Pemohon
Pemohon : 1. PPD; 2. PBB; 3. PDS; 4. PKPI; 5. PDP; 6. PPPI ; 7. Partai Patriot; 8. PNBKI ; 9. PPI; 10. PMB; 11. Partai Pelopor 12. PKDI; 13. Partai Indonesia Baru; 14. PPDI; 15. PKPB; 17. PSI; dan 18. Partai Merdeka Kuasa Pemohon : H. Suhardi Somomoeljono, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Muhammad Alim Maria Farida Indrati Harjono Saiful Anwar
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah untuk
menguji Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189), yang selanjutnya disebut UU
2/2011, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. Kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili
dan
memutus
permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan
Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK, serta Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
42
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas norma Pasal 51 ayat (1) UU 2/2011 terhadap UUD 1945, yang
menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga oleh karenanya Mahkamah
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
43
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon adalah partai-partai politik yang telah
sah sebagai badan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik (selanjutnya disebut UU 2/2008) dan telah mengikuti Pemilu
yang diselenggarakan pada tahun 2009 pada pokoknya mendalilkan mempunyai
hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945, yaitu
Pasal 28: ”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Pasal 28C ayat (2): ”Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa
dan negaranya”.
Pasal 28D ayat (1): ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Menurut para Pemohon hak konstitusional tersebut telah dirugikan akibat
berlakunya ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU 2/2011 yang menyatakan:
“Partai politik yang telah disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai Politik tetap diakui keberadaannya
44
dengan kewajiban melakukan penyesuaian menurut undang-undang ini dengan
mengikuti verifikasi”.
[3.8]
Menimbang bahwa menurut para Pemohon dengan ketentuan pasal a
quo, frasa ”dengan kewajiban melakukan penyesuaian menurut undang-undang ini
dengan mengikuti verifikasi”, sangat merugikan para Pemohon dengan alasan-
alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
• Bahwa para Pemohon terancam tidak dapat menjalankan peran dan fungsinya
sebagai partai politik yang salah satunya adalah agenda untuk mengikuti pesta
demokrasi Pemilu tahun 2014 sebagai implementasi dari kedaulatan rakyat,
karena jika suatu partai politik meskipun telah sah dan berbadan hukum
apabila gagal/tidak lolos dalam proses verifikasi maka akibat hukumnya tidak
memiliki hak konstitusional sebagai peserta Pemilu;
• Bahwa frasa a quo telah membatasi kiprah para Pemohon sebagai partai yang
sah dan berbadan hukum karena para Pemohon masih saja diwajibkan untuk
menyesuaikan dengan Undang-Undang baru (UU 2/2011) yaitu akan
diverifikasi ulang berdasarkan syarat-syarat baru;
• Bahwa frasa a quo telah merampas hak konstitusional para Pemohon yakni
kebebasan melakukan aktivitas dalam mengantisipasi dan mempersiapkan diri
untuk mengikuti Pemilu 2014;
• Bahwa partai politik sebagai wadah untuk memajukan dan memperjuangkan
hak secara kolektif dalam membangun masyarakat, bangsa dan negaranya
menjadi terhalangi karena para Pemohon terbelenggu dengan adanya frasa
”dengan kewajiban melakukan penyesuaian menurut undang-undang ini
dengan mengikuti verifikasi”, [vide Pasal 51 ayat (1) UU 2/2011];
[3.9]
Menimbang bahwa berdasarkan dalil para Pemohon tersebut di atas,
menurut Mahkamah, para Pemohon dalam permohonan a quo memenuhi
kualifikasi sebagai badan hukum yang dapat dirugikan hak konstitusionalnya oleh
berlakunya Pasal 51 ayat (1) UU 2/2011, oleh karena itu, para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
45
[3.10] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo dan para Pemohon memiliki
kedudukan
hukum
(legal
standing),
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pandapat Mahkamah
Pokok Permohonan
[3.11] Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 51 ayat (1) UU 2/
2011 bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945. Para Pemohon pada pokoknya mendalilkan dengan adanya ketentuan
yang terdapat dalam Pasal 51 ayat (1) UU 2/2011, sebagai partai politik yang
telah memiliki kedudukan badan hukum karena telah memenuhi prosedur
pendirian partai politik sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan Undang-Undang
yang berlaku sebelumnya, telah dirugikan hak konstitusionalnya. Kerugian
konstitusional tersebut disebabkan oleh adanya ketentuan baru yang mewajibkan
kepada para Pemohon untuk mengikuti verifikasi dalam tenggang waktu
selambat-lambatnya dua setengah tahun sebelum hari pemungutan suara
pemilihan umum 2014. Kewajiban syarat verifikasi te
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 2 Tahun; UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik; Pasal 2 ayat (1), (1a), (4); Pasal 3 ayat (1), (2a), (2b), (2c); Pasal 4 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 5 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 19 ayat (3a); Pasal 32 ayat (5); Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1), (1a), (1b), (1c) (2), (4), (5) UU Partai Politik; Pengujian Materiil; Partai Persatuan Daerah (PPD); Partai Bulan Bintang (PBB); Partai Damai Sejahtera (PDS); Partai Demokrasi Pembaruan (PDP); Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI); Partai Patriot; Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia
(PNBK Indonesia); Partai Pelopor; Partai Nasional Indonesia Marhaenisme; Partai Perjuangan Indonesia Baru; Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI); Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB); Partai Merderka; Partai Indonesia Sejahtera (PIS); Verifikasi Partai Politik; Pemilihan Umum; Pemilu 2009; Pemilu 2014; Penyesuaian; Putusan MK Nomor 3/PUU-VII/2009; Undang-Undang Pemilu; UU No. 3/1999; Pasal 202 ayat (1), Pasal 8 ayat (2) UU No. 10/2008; Pasal 28, pasal 28D ayat (1), pasal 28C ayat (2), pasal 22A UUD 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pembentukan Undang-Undang; Bab. I Pasal 1 ayat(1), ayat (9), ayat (11); Pasal 2; Pasal 3 ayat (1); Pasal (4); Bab II. Pasal 5(a,c,d,e); Pasal 6 ayat (1); Bab III Pasal 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2004; Pasal 5 ayat (1) UU No. 10/2004; Prof. Yusril Ihza Mahendra; Kementerian Hukum dan HAM; de facto; de jure; rechtpersoon; Pembubaran Partai Politik; Parpol; Pemerintah; DPR; Multy party; electoral threshold; parliamentary threshold; Saiful Anwar