Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945

Perkara 15/PUU-XVIII/2020 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 25 Juni 2020

Tanggal Registrasi: 2020-02-05

Pemohon

1. Novan Lailathul Rizky; 2. Indah Aprilia; 3. Carotama Rusdiyan; 4. Anidya Octavia Khoirunisa; 5. Munawir.

Majelis Hakim

Suhartoyo (K), Saldi Isra (A), Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A), Mardian Wibowo (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945