Pemohon
Pemohon : Ir. Djaja Putra, M.M dan Hendrik Kuasa Pemohon : Nimran Abdurahman, S.H., M.H. dan Ilham Harjuna, S.H. Termohon : KPU Kab. Tana Tidung
Majelis Hakim
A.Mukthie Fadjar Maria Farida Indrati Harjono Cholidin N
Amar Putusan
Ditolak seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
keberatan atas penetapan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2009 Putaran Kedua yang
ditetapkan oleh Termohon;
43
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum memasuki pokok permohonan, Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan mempertimbangkan
hal-hal berikut:
a. Kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. Tenggang waktu permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945)
salah satu kewenangan Mahkamah adalah memeriksa, mengadili, dan memutus
perselisihan hasil pemilihan umum. Kewenangan Mahkamah tersebut disebutkan
lagi dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 12 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4358);
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4721, selanjutnya disebut UU 22/2007) yang dimaksud dengan Pemilihan Umum
(selanjutnya disebut Pemilu) termasuk Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah (selanjutnya disebut Pemilukada) dan wewenang mengadili
terhadap perselisihan hasil Pemilukada berdasarkan Pasal 236C Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
44
4844, selanjutnya disebut UU 12/2008) dialihkan dari Mahkamah Agung ke
Mahkamah Konstitusi, serta telah berlaku efektif sejak tanggal 1 November 2008
berdasarkan Berita Acara Pengalihan Wewenang Mengadili dari Mahkamah Agung
ke Mahkamah Konstitusi tanggal 29 Oktober 2008;
[3.5]
Menimbang bahwa dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana telah
diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3 ayat (1) huruf a
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya
disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil Pemilukada adalah
pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah peserta Pemilukada;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Tana Tidung Nomor 58.2 Tahun 2009 tentang Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tana
Tidung Tahun 2009 tanggal 18 Oktober 2009, Pemohon adalah salah satu
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Peserta Pemilukada
Kabupaten Tana Tidung Tahun 2009 Putaran Kedua dengan Nomor Urut 6
(enam);
[3.8]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang waktu pengajuan permohonan
[3.9]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 dan
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
45
[3.10]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Tana Tidung Tahun 2009 Putaran Kedua ditetapkan oleh Termohon pada hari
Minggu, tanggal 29 November 2009 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Tana Tidung Nomor 71.2 Tahun 2009 tentang Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tana
Tidung Tahun 2009 Putaran Kedua tanggal 29 November 2009, sehingga batas
waktu pengajuan permohonan ke Mahkamah adalah pada tanggal 2 Desember
2009 (tiga hari kerja setelah tanggal penetapan 29 November 2009);
[3.11]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 2 Desember 2009 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas
Permohonan Nomor 317/PAN.MK/2009, sehingga permohonan Pemohon masih
dalam tenggang waktu yang ditentukan;
[3.12]
Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo, Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing), dan permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang
ditentukan, maka untuk selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan;
Pokok permohonan
[3.13]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon pada pokoknya adalah
sebagai berikut:
a. bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tana Tidung
Nomor 71.2 tanggal 29 November 2009 tentang Penetapan Hasil Pemilihan
Umum Kepala Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2009 Putaran Kedua,
yang menetapkan Pemohon memperoleh sebanyak 3.966 suara dan Pasangan
Calon Bupati Nomor Urut 8 atas nama Drs. Undunsyah, M.Si., dan Markus
sebanyak 4.333 suara adalah tidak benar, yang benar menurut Pemohon
adalah untuk Pemohon sebanyak 4.102 suara dan Pasangan Calon Bupati
Nomor Urut 8 adalah sebanyak 3.968 suara;
46
b. bahwa alasan Pemohon adalah sebagai berikut:
-
Telah terjadi pelanggaran proses Pemilukada yaitu adalah DPT Ganda di
Kecamatan Tana Liat, Kecamatan Sesayap, dan Kecamatan Sesayap Ilir
(Bukti P-4);
-
Berdasarkan keterangan Saksi Anjar Wantara saksi resmi Tim Pemohon di
tingkat KPU Kabupaten Tana Tidung terdapat pelanggaran:
• Adanya Pemilih yang lebih dari satu dalam DPT;
• Adanya Pemilih yang menggunakan Kartu Panggilan Pemilih milik orang
lain;
• Adanya Pemilih yang menggunakan haknya lebih dari satu kali pada
TPS yang berbeda;
• Sebagian Saksi dari Pemohon tidak diberi Formulir C-1 oleh Ketua
KPPS;
• Saksi Pemohon tidak menandatangani Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara;
-
Adanya Penambahan/Penggelembungan suara di Kecamatan Tana Lia,
Desa Tana Merah, Kecamatan Sesayap Ilir, Desa Bebatu, Desa Sesayap,
dan Desa Sepala Gulung, serta Kecamatan Sesayap, Desa Tidung Pala
dan Desa Tidung Pala Timur;
c. bahwa dalam petitumnya Pemohon minta agar Mahkamah menyatakan tidak
sah dan batal demi hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Tana Tidung Nomor 71.2 tanggal 29 November 2009 tentang Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tana
Tidung Tahun 2009 Putaran Kedua, Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Tana Tidung Nomor 72.2 tanggal 29 November 2009 tentang
Penetapan Calon Terpilih Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2009-2014, dan Berita Acara Nomor
70.2 Tahun 2009 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten/Kota
oleh
Komisi
Pemilihan
Umum
Kabupaten/Kota,
atau
setidak-tidaknya
menyatakan tidak sah dan batal demi hukum hasil penghitungan suara KPU
Kabupaten Tana Tidung di Kecamatan Sesayap, Kecamatan Sesayap Ilir, dan
Kecamatan Tana Lia, serta menetapkan hasil penghitungan suara dan
47
Rekapitulasi Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Tana Tidung Provinsi
Kata Kunci
hasil penghitungan suara; pemilihan umum; surat suara; kotak suara; pemilukada; daftar pemilih; Panwaslu; Daftar Pemilih Tetap; pemilukada; pemilih; pasangan calon; penghitungan suara; rekapitulasi; TPS; DPT; KPPS; pelanggaran; Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tana Tidung; Djaja Putra; Hendrik; Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tana Tidung; KPU; Provinsi Kalimantan Timur;