Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 29 Juni 2021
Tanggal Registrasi: 2021-04-21
Pemohon
<ol> <li>Cepi Arifiana;</li> <li>M. Dedy Hardinianto, S.H.;</li> <li>Garribaldi Marandita;</li> <li>Mubarak.</li> </ol>
Majelis Hakim
Suhartoyo (K) Wahiduddin Adams (A) Manahan MP Sitompul (A) Ria Indriyani (PP)
Amar Putusan
Dikabulkan
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009 ), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164), selanjutnya disebut
UU 8/2010), sehingga Mahkamah berwenang menguji permohonan a quo.
16. Bukti P- 8
: Fotokopi Bulletin Statistik Anti Pencucian Uang dan
Pencegahan Pendanaan Terorisme Edisi Desember 2020
Volume 130/THN X/2020;
17. Bukti P- 9
: Fotokopi International Standards on Combating Money
Laundering and the Financing of Terrorism & Proliferation.
The FATF Recommendations. Adopted by the FATF Plenary
in February 2012.
40
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
41
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengajuan norma yang terdapat dalam
Penjelasan Pasal 74 UU 8/2010, sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan “penyidik tindak pidana asal” adalah pejabat dari
instansi yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk melakukan
penyidikan, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN),
serta Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Penyidik tindak pidana asal
dapat melakukan penyidikan tindak pidana Pencucian Uang apabila
menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana
Pencucian Uang saat melakukan penyidikan tindak pidana asal sesuai
kewenangannya.
2. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon IV adalah warga negara Indonesia,
dimana Pemohon I dan Pemohon II berprofesi sebagai Penyidik Pegawai Negeri
Sipil di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (vide bukti P-2b dan
bukti P-2d) serta Pemohon III dan Pemohon IV berprofesi sebagai Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Kelautan dan Perikanan (vide bukti P-2f
dan P-2h), yang memiliki hak atas persamaan kedudukan di dalam hukum dan
pemerintahan, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagaimana
dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP), para
Pemohon sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil berkesempatan untuk
memberantas tindak pidana yang sangat merugikan kepentingan bangsa dan
negara yang terjadi di ruang lingkup instansinya masing-masing. Namun dengan
berlakunya ketentuan Penjelasan Pasal 74 UU 8/2010, para Pemohon tidak
42
memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugasnya sebagai Penyidik Pegawai
Negeri Sipil di dalam menangani kasus dugaaan tindak pidana pencucian uang;
3. Bahwa pada tahun 2018, Pemohon I adalah penyidik Pegawai Negeri Sipil
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam kasus HS, dengan
dugaan melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar dan/atau
penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. Dalam penanganan perkara
tersebut Pemohon I menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang,
yang merupakan tindak pidana asal pencucian uang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf w UU 8/2010. Namun Pemohon I tidak dapat
melakukan upaya tindak lanjut terhadap kasus tersebut karena keterbatasan
kewenangan sebagai penyidik pegawai negeri sipil;
2. Bahwa pada tahun 2018 Pemohon II adalah penyidik Pegawai Negeri Sipil
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada perkara pertambangan di
dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri yang dilakukan oleh PT. LM. Dalam
penanganan perkara tersebut Pemohon II menemukan adanya dugaan tindak
pidana pencucian uang, yang merupakan tindak pidana asal pencucian uang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf w UU 8/2010. Pemohon
II berupaya untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut
disertai dengan permintaan informasi ke PPATK atas ketidakwajaran aset yang
dimiliki oleh PT. LM. Namun upaya tersebut terhambat saat Pemohon II
berkordinasi dengan Kejaksaan setempat, Pihak Kejaksaan menyatakan
bahwa Pemohon II tidak berwenang untuk melakukan penyidikan tersebut
meskipun Pemohon II telah menjelaskan terkait Surat Keputusan Menteri
Hukum dan HAM (SKEP) yang menetapkan Pemohon II berwenang untuk
menyidik perkara TPPU.
3. Bahwa pada tahun 2015 Pemohon III adalah penyidik Pegawai Negeri Sipil
Kementerian Kelautan dan Perikanan pada perkara kegiatan alih muatan
(transhipment) yang dilakukan oleh kapal pengangkut ikan berbendera Thailand
bernama MV. SS 2. dengan tidak menggunakan Surat
Kata Kunci
Kewenangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
