Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tanggal Putusan: 9 September 2025
Pemohon
Singgih Wiryono dan Yosafat Diva Bayu Wisesa
Amar Putusan
1.Menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu, Pasal 1 angka 19
dan Pasal 25 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025,
15
selanjutnya disebut UU 22/2009), terhadap UUD NRI Tahun 1945, oleh karena itu
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
16
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon yang apabila
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 1 angka 19 dan Pasal 25 ayat (1) huruf c 22/2009
yang rumusan selengkapnya sebagai berikut.
Pasal 1 angka 19 UU 22/2009
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang
menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk
mengatur lalu lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas
Jalan.
Pasal 25 ayat (1) huruf c UU 22/2009
Setiap Jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan
perlengkapan jalan berupa: c Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II adalah Warga Negara Indonesia yang
berprofesi sebagai wartawan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan
Kartu Pers [vide Bukti P-3 sampai dengan Bukti P-6].
3. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak setiap orang
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum. Namun Pemohon I dan Pemohon II
sebagai penyandang defisiensi warna parsial merasa Pasal 1 angka 19 dan
Pasal 25 ayat (1) huruf c UU 22/2009 tidak memberikan perlakuan yang sama
karena tidak mempertimbangkan kondisi Pemohon I dan Pemohon II, sehingga
menimbulkan ancaman keselamatan yang menjadi kerugian dan diskriminasi.
17
4. Bahwa Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Dalam konteks ini, keselamatan berlalu lintas adalah bagian dari hak untuk
hidup sejahtera. Oleh karena lampu lalu lintas yang tidak mengakomodasi
Penyandang Defisiensi Warna Parsial bisa dianggap mengancam keselamatan
dan menghambat hak mereka untuk berkendara dengan aman.
5. Bahwa Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, menjamin bahwa setiap orang
bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
Penyandang Defisiensi Warna Parsial dapat menganggap aturan tentang Alat
Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) yang hanya mengandalkan warna sebagai
bentuk diskriminasi tidak langsung karena hanya menguntungkan pengguna
jalan dengan penglihatan normal.
6. Bahwa menurut para Pemohon, para Pemohon juga secara spesifik telah
mengalami kerugian konstitusional karena setiap hari dibayangi ketakutan
ancaman atas keselamatan selama berkendara di jalan raya. Serta secara jelas
terdapat hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya
ketentuan norma a quo yang dimohonkan pengujian. Oleh karenanya para
Pemohon merasa adanya kemungkinan dengan dikabulkannya pemohonan,
kerugian konstitusional dialami tidak lagi terjadi.
Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama uraian Pemohon I
dan Pemohon II dalam menjelaskan kedudukan hukumnya dan bukti-bukti yang
diajukan, berkenaan dengan pengujian norma Pasal 1 angka 19 dan Pasal 25 ayat
(1) huruf c UU 22/2009, sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon
I, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon
II. Dalam kaitan ini, Pemohon II adalah benar sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) [vide Bukti P-5],
yang berprofesi sebagai Wartawan [vide Bukti P-6] dan menjelaskan memiliki hak
konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan Pasal
28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Namun demikian, sekalipun telah menguraikan
anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud dengan berlakunya norma Pasal 1
angka 19 dan Pasal 25 ayat (1) huruf c UU 22/2009 yang dimohonkan pengujian,
Pemohon II tidak mengajukan bukti ihwal mengalami buta warna parsial. Dengan
18
ketiadaan bukti dimaksud, Mahkamah menilai Pemohon II tidak dapat menj
Kata Kunci
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
