Pengujian Materiil (Pengajuan Kembali) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 16 Januari 2024
Pemohon
Dr. H. Marion, S.H., M.H.
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU
7/2017) sebagaimana dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023, bertanggal 16 Oktober 2023, terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D
ayat (3) UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
18
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
19
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017,
sebagaimana dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023, bertanggal 16 Oktober 2023, sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017
menyatakan sebagai berikut:
“Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: … q.
berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki
jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala
daerah;”
2. Bahwa Pemohon menyatakan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 28D ayat (3) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia, pembayar
pajak, dan berprofesi sebagai advokat;
4. Bahwa Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh Pasal 169 huruf
q UU 7/2017 sebagaimana dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023, bertanggal 16 Oktober 2023, karena norma baru tersebut
menurut Pemohon memunculkan ketidakpastian hukum yaitu adanya batasan
usia 40 (empat puluh) tahun dan 30 (tiga puluh) tahun. Untuk itu Pemohon
meminta agar makna yang sudah diberikan oleh Mahkamah Konstitusi melalui
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap dinyatakan sah,
dan meminta agar batas usia 40 (empat puluh) tahun yang diatur dalam Pasal
169 huruf q UU 7/2017 versi sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan
bertentangan dengan UUD 1945.
Bahwa berdasarkan uraian mengenai kedudukan hukum Pemohon di atas,
Mahkamah menilai Pemohon telah membuktikan dirinya sebagai warga negara
20
Indonesia yang berprofesi sebagai advokat (vide Bukti P-1, Bukti P-2, dan Bukti P-
3). Namun, Pemohon tidak menguraikan atau menjelaskan kaitan antara profesi
Pemohon sebagai advokat, serta statusnya sebagai pembayar pajak, dengan norma
yang dimohonkan pengujian serta dengan potensi kerugian konstitusional yang
diakibatkan oleh berlakunya norma yang dimohonkan pengujian tersebut.
Dengan kata lain, setelah Mahkamah mencermati permohonan Pemohon,
Mahkamah tidak menemukan uraian bahwa Pemohon adalah pemilih atau warga
negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dalam pemilihan umum 2024. Terlebih
lagi, Pemohon tidak menjelaskan keinginannya untuk mencalonkan atau dicalonkan
dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Di samping itu, Mahkamah juga tidak
menemukan adanya bukti bahwa Pemohon mengalami kerugian atau potensi
kerugian atas hak konstitusional yang dimiliki dengan berlakunya norma yang
dimohonkan pengujian, sehingga menurut Mahkamah tidak terdapat hubungan
sebab akibat (causal verband) antara norma yang diujikan dengan kerugian hak
konstitusional, sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 51 UU MK serta Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, dan putusan-putusan setelahnya. Padahal norma yang
dimohonkan pengujian oleh Pemohon adalah norma mengenai syarat usia minimal
calon presiden atau calon wakil presiden, yang merupakan salah satu norma inti
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah menilai Pemohon
tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam perkara
a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo akan tetapi Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon, maka Mahkamah tidak akan mempertimbangkan
pokok permohonan.
4.
Kata Kunci
usia minimal calon wakil presiden, empat puluh tahun, tiga puluh tahun
