Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 24 Maret 2015
Tanggal Registrasi: 2015-01-19
Pemohon
Abu Bakar Kuasa Pemohon: Munathsir Mustaman, S.H dan Habiburokhman, S.H., M.H,
Majelis Hakim
Anwar Usman (K) Maria Farida Indrati (A), I Dewa Gede Palguna (A), Ida Ria Tambunan (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas formil dan materiil Undang-Undang Nomor 42 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 383, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5650, selanjutnya disebut UU MD3) terhadap Pasal 20A, Pasal
22A, Pasal 27, dan Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yang selanjutnya disebut UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi, selanjutnya disebut Mahkamah, akan mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
34
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
a. kewenangan Mahkamah mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang
bahwa
permohonan
Pemohon
adalah
menguji
konstitusionalitas formil dan materiil UU MD3, sehingga Mahkamah berwenang
untuk mengadili permohonan a quo;
[3.5] Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
mengenai permohonan Pemohon, Mahkamah perlu mengutip Pasal 54 UU MK
yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau
risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan/atau Presiden” dalam melakukan pengujian atas Undang-Undang.
Dengan kata lain, Mahkamah dapat meminta atau tidak meminta keterangan
dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang
diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden, tergantung pada urgensi dan
relevansinya. Oleh karena permasalahan hukum dan permohonan a quo cukup
jelas, Mahkamah akan memutus perkara a quo tanpa mendengar keterangan
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
35
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
dan/atau risalah rapat dari Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden, sehingga Mahkamah
langsung mempertimbangkan dan kemudian memutus permohonan a quo tanpa
meminta keterangan dari lembaga-lembaga negara dimaksud;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap
UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945, harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. Kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian.
[3.7] Menimbang bahwa mengenai kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah sejak
Putusan Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Nomor
11/PUU-V/2007,
bertanggal
20
September
2007
serta
putusan-putusan
selanjutnya telah berpendirian tentang adanya 5 (lima) syarat yang harus dipenuhi,
yaitu:
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
36
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian mengenai ketentuan dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sebagai berikut:
[3.9] Menimbang bahwa Pemohon, Abu Bakar (swasta), mendalilkan
kedudukannya selaku perseorangan warga negara Indonesia, menganggap hak
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU MD3, dengan alasan sebagai
berikut:
1) Pemohon mempunyai hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang termuat dalam Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 27, dan
Pasal 28H UUD 1945;
2) Pemohon mendalilkan alasan dalam pengujian formil bahwa sejak awal
pembentukan UU MD3 dilakukan bukan untuk kepentingan rakyat dan tanpa
melibatkan
partisipasi
rakyat.
Pembentukan
UU
MD3
mengandung
ketidakjelasan rumusan karena adanya ketidakjelasan dalam pengaturan hak
dan kewajiban Pemerintah dan DPR serta adanya ketidakjelasan pengaturan
antara larangan dan sanksi jika larangan tersebut dilanggar. UU MD3 yang
dibentuk
hanya
sekadar
untuk
mengakomodasi
kepentingan
politik
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bu
Kata Kunci
UU Nomor 42 Tahun 2012; UU Nomor 17 Tahun 2014; Abu Bakar; Munathsir Mustaman; Habiburokhman; UU MD3; hak angket, hak interpelasi; hak menyatakan pendapat
