Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Perkara 149/PUU-XXIII/2025 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 9 September 2025

Pemohon

Singgih Wiryono dan Yosafat Diva Bayu Wisesa

Amar Putusan

1.Menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas