Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010
Tanggal Putusan: 1 September 2010
Tanggal Registrasi: 2010-08-19
Pemohon
Pemohon : H. Agus Wahyu Arifin dan H. Abdul Mujib Syadzili Termohon : KPU Kab. Malang
Majelis Hakim
H. Moh. Mahfud MD. H. M. Arsyad Sanusi Maria Farida Indrati Mardian Wibowo
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan para
Pemohon adalah keberatan terhadap Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Malang, berdasarkan Keputusan Komisi
Pemilihan
Umum
(KPU)
Kabupaten
Malang
Nomor
106/Kpts/KPU-
Kab/014.329781/2010 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Malang Tahun 2010, bertanggal 12 Agustus 2010;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
111
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU
12/2008), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU 32/2004,
keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan
Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa mengenai kewenangan Mahkamah (kompetensi
absolut), Mahkamah akan memberikan penilaian pada bagian Pendapat
Mahkamah;
112
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3
ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
(selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Malang Nomor 75/Kpts/KPU-Kab/014.329781/2010 tentang Penetapan
Nomor Urut dan Nama-Nama Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Malang Tahun 2010, bertanggal 7 Juni 2010 (vide Bukti P.II-2),
Pemohon I dan Pemohon II adalah Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Malang dengan Nomor Urut 3 dan Nomor
Urut 2;
[3.7]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 dan Pasal 5 ayat (1)
PMK 15/2008 menyatakan tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah
paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan
suara Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Malang Tahun 2010 ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten
Malang
Nomor
106/Kpts/KPU-Kab/014.329781/2010
tentang
Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010,
bertanggal 12 Agustus 2010;
113
Dengan demikian, 3 (tiga) hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan suara
oleh Termohon adalah hari Jumat, 13 Agustus 2010; Senin, 16 Agustus 2010, dan
Rabu, 18 Agustus 2010. Hari Sabtu, 14 Agustus 2010; Minggu, 15 Agustus 2010;
dan Selasa, 17 Agustus 2010, tidak dihitung karena merupakan hari libur;
[3.10]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon I diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Rabu, 18 Agustus 2010, berdasarkan Akta Penerimaan
Berkas Permohonan Nomor 405/PAN.MK/2010, dan permohonan Pemohon II
diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada hari Rabu, 18 Agustus 2010,
berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 411/PAN.MK/2010,
sehingga permohonan para Pemohon masih dalam tenggang waktu pengajuan
permohonan yang ditentukan peraturan perundang-undangan;
Pendapat Mahkamah
Dalam Eksepsi
[3.11]
Menimbang bahwa dalam tanggapannya, Pihak Terkait mengajukan
eksepsi terhadap permohonan para Pemohon yang pada pokoknya sebagai
berikut:
1. Permohonan para Pemohon bukan merupakan objek sengketa hasil
pemilukada (error in objecto) dan bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi;
2. Permohonan para Pemohon kabur (obscuur libel);
[3.11.1] Terhadap eksepsi Pihak Terkait bahwa permohonan para Pemohon
bukan merupakan objek sengketa hasil pemilukada (error in objecto) dan bukan
kewenangan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah memberikan penilaian hukum
sebagai berikut.
Bahwa pelanggaran-pelanggaran di dalam sengketa Pemilukada dapat
dikategorikan ke dalam beberapa pelanggaran Pemilu ataupun pelanggaran
Pemilukada seperti pelanggaran administratif dan pelanggaran pidana Pemilu,
misalnya money politic, intimidasi, dan penganiayaan. Sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, jenis-jenis pelanggaran tersebut masing-masing ditangani
oleh instansi yang fungsi dan wewenangnya telah ditentukan oleh Undang-Undang;
Bahwa Mahkamah dalam menangani sengketa Pemilu ataupun
Pemilukada telah memaknai dan memberikan pandangan hukumnya melalui
putusan-putusannya dengan memberikan penafsiran yang luas demi tegaknya
114
keadilan, yaitu Mahkamah tidak hanya terpaku secara harfiah dalam memaknai
Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004 juncto UU 12/2008 dan Pasal 4 PMK 15/2008
yang pada pokoknya menyatakan Mahkamah meng
Kata Kunci
Abdul Mujib Syadzili; Agus Wahyu Arifin; kabupaten Malang; sistematis; masif; panwaslu; politik usng; guru tidak tetap; panwaslu bawasli; quot non; fairness
