Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 25 April 2019
Tanggal Registrasi: 2019-02-06
Pemohon
Drs. H. Yuliansyah, M.M.
Majelis Hakim
Manahan MP Sitompul (K), Enny Nurbaningsih (A), Suhartoyo (A), Achmad Edi Subiyanto (PP)
Amar Putusan
sebagaimana dijelaskan oleh [[Pasal 36]] KUHP, bukan wewenang [[Pasal 87 ayat (4) huruf b]] [[UU Nomor 5 Tahun 2014]], menjadi tidak singkron dengan [[Pasal 36]] KUHP. Padahal dalam perkara Pemohon, dalam amar putusan Pemohon sama sekali tidak ada perintah hakim mencabut hak Pemohon memegang jabatan tertentu ataupun mencabut hak pekerjaan tertentu Pemohon.
15. Bahwa, perintah hakim yang dijelaskan di dalam [[Pasal 36]] KUHP diperkuat oleh putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor 11-17/PUU-l/2003 halaman 35 Menyatakan Menimbang bahwa memang [[Pasal 28]]J ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 memuat ketentuan dimungkinkannya pembatasan hak dan kebebasan seseorang dengan undang-undang, tetapi pembatasan terhadap hak-hak tersebut haruslah di dasarkan atas alasan alasan yang kuat, masuk akal dan proporsional serta tidak berkelebihan. Pembatasan tersebut hanya dapat dilakukan dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis"; tetapi pembatasan hak dipilih seperti ketentuan [[Pasal 60 huruf g]] [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003]] tentang Pemilihan Umum tersebut justru karena hanya menggunakan pertimbangan yang bersifat politis. Di samping itu dalam persoalan pembatasan hak pilih (baik aktif maupun pasif) dalam pemilihan umum lazimnya hanya didasarkan atas pertimbangan ketidakcakapan misalnya faktor usia dan keadaan sakit jiwa, serta ketidakmungkinan (impossibility) misalnya karena telah dicabut hak pilihnya oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan pada umumnya bersifat individual dan tidak kolektif;
16. Bahwa, setelah Pemohon pelajari dengan seksama, kalimat [[Pasal 87 ayat (4) huruf b]] mengandung ketidakpastian hukum sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 28D ayat (1) [[UUD 1945]] karena pasal a quo tidak berbicara hukuman berapa lama yang bisa diberhentikan dengan tidak horrnat. Karena frasa pidana penjara atau kurungan tentu bermakna luas, bisa saja ada orang dihukum 1 (satu) tahun atau lebih, atau dihukum kurungan 1 hari. Maka jika menggunakan logika original kalimat yang diatur dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b, dihukum bersalah 1 hari juga bisa terkena pemberhentian dengan tidak hormat.
17. Bahwa, pembentuk UU membedakan kejahatan berhubungan dengan jabatan dan kejahatan tidak berhubungan dengan jabatan. Bahwa, Pemohon memaknai kejahatan berhubungan dengan jabatan adalah, perbuatan pidana yang dilakukan oleh ASN dengan menggunakan jabatannya secara langsung ataupun tidak langsung. Misalnya melakukan korupsi, tentu ini adalah perbuatan pidana yang menggunakan jabatannya secara langsung untuk mendapatkan keuntungan tertentu. Tetapi ada perbuatan pidana yang menggunakan pengaruh jabatan a quo tidak secara langsung. Misalnya, seoarang ASN yang menipu seorang gadis untuk bisa kerja di kantornya. Anak gadis ini percaya dengan ASN tersebut
