Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Perkara 147/PUU-XXIII/2025 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 30 Oktober 2025

Pemohon

Cindy Allyssa dan Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H.Mil.

Amar Putusan

1. Menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

pengangkatan dan pemberhentian Kapolri