Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Perkara 147/PUU-VII/2009 PUU Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Tanggal Putusan: 30 Maret 2010

Tanggal Registrasi: 2009-11-18

Pemohon

Pemohon : I Gede Winasa (Bupati Jembrana) Kuasa Pemohon : Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk

Majelis Hakim

Achmad Sodiki Harjono H. M. Arsyad Sanusi Eddy Purwanto

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

uu pemda; uu pemerintahan daerah; pemerintahan daerah; e-voting; penggunaan e-voting; sistem pencoblosan; pencoblosan; pemilukada; penerapan e-voting; metode e-voting;