Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tanggal Putusan: 14 April 2009
Tanggal Registrasi: 2009-03-06
Pemohon
Pemohon : H. M. Warsit, SPd., S.H., M.M. Kuasa Pemohon : Sumarso, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Maruarar Siahaan A.Mukthie Fadjar Achmad Sodiki Sunardi
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, permohonan dari H.M. WARSIT, S.H., M.M., kewarganegaraan Indonesia, agama Islam, jabatan Ketua DPRD Kabupaten Blora, beralamat di Jalan R.A. Kartini No. 15 Blora dengan surat permohonannya bertanggal 3 Maret 2009 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 03 Maret 2009 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 06 Maret 2009 dengan registrasi Perkara Nomor 15/PUU-VII/2009 perihal Pengujian Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 24 Februari 2008 [Sic] memberikan kuasa kepada SUMARSO, S.H., M.H., TEGUH BUDI CAHYONO, S.H., dan PRASETYO, S.H., kesemuanya adalah Advokat yang beralamat di Jalan Tunjungan Nomor 74 Surabaya; b. bahwa terhadap Perkara Nomor 15/PUU-VII/2009 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 46/TAP.MK/2009 bertanggal 06 Maret 2009 tentang Penunjukan Panel Hakim untuk memeriksa permohonan Nomor 15/PUU-VII/2009; 2 2. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 49/TAP.MK/2009 bertanggal 12 Maret 2009 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk Pemeriksaan Pendahuluan; c. bahwa terhadap perkara tersebut Mahkamah Konstitusi dalam Sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan tanggal 18 Maret 2009 telah memberitahukan kepada Pemohon bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah akan diadakan perubahan. Oleh karena itu dinasihatkan kepada Pemohon untuk memikirkan kembali apakah akan menarik permohonannya ataukah melanjutkan pengujian Undang-Undang a quo; d. bahwa dalam persidangan tanggal 14 April 2009 Pemohon dengan suratnya Nomor 39/SP/S/IV/2009 bertanggal 14 April 2009 menyatakan menarik kembali permohonannya. Penarikan kembali permohonan dimaksud dilakukan dengan alasan karena Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah akan diganti dengan Undang-Undang yang baru; e. bahwa terhadap penarikan permohonan tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim tanggal 15 April 2009 telah menetapkan, penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 15/PUU-VII/2009 beralasan dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang, oleh karena itu, penarikan kembali permohonan tersebut dapat dikabulkan; f. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pemohon dapat menarik kembali permohonannya sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan, dan penarikan kembali tersebut mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali; Mengingat : Pasal 35 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316); 3 MENETAPKAN, - Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; - Menyatakan Perkara Nomor 15/PUU-VII/2009 perihal Pengujian Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; - Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; - Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat penarikan kembali Perkara Nomor 15/PUU-VII/2009 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi; Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi pada hari Rabu tanggal lima belas bulan April tahun dua ribu sembilan dan diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh kami, Moh. Mahfud MD., sebagai Ketua merangkap Anggota, Abdul Mukthie Fadjar, Maruarar Siahaan, Achmad Sodiki, Harjono, M. Arsyad Sanusi, Maria Farida Indrati, M. Akil Mochtar, dan Muhammad Alim masing-masing sebagai Anggota dengan didampingi oleh Sunardi sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon/kuasanya, Pemerintah atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili. KETUA, ttd. Moh. Mahfud MD. ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Abdul Mukthie Fadjar ttd. Maruarar Siahaan 4 ttd. Achmad Sodiki ttd. Harjono ttd. M. Arsyad Sanusi ttd. M. Akil Mochtar ttd. Maria Farida Indrati ttd. Muhammad Alim PANITERA PENGGANTI, ttd. Sunardi
Kata Kunci
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; H.M. Warsit; Ketua DPRD Kabupaten Blora; Penarikan permohonan
