Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 26 November 2007
Tanggal Registrasi: 2007-06-14
Pemohon
Toar Semuel Tangkau
Majelis Hakim
Soedarsono, SH. Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS I Dewa Gede Palguna, MH Fadlun Budi SN, MH. 15 Juni 2007
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah
untuk menguji Pasal 58 huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU Pemda) terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut
UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih jauh pokok
permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah)
terlebih dahulu akan mempertimbangkan:
1. Kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
2. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa menurut Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945
kewenangan Mahkamah, antara lain, adalah mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar. Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam
Pasal 10 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK);
[3.4]
Menimbang bahwa objek permohonan a quo adalah permohonan
pengujian undang-undang, in casu Pasal 58 huruf d UU Pemda, terhadap UUD
44
1945, sehingga berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan pada
paragraf [3.3] di atas, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 51 Ayat (1) UU
MK, seseorang atau suatu pihak yang dapat diterima kedudukan hukumnya
selaku Pemohon di hadapan Mahkamah dalam permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah orang atau pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai
Pemohon dalam perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945,
menurut ketentuan Pasal 51 Ayat (1) UU MK, maka orang atau pihak dimaksud
harus terlebih dahulu:
a. menjelaskan kualifikasinya, yaitu apakah sebagai perorangan warga negara
Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum, atau lembaga
negara;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya, dalam kualifikasi
sebagaimana dimaksud pada huruf a, sebagai akibat diberlakukannya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang, telah menjadi pendirian Mahkamah bahwa untuk dapat
dikatakan ada kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional harus
dipenuhi syarat-syarat:
45
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
[3.7]
Menimbang, berdasarkan uraian terhadap ketentuan Pasal 51 Ayat
(1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana
diuraikan
di
atas,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sesuai
dengan uraian Pemohon dalam permohonannya dan bukti-bukti yang diajukan;
[3.8]
Menimbang bahwa hak-hak konstitusional yang telah dirugikan oleh
berlakunya Pasal 58 huruf d UU Pemda, menurut anggapan Pemohon, adalah
hak-hak konstitusional yang diatur dalam:
•
Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan, "Gubernur, Bupati, dan
Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi,
kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis".
•
Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, "Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".
•
Pasal 27 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, "Setiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
•
Pasal 28C Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, "Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
46
teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia".
•
Pasal 28C Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, "Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya".
•
Pasal 28D Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, "Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan".
•
Pasal 28J Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, "Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara".
Sementara itu, Pasal 58 huruf d UU Pemda, yang oleh Pemohon didalilkan telah
melanggar hak-hak konstitusional dimaksud berbunyi, “Calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat:
a. ...
b. ....
c. ....
d. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun
e. ...dst” ;
[3.9]
Menimbang bahwa, sesuai dengan bukti tertulis berupa Kartu Tanda
Penduduk, Pemohon lahir tanggal 9 Juni 1980. Dengan demikian, pada saat
permohonan a quo diperiksa di hadapan Mahkamah, Pemohon berusia 27 (dua
puluh tujuh) tahun;
[3.10]
Menimbang
bahwa,
sesuai
dengan
uraian
Pemohon
dalam
permohonannya, Pemohon bermaksud mencalonkan diri sebagai calon Bupati
Minahasa Tenggara, namun terhalang oleh persyaratan batas minimum usia, yaitu
sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun, sebagaimana ditentukan dalam Pasal
58 huruf d UU Pemda;
[3.11]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, syarat adanya kerugian
hak konstitusional Pemohon, sepanjang berkenaan dengan anggapan tentang
kerugian hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat (3) UUD
1945, menurut Mahkamah telah terpenuhi, sehingga oleh karenanya prima facie
47
Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo. Sedangkan mengenai anggapan tentang kerugian hak-hak
konstitusional Pemohon lainnya, sebagaimana diuraikan pada paragraf [3.8]
di atas, akan dipertimbangkan bersama-sama dengan pertimbangan mengenai
Pokok Permohonan;
[3.12]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo dan Pemohon
mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak selaku Pemohon,
maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan Pokok Permohonan;
Pokok Permohonan
[3.13]
Menimbang, yang menjadi pokok permasalahan dalam permohonan
a quo adalah apakah benar bahwa ketentuan Pasal 58 huruf d UU Pemda, yang
mempersyaratkan batas usia minimal 30 (tiga puluh) tahun untuk menjadi kepala
daerah, bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (4), Pasal 27 Ayat (2), Pasal 27 Ayat
(3), Pasal 28C Ayat (1), Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (3), Pasal 28J Ayat (1)
UUD 1945, sebagaimana didalilkan oleh Pemohon;
[3.14]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalilnya Pemohon telah
mengajukan bukti-bukti tertulis (Bukti P-1 sampai dengan P-2). Sementara itu,
pada persidangan tanggal 11 September 2007 Mahkamah telah memberikan
kesempatan kepada Pemohon untuk mengajukan ahli dan/atau saksi namun
Pemohon menyatakan tidak akan mengajukan ahli maupun saksi;
[3.15]
Menimbang pula, Mahkamah tel
Kata Kunci
Pemerintahan Daerah; pemda; prima facie; usia; beroep;
