Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 29 Desember 2010
Tanggal Registrasi: 2009-12-08
Pemohon
Ir. Ahmad Daryoko dan Sumadi
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Achmad Sodiki H. M. Arsyad Sanusi Cholidin N
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
a quo adalah untuk menguji Pasal 10 ayat (2), ayat (3)¸ dan ayat (4), Pasal 11 ayat
(3) dan ayat (4), Pasal 20, Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 56 ayat (1), ayat
(2), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052, selanjutnya disebut UU
30/2009) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum memasuki pokok permohonan, Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo dan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD
1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas norma Pasal 10 ayat (2), ayat (3)¸ dan ayat (4), Pasal 11 ayat (3)
dan ayat (4), Pasal 20, Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 56 ayat (1), ayat (2),
dan ayat (4) UU 30/2009 terhadap UUD 1945, yang menjadi salah satu
kewenangan Mahkamah, sehingga oleh karenanya Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
87
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
88
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.5] dan [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam permohonan a quo
sebagai berikut:
[3.8]
Menimbang bahwa pada pokoknya Pemohon mendalilkan sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang mempunyai hak konstitusional yang
diatur dalam UUD 1945 yaitu:
Pasal 28 menyatakan, ”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-
undang”;
Pasal 27 ayat (1) menyatakan, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”;
Hak konstitusional tersebut telah dirugikan akibat berlakunya ketentuan Pasal 10
ayat (2), ayat (3)¸ dan ayat (4), Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 20, Pasal 33
ayat (1) dan ayat (2), Pasal 56 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) UU 30/2009;
[3.9.]
Menimbang bahwa dengan memperhatikan akibat yang potensial
dialami oleh Pemohon dikaitkan dengan hak konstitusional Pemohon, menurut
Mahkamah, prima facie, Pemohon memenuhi syarat kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 10 ayat (2), ayat (3)¸
dan ayat (4), Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 20, Pasal 33 ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 56 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) UU 30/2009 terhadap UUD 1945;
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo, dan Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing), selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan;
89
Pendapat Mahkamah
[3.11]
Menimbang
bahwa
setelah
Mahkamah
mendengar
keterangan
Pemohon, keterangan Pemerintah, keterangan Dewan Perwakilan Rakyat, dan
keterangan ahli dari Pemohon dan ahli dari Pemerintah (yang selengkapnya
termuat dalam bagian Duduk Perkara), serta memeriksa bukti-bukti, Mahkamah
berpendapat sebagai berikut:
[3.11.1] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan
Pemohon, Mahkamah perlu terlebih dahulu mengutip pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 bertanggal 15 Desember
2004 sebagai berikut:
“Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon yang pada dasarnya menyangkut
kompetisi dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan yang dalam UU Nomor 20 Tahun 2002
dilakukan secara terpisah (unbundled) oleh badan usaha yang berbeda, akan dinilai
apakah benar bertentangan dengan UUD 1945 dengan mempertimbangkan dua hal
berikut:
1. Apakah cabang produksi tenaga listrik merupakan cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga harus dikuasai oleh
negara;
2. Kalau penguasaan negara dalam Pasal 33 UUD 1945 tidak anti terhadap kompetisi
dan tidak anti terhadap pasar, bagaimanakah penguasaan negara menurut Pasal 33
UUD 1945 dapat dilakukan;
Menimbang bahwa terhadap masalah pertama apakah tenaga listrik adalah cabang yang
penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, telah ternyata dari hal-hal
berikut:
1. Selama persidangan baik dalam jawaban tertulis maupun jawaban lisan, Pemerintah
dan DPR tidak menyangkal dalil para Pemohon bahwa listrik merupakan cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak;
2. Bahwa listrik merupakan cabang produksi yang penting juga diakui oleh pembentuk
undang-undang sebagaimana dapat disimpulkan dari konsiderans menimbang huruf a
UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan yang menyebutkan, “bahwa
tenaga
listrik
sangat
bermanfaat
untuk
memajukan
kesejahteraan
umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan meningkatkan perekonomian dalam rangka
mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang-U
Kata Kunci
Nomor 30 Tahun 2009
