Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Putusan: 30 Oktober 2025
Pemohon
Cindy Allyssa dan Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H.Mil.
Amar Putusan
1. Menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
47
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168, selanjutnya disebut UU 2/2002),
terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 20 September
48
2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I dan Pemohon II sebagai
berikut:
1. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II mengajukan pengujian materiil Pasal 11 ayat
(2) UU 2/2002 dan Penjelasannya yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 11 ayat (2):
“Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada
Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.”
Penjelasan Pasal 11 ayat (2):
“Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap usul
pemberhentian dan pengangkatan Kapolri dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat. Usul
pemberhentian Kapolri disampaikan oleh Presiden dengan disertai alasan yang
sah, antara lain masa jabatan Kapolri yang bersangkutan telah berakhir, atas
permintaan sendiri, memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, dijatuhi pidana
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila Dewan Perwakilan
Rakyat menolak usul pemberhentian Kapolri, maka Presiden menarik kembali
usulannya,
dan
dapat
mengajukan
kembali
permintaan
persetujuan
pemberhentian Kapolri pada masa persidangan berikutnya.”
49
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan memiliki hak konstitusional
antara lain sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28J ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan identitas kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) [vide
Bukti P-3]. Pemohon I mendalilkan mengalami kerugian hak konstitusional
secara aktual akibat berlakunya Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002 dan Penjelasannya
yang berdampak pada pengabaian dan penyalahgunaan wewenang institusi
Kepolisian Republik Indonesia (POLRI). Akibatnya, ketika Pemohon I
melaporkan kejadian tindak pidana penipuan [vide Bukti P-6, Bukti P-7, Bukti P-
8, Bukti P-9, Bukti P-10, Bukti P-11, Bukti P-12, Bukti P-13, dan Bukti P-14],
laporan tersebut tidak ditindaklanjuti sebagaimana fungsi dan tugas POLRI,
sehingga Pemohon I tidak mendapatkan kepastian dalam penegakan hukum
perkara yang dialaminya. Oleh karena itu, Pemohon I mengalami kerugian hak
konstitusional baik yang bersifat spesifik, aktual, dan potensial.
4. Bahwa Pemohon II adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai advoat dan sering melakukan pendampingan terhadap klien
baik di dalam maupun di luar pengadilan. Menurut Pemohon II, berlakunya
norma Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002 dan Penjelasannya berpotensi menimbulkan
penyalahgunaan kekuasaan POLRI yang berdampak langsung pada
profesionalitas proses hukum di lembaga kepolisian sebagaimana yang dialami
Pemohon [vide Bukti P-16 dan Bukti P-17]. Oleh karena itu, Pemohon II
mengalami kerugian yang bersifat spesifik, aktual, dan potensial karena “masa
jabatan” Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) sebagaimana
ditentukan oleh Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002 dan Penjelasannya tidak memenuhi
prinsip konsisten, koheren, harmonis, dan sinkron berkenaan dengan
perumusan norma hukum dalam penjelasan undang-undang, sehingga tidak
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan dan perubahannya. Hal ini mengakibatkan
ketidakjelasan masa jabatan Kapolri yang menimbulkan ambigu dalam
pengimplementasiannya.
Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama uraian Pemohon I
dan Pemohon II dalam menjelaskan kedudukan hukumnya dan bukti-bukti yang
diajukan, serta fakta persidangan, berkenaan dengan pengujian Pasal 11 ayat (2)
50
UU 2/2002 dan Penjelasannya, menurut Mahkamah, Pemohon I telah dapat
membuktikan adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) berkaitan dengan
anggapan kerugian hak konstitusional yang dimilikinya, baik secara aktual maupun
setidak-tidaknya potensial dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian.
Hal tersebut dikarenakan sebagai perseorangan warga negara Indonesia, Pemohon
I mengalami proses hukum di lembaga kepolisian berkaitan dengan pelapo
Kata Kunci
pengangkatan dan pemberhentian Kapolri
