Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Papua Tahun 2013
Tanggal Putusan: 11 Maret 2013
Tanggal Registrasi: 2013-02-20
Pemohon
Drs. Menase Robert Kambu, M.Si dan Drs. Blasius Adolf Pakage (Nomor Urut 2) Kuasa Pemohon : Dr. H. Teguh Samudera, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
H. Moh. Mahfud MD. Maria Farida Indrati Anwar Usman Cholidin Nasir
Amar Putusan
tidak dapat diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua
Nomor 05A/BA/B15/II/2013 tentang Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Masing-
Masing Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua, tanggal 13
Februari 2013, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor
07/Kpts/KPU Prov.030/2013
tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2013, tertanggal
13 Februari 2013;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
lebih
dahulu
akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5226, selanjutnya disingkat UU MK), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), dan Pasal 29
ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
248
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan
suara yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah
Agung. Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan,
dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, selanjutnya disebut
UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
249
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
perselisihan hasil Pemilukada, yakni Pemilukada Provinsi Papua, maka Mahkamah
berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
[3.5]
Menimbang
bahwa
sebelum
Mahkamah mempertimbangkan lebih
lanjut mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, tenggang waktu
pengajuan permohonan, dan pokok permohonan, Mahkamah lebih dahulu akan
mempertimbangkan eksepsi Termohon bahwa permohonan Pemohon salah objek
(error in objecto), sebagai berikut:
[3.5.1]
Sesuai dengan fakta persidangan terdapat dua berita acara, yaitu:
1.
Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Di Tingkat Provinsi Oleh Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Papua, tertanggal tiga belas bulan Februari tahun dua ribu tiga
belas (Model DC-KWK.KPU, Model DC1-KWK.KPU, dan Lampiran Model
DC1-KWK.KPU);
2.
Berita Acara Nomor 05/BA/B15/II/2013 tentang Penetapan dan Pengumuman
Hasil Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2013,
tanggal tiga belas bulan Februari tahun dua ribu tiga belas;
3.
Saksi Pemohon hadir dalam Rapat Pleno KPU Provinsi Papua namun tidak
menandatangani
Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Di Tingkat Provinsi
Oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, tertanggal tiga belas bulan
Februari tahun dua ribu tiga belas (Model DC-KWK.KPU, Model DC1-
KWK.KPU, dan Lampiran Model DC1-KWK.KPU);
[3.5.2]
Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
16 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil
250
Kepala Daerah Oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Serta Penetapan Calon
Terpilih, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pelantikan menyatakan, “KPU Provinsi
membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan
calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan membuat sertifikat rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara (Model DC - KWK.KPU dan Model DC1 -
KWK.KPU)”.
[3.5.3]
Pemohon dalam permohonan awal maupun perbaikan permohonannya
mendalilkan yang menjadi objek sengketa adalah Berita Acara Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Papua Nomor 05A/BA/B15/II/2013 tentang Rekapitulasi Hasil
Perolehan Suara Masing-Masing Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Papua, tanggal tiga belas bulan Februari tahun dua ribu tiga belas
(seharusnya tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilukada Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2013) dan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 07/Kpts/KPU Prov.030/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Papua, tanggal tiga belas bulan
Februari tahun dua ribu tiga belas
(seharusnya tentang
Penetapan dan
Pengumuman Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua
Tahun 2013);
[3.5.4]
Menurut Mahkamah, dengan merujuk ketentuan Pasal 106 ayat (2) UU
32/2004, Pasal 4 PMK 15/2008, dan Pasal 40 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 16
Tahun 2010 maka dalam permohonan a quo yang menjadi objek permohonan
seharusnya adalah Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Di Tingkat Provinsi Oleh Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Papua, tanggal tiga belas bulan Februari tahun dua ribu
tiga belas Model DC-KWK.KPU, Model DC1-KWK.KPU, dan Lampiran Model DC1-
KWK.KPU (vide bukti P-10 = bukti T-1 = bukti PT-01) bukan terhadap Berita Acara
Nomor 05/BA/B15/II/2013 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilu
Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2013, tanggal
25
