Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Perkara 149/PUU-XXII/2024 PUU Ditarik Kembali

Tanggal Putusan: 14 November 2024

Pemohon

Zulferinanda

Amar Putusan

1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;2.Menyatakan Permohonan Nomor 149/PUU-XXII/2024 ditarik kembali;3.Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 149/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.

Kata Kunci

pajak dividen, pajak penghasilan