak konstitusionalnya karena para Pemohon harus
menunggu selama 6 (enam) tahun untuk dapat ikut dalam kontestasi pemilihan
kepala desa, termasuk apabila kepala desa dalam menjalankan pemerintahan
desa selama 6 (enam) tahun ke depan ternyata tidak memiliki kemampuan
leadership dan manajemen yang baik (tidak berkompeten dan tidak kapabel)
sehingga berdampak pada terhambatnya perkembangan dan kemajuan desa
atau bahkan menimbulkan kesengsaraan bagi masyarakat desa. Selain itu
dengan adanya periodisasi sebanyak 3 (tiga) periode yang diberikan kepada
kepala desa semakin menghambat hak kontitusional para Pemohon untuk
berpartisipasi dalam proses pemilihan apabila para Pemohon akan mencalonkan
diri sebagai kepala desa. Apabila kepala desanya adalah petahana yang
51
melakukan tindakan koruptif maka para Pemohon harus menunggu 18 tahun
untuk dapat ikut proses pemilihan kepala desa secara adil dan fair tanpa dihantui
ketidakadilan dari petahana;
5. Bahwa terkait dengan para Pemohon yang secara yuridis formil alamat
tinggalnya di kelurahan di mana lurahnya menjabat karena penunjukkan oleh
bupati/walikota merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena para Pemohon
merupakan pembayar pajak dan penikmat manfaat dari APBN sehingga apabila
dana desa yang diambil dari APBN dikorupsi oleh kepala desa maka akan
merugikan para Pemohon. Selain itu, dari segi karier politik, tidak tertutup
kemungkinan para Pemohon akan menjabat sebagai presiden, gubernur, atau
bupati/walikota namun terdapat ketidaksamaan kedudukan di dalam hukum dan
pemerintahan, dan adanya perlakuan yang berbeda di mata hukum, serta
adanya diskriminasi antara periodisasi masa jabatan presiden, gubernur, atau
bupati/walikota yang hanya 2 (dua) periode dengan kepala desa yang memiliki
periode masa jabatan sebanyak 3 (tiga) periode;
Berdasarkan seluruh uraian pada angka 1 sampai angka 4 di atas, terlepas
dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil para Pemohon perihal pertentangan norma
dalam pasal-pasal yang dimohonkan pengujian terhadap UUD 1945, penting bagi
Mahkamah untuk menegaskan terlebih dahulu bahwa pada awalnya permohonan
hanya diajukan oleh 1 (satu) orang Pemohon, kemudian dalam perbaikan
permohonan, Pemohon bertambah 11 orang sehingga menjadi 12 orang Pemohon
dan tidak memberikan kuasa kepada kuasa hukum. Dalam penjelasannya, para
Pemohon membagi dirinya menjadi 2 (dua) kelompok yaitu para Pemohon yang
kepala desanya dipilih melalui pemilihan langsung dan para Pemohon yang secara
yuridis lurahnya menjabat berdasarkan penunjukkan bupati/walikota. Namun, para
Pemohon tidak menguraikan lebih l
Kata Kunci
masa jabatan kepala desa, periodisasi masa jabatan kepala desa
