Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Tanggal Putusan: 30 Maret 2010
Tanggal Registrasi: 2009-11-18
Pemohon
Pemohon : I Gede Winasa (Bupati Jembrana) Kuasa Pemohon : Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Achmad Sodiki Harjono H. M. Arsyad Sanusi Eddy Purwanto
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
adalah mengenai pengujian materiil Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437,
selanjutnya disebut UU 32/2004) terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) akan mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal berikut:
a. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang
disebutkan lagi dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
33
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah mengenai
pengujian Undang-Undang in casu UU 32/2004 terhadap UUD 1945, sehingga
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap
UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
34
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.5] dan [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam permohonan
a quo sebagai berikut:
• Bahwa para Pemohon adalah warga negara Indonesia yang hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 untuk
memberikan suara dalam pemilihan kepala daerah terhalang oleh Pasal 88 UU
32/2004 yaitu “pemberian suara untuk pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah dilakukan dengan mencoblos salah satu calon dalam surat
suara”. Metode mencoblos ini telah menghalangi hak para Pemohon untuk
melakukan metode lain yang lebih baik yaitu e-voting yang sesuai dengan
kemajuan ilmu dan teknologi sesuai dengan Pasal 28C UUD 1945. Dengan
demikian para Pemohon telah memenuhi persyaratan memiliki kedudukan
hukum (legal standing) sesuai Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31
Mei 2005, Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007,
serta putusan-putusan selanjutnya;
Pokok Permohonan
• Bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon adalah menguji
konstitusionalitas Pasal 88 UU 32/2004 terhadap UUD 1945. Pemohon I adalah
Bupati Jembrana, Provinsi Bali, dan Pemohon II sampai Pemohon XXI adalah
Kepala Dusun, yang telah berhasil menyelenggarakan pemilihan kepala dusun
dengan menggunakan sistem e-voting;
• Bahwa ketentuan tentang "kartu pemilih" sebagaimana dimaksud oleh Pasal 71
UU 32/2004 tidak diperlukan dalam mekanisme pemilihan e-voting, karena
pemilih terdaftar adalah penduduk yang akan menggunakan hak memilih
dengan cara menunjukkan KTP ber-chip;
• Bahwa ketentuan suara sebagaimana dimaksud oleh Pasal 86 ayat (2) UU
32/2004 tidak diperlukan dalam mekanisme pemilihan e-voting, karena pemilih
terdaftar langsung memilih dengan cara menyentuh layar komputer yang berisi
nomor, foto, dan nama pasangan calon;
35
• Bahwa ketentuan Pasal 88 UU 32/2004 yang menyatakan, "Pemberian suara
untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan dengan
mencoblos salah satu pasangan calon dalam surat suara", secara sosiologis
telah dipinggirkan dengan penggunaan metode "mencontreng" dalam Pemilu
Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2009
dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009;
• Bahwa telah dilaksanakan penggunaan mekanisme e-voting dengan KTP
ber-chip dalam kegiatan pemilihan pemimpin di tingkat desa di Kabupaten
Jembrana, Provinsi Bali, yaitu Pemilihan Kepala Dusun (Kelihan Banjar Dinas)
di Desa Yehembang (Bukti P-6 dan Bukti P-7), di Desa Pohsanten, Kecamatan
Mendoyo (Bukti P-8 dan Bukti P-9), dan di Desa Perancak, Kecamatan
Jembrana (Bukti P-10);
• Bahwa cara e-voting lebih menjamin terdaftarnya penduduk yang memiliki hak
untuk memilih, lebih adil dan jujur, dan lebih mempercepat proses
penghitungan suara sehingga sesuai dengan Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) dan
ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE);
• Bahwa pengajuan e-voting oleh para Pemohon dimaksudkan agar para
Pemohon dapat menggunakan e-voting dalam Pemilukada Kabupaten
Jembrana Tahun 2010 merupakan manifestasi hak memilih (rights to vote),
karena tidak bertentangan dengan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945;
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalilnya, para Pemohon
mengajukan bukti surat (Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-19) dan mengajukan 3
(tiga) orang ahli yang bernama: Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LLM.; Drs Umar
Bakry, M.A.; Dr. Dwi Handoko, serta 2 (dua) orang saksi yang bernama I Gusti Putu
Sumberdana dan I Putu Agus Swastika, M.Kom, yang telah memberikan keterangan di
bawah sumpah dalam persidangan tanggal 22 Februari 2010;
• Ahli Pemohon Dr. Edmon Makarim, S.Kom. S.H. LLM.
Bahwa Ahli mempertanyakan apakah menyentuh layar monitor untuk
menentukan pilihan dapat dipersamakan dengan mencoblos pada kertas. Ahli
menjawabnya dalam paradigma fungsional equivalent approach. Dari sisi
fungsional equivalent approach, tindakan tersebut dapat dipersamakan dengan
mencoblos sepanjang sistemnya handal, aman, dan bertanggung jawab. Jadi
36
jika tujuan menyentuh layar monitor yang sudah didesain secara elektronik
adalah sama dengan tujuan mencoblos, maka dengan sendirinya sepanjang
akuntabilitas sistem terjaga, h
Kata Kunci
uu pemda; uu pemerintahan daerah; pemerintahan daerah; e-voting; penggunaan e-voting; sistem pencoblosan; pencoblosan; pemilukada; penerapan e-voting; metode e-voting;
