Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian
Tanggal Putusan: 17 September 2025
Pemohon
Stepanus Febyan Babaro
Amar Putusan
1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 148/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3.Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 148/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Kata Kunci
kewajiban transmigran
