Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap UUD 1945

Perkara 15/PUU-XIX/2021 PUU Mengabulkan Seluruhnya

Tanggal Putusan: 29 Juni 2021

Tanggal Registrasi: 2021-04-21

Pemohon

<ol> <li>Cepi Arifiana;</li> <li>M. Dedy Hardinianto, S.H.;</li> <li>Garribaldi Marandita;</li> <li>Mubarak.</li> </ol>

Majelis Hakim

Suhartoyo (K) Wahiduddin Adams (A) Manahan MP Sitompul (A) Ria Indriyani (PP)

Amar Putusan

Dikabulkan

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Kewenangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang