Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Perkara 149/PUU-XXI/2023 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 9 Januari 2024

Pemohon

Cecilia Soetanto

Amar Putusan

Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

tenggang waktu pengajuan gugatan keputusan tata usaha negara, pihak ketiga yang dituju langsung, dokter, KTP ganda, akta kematian ganda, R. Soetanto, SEMA, conditionally constitutional