Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Tanggal Putusan: 9 Januari 2024
Pemohon
Cecilia Soetanto
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa meskipun dalam permohonan Pemohon a quo tertulis
“Pengujian Materiil Pasal 55 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara”, namun Mahkamah dapat memahami bahwa yang sebenarnya
untuk dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 55 Undang-Undang
31
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079, selanjutnya disebut UU
Peratun), sehingga Mahkamah berwenang menguji permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
32
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 55 UU Peratun, yang rumusannya
sebagai berikut:
Pasal 55 UU Peratun
Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari
terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau
Pejabat Tata Usaha Negara.
2. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, anak dari Robert
Soetanto, yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Akta Kematian
ganda dan terhadap hal tersebut pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN) tetapi ditolak karena diterimanya eksepsinya
Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai tenggang waktu mengajukan
gugatan
sebagaimana
tertuang
dalam
Putusan
PTUN
Nomor
150/G/2023/PTUN.JKT;
33
3. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 55 UU Peratun telah menimbulkan
ketidakpastian hukum yang adil dan tidak memenuhi keadilan;
4. Bahwa apabila permohonan Pemohon a quo dikabulkan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi sebab
gugatan Pemohon yang pernah ditolak sesuai Putusan PTUN Nomor
150/G/2023/PTUN.JKT dapat diajukan kembali;
5. Bahwa menurut Pemohon, terdapat 4 (empat) Putusan Mahkamah Konstitusi
dengan pengujian yang sama yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
1/PUU-V/2007, Nomor 57/PUU-XIII/2015, Nomor 76/PUU-XIII/2015, dan Nomor
22/PUU-XVI/2018, namun sebelumnya tidak pernah terkait data kependudukan
seperti perkara a quo yaitu adanya KTP maupun Akta Kematian ganda atas 1
(satu) orang yang sama dan telah dibuktikan dalam tingkat Peninjauan Kembali
di Mahkamah Agung. Oleh karena itu, kasus a quo tidak memenuhi nebis in idem
sehingga layak untuk diajukan judicial review;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat
menguraikan adanya anggapan kerugian hak konstitusional yang secara spesifik
hak konstitusionalnya tersebut menurut Pemohon telah dirugikan dengan
berlakunya norma Pasal 55 UU Peratun. Pemohon juga telah dapat menguraikan
antara anggapan kerugian hak konstitusional yang memiliki hubungan sebab-akibat
(causal verband) dengan berlakunya norma pasal yang dimohonkan pengujian.
Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan, anggapan kerugian
konstitusional seperti yang dijelaskan tidak terjadi lagi. Dengan demikian, terlepas
dari terbukti atau tidak perihal inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan
pengujiannya oleh Pemohon, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon;
34
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan konstitusionalitas bersyarat
ketentuan norma Pasal 55 UU Peratun, Pemohon mengemukakan dalil-dalil yang
selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara, yang pada pokoknya sebagai
berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung
(SEMA) Nomor 2 Tahun 1991 (SEMA 2/1991) dan SEMA Nomor 3 Tahun 2015
(SEMA 3/2015), tenggang waktu 90 hari dihitung sejak penggugat yang
merupakan pihak ketiga mengetahui pertama kali adanya keputusan Tata Usa
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Bahwa terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat
berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Saldi Isra, sebagai berikut:
[6.1]
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan pengujian perihal norma Pasal
55 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Selanjutnya
ditulis UU Peratun). Dalam hal ini, ketentuan Pasal 55 UU Peratun menyatakan,
“Gugatan hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung
sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata
Usaha Negara”.
[6.2]
Menimbang bahwa berkenaan dengan norma Pasal 55 UU Peratun yang
diuji konstitusionalitasnya tersebut, dalam petitum angka 2 dan angka 3 permohonan
a quo, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan:
2. berwenang untuk menguji Pasal 55 UU Peratun dan SEMA yang
merupakan penjelasan pelengkap dari penerapan undang-undang tersebut
bagi pihak ketiga yang tidak dituju oleh Keputusan Tata Usaha Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU Peratun tersebut.
3. Pasal 55 UU Peratun tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally
constitutional), sepanjang dimaknai sembilan puluh hari yang tercantum
dalam SEMA yang menjelaskan penerapan Pasal tersebut bagi pihak ketiga
yang tidak dituju oleh Keputusan TUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal
55 UU Peratun dihitung sejak menerima surat keterangan dari instansi terkait
yang menyatakan memerlukan Putusan PTUN terlebih dahulu;
[6.3]
Menimbang bahwa setelah mencermati dan mempelajari secara
saksama petitum permohonan sebagaimana dikemukakan dalam Paragraf [6.2] di
atas, saya berpendapat rumusan petitum yang demikian dapat diposisikan atau
47
dikategorikan atau dinilai sebagai perumusan petitum yang tidak lazim. Penilaian
demikian karena beberapa alasan.
Pertama, adanya frasa “Pasal 55 UU Peratun dan SEMA” dalam angka 2
petitum a quo, seolah-olah Mahkamah berwenang untuk menguji SEMA (“Surat
Edaran Mahkamah Agung”). Terlebih lagi, angka 2 petitum dimaksud seperti hendak
mendorong Mahkamah untuk membenarkan SEMA sebagai penjelasan suatu
undang-undang. Apabila ditempatkan dalam permohonan a quo, petitum yang
demikian seperti hendak membenarkan SEMA yang dimaksud Pemohon sebagai
penjelasan Pasal 55 UU Peratun.
Kedua, konstruksi rumusan petitum angka 3 permohonan a quo dengan
mencantum kata “SEMA” merupakan perumusan petitum yang tidak lazim. Jikalau
Pemohon hendak memasukkan atau memaknai norma Pasal 55 UU Peratun atau
sesuai dengan substansi dalam SEMA dimaksud, seharusnya Pemohon tidak perlu
mencantumkan SEMA, tetapi cukup dengan mengangkat materi SEMA yang akan
dimaknai konstitusional secara bersyarat (conditionally constitutional) dalam
memaknai Pasal 55 UU Peratun.
Ketiga, apabila kedua petitum (angka 2 dan angka 3) tersebut diletakkan
dalam sistem perundang-undangan, meletakkan SEMA sebagai penjelasan suatu
norma dapat menimbulkan persoalan hukum tersendiri. Padahal, dalam batas
penalaran yang wajar, jamak dipahami, konstruksi penyusunan undang-undang,
jikalau suatu pasal memerlukan penjelasan, maka penjelasan dimaksud harus
dimuat dalam penjelasan undang-undang yang bersangkutan.
[6.4]
Menimbang bahwa pertimbangan hukum pada Paragraf [6.2] dan
Paragraf [6.3] di atas, dikaitkan dengan pengujian di Mahkamah, Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (selanjutnya ditulis PMK 2/2021) telah memberikan
penegasan perihal tidak jelas atau kaburnya permohonan dalam pengujian undang-
undang. Dalam hal ini, Pasal 74 PMK 2/2021 menyatakan, “Mahkamah dapat
menyatakan Permohonan tidak jelas atau kabur antara lain karena:
a. adanya ketidaksesuaian antara dalil Permohonan dalam Posita dengan
petitum;
b. dalil tidak terdapat dalam posita tetapi ada dalam petitum atau sebaliknya;
c. adanya permintaan Pemohon dalam petitum yang saling bertentangan
antar satu dengan yang lainnya dan tidak memberikan pilihan alternatif.
48
[6.5]
Menimbang bahwa dengan merujuk pada kriteria permohonan kabur
pada Paragraf [6.4] di atas, dengan cara atau model perumusan petitum yang tidak
lazim tersebut, seharusnya Mahkamah tidak perlu membahas pokok permohonan
a quo. Berdasarkan pertimbangan tersebut, saya berbeda pendapat (dissenting
opinion) dengan putusan a quo. Seharusnya, dalam batas penalaran yang wajar,
permohonan Pemohon cukup dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke
verklaard).
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu, Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M.
Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin
Adams, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal sembilan, bulan Januari, tahun dua ribu dua
puluh empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Selasa, tanggal enam belas, bulan Januari, tahun dua ribu
dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 18.55 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M.
Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin
Adams, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Nurlidya Stephanny Hikmah sebagai Panitera
Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon atau kuasanya, serta Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
M. Guntur Hamzah
49
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Nurlidya Stephanny Hikmah
Kata Kunci
tenggang waktu pengajuan gugatan keputusan tata usaha negara, pihak ketiga yang dituju langsung, dokter, KTP ganda, akta kematian ganda, R. Soetanto, SEMA, conditionally constitutional
