Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Tanggal Putusan: 20 April 2022
Tanggal Registrasi: 2022-01-27
Pemohon
Dr. ( Can. ) Dewi Nadya Maharani, S.H., M.H.; Suzie Alancy Firman, S.H.; Moch. Sidik; Rahmatulloh, S.Pd., M.Si.; dan Mohammad Syaiful Jihad
Majelis Hakim
Aswanto (K) Manahan MP Sitompul (A) Enny Nurbaningsih (A) Saiful Anwar (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
39
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan oleh Pemohon
adalah pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian
materiil norma Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur. Bupati Dan Walikota
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898,
selanjutnya disebut UU 10/2016) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
40
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 201 ayat (10) dan
ayat (11) UU 10/2016 yang masing-masing menyatakan:
a. ayat (10):
Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur
yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan
Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. ayat (11):
Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat
Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai
dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
41
2. Bahwa para Pemohon dalam menguraikan kedudukan hukumnya pada
pokoknya mendalilkan sebagai berikut (dalil selengkapnya termuat lengkap pada
bagian Duduk Perkara):
a. Para Pemohon adalah perseorangan Warga Negara Indonesia dengan
berbagai macam profesi merasa memiliki hak memilih dan dipilih yang
menggunakan hak pilihnya pada pemilihan kepala daerah, di mana
Pemohon I sampai dengan Pemohon V telah ikut berpartisipasi aktif
memberikan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah Gubernur DKI Jakarta.
Adapun Pemohon VI berpartisipasi aktif untuk memilih Kepala Daerah pada
wilayahnya yaitu Jawa Barat (vide bukti P-5, bukti P-6, bukti P-7, bukti P-8,
bukti P-9 dan bukti P-10)
b. Bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) UU
10/2016, Pemohon I yang berprofesi sebagai mahasiswa mengkhawatirkan
penggantian kepala daerah dengan menunjuk pejabat Aparatur Sipil Negara
(ASN) berdasarkan ketentuan a quo, yang belum tentu mampu membuat
kebijakan yang sesuai dengan masyarakat setempat, baik meningkatkan
maupun meneruskan program yang sudah dijalankan oleh kepala daerah
sebelumnya.
c.
Bahwa Pemohon II dan Pemohon V yang berprofesi sebagai wiraswasta
merasa dengan adanya ketentuan yang diuji oleh para Pemohon telah
menentukan kepala daerah yang telah dipilih secara langsung oleh
Pemohon II dan Pemohon V karena masa jabatannya sudah habis
digantikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mengetahui
permasalahan yang terjadi di wilayah tempatnya bertugas, bahkan bisa
menghilangkan kebijakan yang sudah berjalan, misalnya kebijakan di bidang
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang dibutuhkan oleh
masyarakat.
d. Bahwa Pemohon III dan Pemohon IV yang berprofesi sebagai tenaga
pendidik merasa tidak yakin pejabat ASN yang ditunjuk untuk menggantikan
kepala daerah yang masa jabatannya sudah habis dengan mendasarkan
kepada Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) UU 10/2016 dapat memahami
masalah pendidikan di wilayah tempat yang ditugaskan untuknya. Sehingga,
dikhawatirkan pejabat tersebut akan membuat kebijakan yang tidak
seharusnya bahkan bisa saja menghilangkan kebijakan yang sudah berjalan
42
padahal kebijakan tersebut dibutuhkan oleh masyarakat. Misalnya,
kebijakan mengenai program bantuan pendidikan yang diberikan kepada
masyarakat seperti Kartu Jakarta Pintar Plus, Kartu Jakarta Mahasiswa
Unggul, dan lain sebagainya.
e. Pemohon VI yang juga merupakan wiraswasta dan pernah mengikuti
pemilihan kepala daerah di Jawa Barat merasa tidak yakin Penjabat Kepala
Daerah yang ditunjuk baik di tingkat I yaitu Penjabat Gubernur Jawa Barat
dan tingkat II yaitu Penjabat Bupati Kabupaten Bogor akan bisa sebaik
Kepala Daerah terpilih dalam memerhatikan kepentingan rakyat.
3. Bahwa berdasarkan uraian di atas, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya
dalil para Pemohon perihal pertentangan norma dalam pasal a quo terhadap
UUD 1945, menurut Mahkamah, para Pemohon yang masing-masing pernah
berperan aktif dengan menggunakan hak memilihnya dalam pemilihan Kepala
Daerah baik di DKI Jakarta maupun di Jawa Barat telah dapat menguraikan
secara spesifik adanya hubungan kausal (causal verband) anggapan kerugian
hak konstitusional para pemohon sebagai pemilih dalam pemilihan kepala
daerah di wilayahnya masing-masing, dengan berlakunya norma Pasal 201 ayat
(10) dan ayat (11) UU 10/2016 karena para Pemilih seharusnya m
Kata Kunci
Penunjukkan Penjabat ASN sebagai Pengganti Kepala Daerah yang Habis Masa Jabatannya
