Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tanggal Putusan: 9 Juli 2008
Tanggal Registrasi: 2008-05-16
Pemohon
Pemohon : Julius Daniel Elias Kaat Kuasa Pemohon : Hendra K. Hentas, S.H. dkk
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 10 Tahun 2008
Majelis Hakim
Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS Maruarar Siahaan, SH I Dewa Gede Palguna, MH Cholidin Nasir, SH. 19 Mei 2008
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah
menguji konstitusionalitas Pasal 50 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4836, selanjutnya disebut UU 10/2008) terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945).
[3.2]
Menimbang,
sebelum
mempertimbangkan
Pokok
Permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) harus mempertimbangkan
terlebih dahulu:
1. Apakah
Mahkamah
berwenang
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
2. Apakah para Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk
bertindak selaku pemohon dalam permohonan a quo.
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
9
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal
10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut UU MK), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk, antara lain, menguji
undang-undang terhadap UUD 1945.
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah permohonan pengujian
undang-undang, in casu UU 10/2008, terhadap UUD 1945, oleh karena itu
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutusnya.
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan bahwa
pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian agar suatu pihak dapat diterima kedudukan hukumnya dalam
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, pihak dimaksud
terlebih dahulu harus menjelaskan:
(a) kedudukannya apakah sebagai perorangan warga negara Indonesia, kesatuan
masyarakat hukum adat, badan hukum, atau lembaga negara;
(b) kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kedudukan
sebagaimana dimaksud pada huruf (a) di atas.
[3.6]
Menimbang pula, sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31
Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007,
10
Mahkamah berpendapat bahwa untuk dapat dikatakan ada kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional harus dipenuhi syarat-syarat:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon telah menjelaskan kedudukannya sebagai
perorangan warga negara Indonesia dan bekerja sebagai Kepala Desa Tribur,
Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Selain itu, Pemohon juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Cabang
(DPC) Partai Kebangkitan Bangsa. Dengan demikian, Pemohon telah memenuhi
salah satu syarat kedudukan sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) huruf a
sampai dengan huruf d UU MK, oleh karena itu, yang selanjutnya harus
dipertimbangkan oleh Mahkamah, apakah dalam kedudukan demikian hak
konstitusional Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya Pasal 50 ayat (1) huruf g
UU 10/2008.
[3.8]
Menimbang bahwa dalam menjelaskan anggapannya tentang kerugian
hak konstitusionalnya sebagai akibat berlakunya Pasal 50 ayat (1) huruf g
UU 10/2008, Pemohon mengajukan argumentasi sebagai berikut:
a) Bahwa Pemohon akan dicalonkan oleh partainya, yaitu Partai Kebangkitan
Bangsa, sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk daerah
pemilihan wilayah Nusa Tenggara Timur;
11
b) Bahwa Pemohon, sebelum aktif dan menjabat sebagai Ketua DPC Partai
Kebangkitan Bangsa, pernah menjalani pidana penjara selama dua tahun dan
enam bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kalabahi yang telah
berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penganiayaan
berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (sic!);
c) Bahwa Pemohon menganggap Pasal 50 ayat (1) huruf g UU 10/2008
merugikan hak konstitusionalnya karena berlakunya Pasal 50 ayat (1)
UU 10/2008 dimaksud mengakibatkan Pemohon tidak dapat dipilih oleh
masyarakat menjadi anggota DPR. Adapun Pasal 50 ayat (1) UU 10/2008
tersebut berbunyi, “Bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan: a. ... g. tidak pernah
djatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”;
d) Bahwa, menurut Pemohon, Pasal 50 ayat (1) huruf g UU 10/2008 tersebut
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
e) Bahwa, di samping itu, Pemohon juga menyatakan dirinya mempunyai hak
yang sama untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara dengan turut
serta berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk ikut
serta untuk menjadi anggota DPR yang merupakan hak yang dijamin secara
konstitusional berdasarkan UUD 1945.
Dengan demikian, syarat adanya kerugian hak konstitusional sebagaimana
diuraikan pada paragraf [3.6] di atas, telah terpenuhi.
[3.9]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pada paragraf [3.5] sampai
dengan paragraf [3.8] di atas, Mahkamah berpendapat, baik syarat subjek hukum
maupun syarat adanya kerugian hak konstitusional Pemohon telah terpenuhi
sehingga Pemohon memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk
bertindak selaku Pemohon dalam permohonan a quo, oleh karena itu selanjutnya
Mahkamah harus memeriksa dan mempertimbangkan Pokok Permohonan.
12
Pokok Permohonan
[3.10]
Menimbang bahwa isu konstitusional yang menjadi pokok permohonan
a quo adalah bertentangan-tidaknya materi muatan Pasal 50 ayat (1) huruf g
UU 10/2008 dengan hak konstitusional Pemohon atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
[3.11]
Menimbang bahwa Pemohon dalam dalilnya mengenai pertentangan
Pasal 50 ayat (1) huruf g UU 10/2008 dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
mengemukakan argumentasi sebagai berikut:
a) Dengan persyaratan sebagaimana tertuang dalam Pasal 50 ayat (1) huruf g
UU 10/2008 tersebut berarti seseorang yang pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun boleh menjadi
calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Menurut Pemohon, hal itu berarti telah terjadi kepastian hukum yang tidak adil
serta perlakuan yang tidak sama di depan hukum dalam kaitannya dengan diri
Pemohon;
b) Persyaratan sebagaimana tertuang dalam Pasal 50 ayat (1) huruf g
UU 10/2008 tersebut, menurut Pemohon, membuat kriteria yang membedakan
Kata Kunci
Pemilu legislatif, pileg, Perkara Nomor 14-17/PUU-V/2007, syarat calon anggota legislatif, tidak pernah dijatuhi pidana, diancam dengan pidana penjara kurang dari lima tahun, hak untuk memilih dan dipilih
