Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 8 Januari 2024
Pemohon
Fatikhatus Sakinah; Gunadi Rachmad Widodo, S.H.
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal
169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017)
sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap UUD 1945 sehingga Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
20
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
21
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 169 huruf q UU
7/2017 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang menyatakan sebagai
berikut:
q. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah sedang
menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk
pemilihan kepala daerah”
2. Bahwa para Pemohon menguraikan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3)
UUD 1945;
3. Bahwa para Pemohon adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) para Pemohon yang memiliki hak konstitusional
yang sama untuk memilih dan atau dipilih sebagai calon presiden serta calon
wakil presiden;
4. Bahwa menurut para Pemohon, implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023 berpotensi menimbulkan kerugian bagi para Pemohon
karena
akan
menyebabkan
ketidakpastian
hukum
dan
persoalan
konstitusionalitas, khususnya terhadap frasa: “Dipilih melalui pemilihan umum
termasuk pemilihan kepala daerah dikarenakan tidak jelas apakah Pemilihan
Umum Kepala Daerah (“Pilkada”) Provinsi ataukah Pilkada Kabupaten/Kota.
Sehingga setiap orang termasuk Penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Komisi
Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU),
akan dapat menafsirkan masing-masing;
5. Bahwa menurut para Pemohon, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XIX/2021 pernah memberi kedudukan
hukum bagi perseorangan yang mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU 7/2017,
yang mana perseorangan tersebut belum pernah mencalonkan diri sebagai
presiden atau wakil presiden Republik Indonesia (halaman 38-39 dan 46 Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XIX/2021), sehingga sudah selayaknya
22
para Pemohon sebagai perorangan yang belum pernah mencalonkan diri
sebagai presiden atau wakil presiden diberi kedudukan hukum layaknya
perorangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XIX/2021
yang juga mempersoalkan Pasal terkait pencalonan presiden dan wakil presiden
yaitu Pasal 169 huruf q UU 7/2017.
Berdasarkan seluruh uraian pada angka 1 sampai angka 5 di atas, terlepas
dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil para Pemohon perihal pertentangan norma
yang dimohonkan pengujian terhadap UUD 1945, menurut Mahkamah, para
Pemohon adalah benar perorangan warga Negara Indonesia yang dibuktikan
dengan KTP dan NPWP masing-masing Pemohon [vide bukti P-1 dan bukti P-2].
Sebagai warga negara Indonesia, para Pemohon memiliki hak untuk memilih calon
presiden dan calon wakil presiden. Dalam batas penalaran yang wajar, hak-hak para
Pemohon yang demikian berpotensi dirugikan dengan adanya Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberikan penafsiran terhadap norma
Pasal 169 huruf q UU 7/2017 khususnya terhadap frasa “dipilih melalui pemilihan
umum termasuk pemilihan kepala daerah” dikarenakan frasa tersebut menimbulkan
ketidakjelasan apakah pemilihan kepala daerah provinsi atau pemilhan kepala
daerah kabupaten/kota. Sehingga dengan ketidakjelasan tersebut, setiap orang
termasuk penyelenggara pemilu dapat menafsirkan masing-masing. Terhadap hal
tersebut, menurut Mahkamah, para Pemohon telah dapat menguraikan adanya
hubungan sebab akibat (causal verband) antara hak konstitusional yang dianggap
potensial dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017
sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023, yakni adanya ketidakpastian hukum dan persoalan
konstitusionalitas terhadap ketidakjelasan mengenai jenis pemilihan kepala daerah.
Potensi kerugian hak konstitusional dimaksud tidak akan terjadi apabila
permohonan para Pemohon dikabulkan.
Berdasarkan ura
Kata Kunci
syarat usia presiden dan wakil presiden yang telah dimaknai putusan 90/PUU-XXI/2023
