Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Tanggal Putusan: 6 November 2024
Pemohon
Masail Ishmad Mawaqif, S.H.
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal 3 ayat (1)
huruf g Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU 18/2003),
terhadap UUD NRI Tahun 1945 oleh karena itu Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
34
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
35
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut.
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003,
yang menyatakan sebagai berikut.
Pasal 3
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada
kantor Advokat;
terhadap Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan Pasal
31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
2. Bahwa dalam permohonannya, Pemohon menyatakan kualifikasinya sebagai
perseorangan Warga Negara Indonesia yang memiliki latar belakang keilmuan
di bidang hukum dengan gelar strata satu sebagai sarjana hukum (S.H) di
Fakultas Hukum Halu Oleo Kendari, yang melakukan pengabdian terhadap
keilmuannya untuk dapat terus berkembang dan memberikan bantuan hukum
terhadap masyarakat demi terciptanya negara hukum yang ideal;
3. Bahwa Pemohon memiliki hak-hak yang dijamin oleh Konstitusi, antara lain hak
untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, hak untuk
mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia, serta hak untuk memajukan dirinya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara;
4. Bahwa Pemohon secara faktual telah dirugikan dengan berlakunya norma Pasal
3 ayat (1) huruf g UU 18/2003 yang dinilai tidak memiliki kejelasan terhadap
36
waktu magang advokat dapat dilakukan oleh Pemohon yang merupakan calon
advokat. Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003 sudah tidak relevan dengan kondisi
saat ini, di mana untuk melakukan magang tidak hanya berfokus pada kantor
advokat semata namun dapat dilakukan pada berbagai instansi;
5. Bahwa Pemohon selama ini telah melakukan banyak pekerjaan dan kegiatan
yang berkaitan dengan hukum acara atau persidangan selama perkuliahan,
yakni magang di bagian perekaman persidangan (court monitoring) pada Komisi
Pemberantasan Korupsi selama 3 (tiga) tahun berturut-turut. Dengan adanya
kegiatan tersebut, Pemohon selalu mengikuti persidangan dan perkembangan
perkara, baik di dalam maupun di luar persidangan. Kegiatan magang tersebut
selalu berhubungan dengan fungsi pro justitia. Selain itu, Pemohon juga telah
mengikuti kegiatan peradilan semu (moot court) ketika kuliah. Semua kegiatan
yang dilakukan tersebut merupakan bentuk pelajaran bagi Pemohon dalam
memahami hukum formil d Indoensia;
6. Bahwa dengan berlakunya norma Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003 yang
menyatakan bahwa magang harus dilakukan 2 (dua) tahun secara terus menerus
di kantor advokat. Namun, tidak terdapat aturan turunan yang menentukan kapan
magang dilakukan, apakah setelah bergelar sarjana hukum atau dapat dilakukan
ketika masih menjalani studi di fakultas hukum;
7. Bahwa Pemohon merupakan seorang yang berasal dari daerah yang terluar,
terpencil, dan tertinggal (3T). Dalam hal ini, Pemohon berdomisili di Kabupaten
Tolikara, merupakan daerah yang masih sangat kesulitan dalam mendapatkan
akses di berbagai sektor untuk mengembangkan diri terutama untuk magang di
kantor advokat. Secara faktual, hingga saat ini secara resmi belum terdapat firma
hukum di Kabupaten Tolikara. Pemohon ingin mendirikan firma hukum di daerah
tersebut namun terhalang dengan syarat magang yang harus dilakukan selama
2 (dua) tahun;
8. Bahwa Pemohon harusnya dapat bersaing atau setidak-tidaknya mendapatkan
akses hukum (legal access) yang sama dengan orang lain. Hal ini termaktub
dalam Pasal 28D UUD NRI Tahun 1945 yang jika dimaknai, setiap orang harus
setara dalam mendapatkan akses hukum. Faktanya, untuk dapat perlakuan yang
setara diperlukan affirmative action terutama bagi mereka yang kesulitan dalam
mendapatkan akses hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 28H ayat (2)
37
UUD NRI Tahun 1945, termasuk memberikan perlakuan khusus bagi mereka
yang kes
Kata Kunci
tempat magang untuk calon advokat
