Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2013
Tanggal Putusan: 31 Oktober 2013
Tanggal Registrasi: 2013-10-10
Pemohon
Drs. H. Basmin Mattayang, M.Pd. dan Syukur Bijak, S.E. (Pasangan Calon Nomor Urut 1) Kuasa Pemohon: Syahrir Cakkari, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Patrialis Akbar Anwar Usman Mardian Wibowo
Amar Putusan
Ditolak seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Tahun 2013, bertanggal 26
September 2013; dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu
Nomor 64/Pilbup/Kpts/KPU-Kab-025.433393/IX/2013 tentang Penetapan Hasil
117
Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Luwu Tahun 2013, bertanggal 26 September 2013;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844, selanjutnya disebut UU Pemda), Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU
Pemda,
keberatan
berkenaan
dengan
hasil
penghitungan
suara
yang
mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
118
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Pasal 236C UU Pemda menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU Pemda;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah keberatan terhadap
Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Luwu Tahun 2013 Di Tingkat Kabupaten Luwu Oleh Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Luwu, bertanggal 26 September 2013; dan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Nomor 64/Pilbup/Kpts/KPU-Kab-025.433393/
IX/2013 tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Luwu Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Luwu Tahun 2013,
bertanggal 26 September 2013, maka Mahkamah berwenang untuk mengadili
perkara a quo;
119
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU Pemda, Pasal 3
ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
(selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Luwu Nomor 42/Pilbup/Kpts/KPU-Kab.025.433371/II/2013 tentang
Penetapan Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan
Bupati Dan Wakil Bupati Luwu Tahun 2013, bertanggal 22 Juli 2013; dan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Nomor 43/Pilbup/Kpts/KPU-
Kab-025.433371/VIII/2013 tentang Penetapan Dan Nomor Urut Pasangan Calon
Bupati Dan Wakil Bupati Luwu Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu
Tahun 2013, bertanggal 2 Agustus 2013, Pemohon adalah pasangan calon yang
berhak mengikuti Pemilukada Kabupaten Luwu Tahun 2013 dengan Nomor Urut 1;
Dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) UU Pemda, Pasal 5 ayat (1) PMK
15/2008
menyatakan,
“Tenggang
waktu
untuk
mengajukan
permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan”;
[3.8]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Luwu Tahun 2013 dituangkan dalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Tahun 2013 Di Tingkat
Kabupaten Luwu Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu, bertanggal 26
September 2013; dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu
Nomor 64/Pilbup/Kpts/KPU-Kab-025.433393/IX/2013 tentang Penetapan Hasil
120
Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Pada Pemilihan
Bupati Dan Wakil Bupati Luwu Tahun 2013, bertanggal 26 September 2013.
Dengan demikian, 3 (tiga) hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan suara
oleh Termohon adalah hari Jumat, 27 September 2013, hari Senin, 30 September
2013, dan hari Selasa, 1 Oktober 2013, karena hari Sabtu, 28 September 2013,
dan Minggu, 29 September 2013, bukan hari kerja;
[3.9]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Senin, tanggal 30 Seotember 2013, berdasarkan Akta
Penerimaan
Berkas
Permohonan
Nomor
476/PAN.MK/2013,
sehingga
permohonan Pemohon masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang
ditentukan peraturan perundang-undangan;
[3.10]
Menimbang oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo, dan permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang
ditentukan oleh peraturan perundang-undangan maka selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pendapat Mahkamah
Dalam Eksepsi
[3.11]
Menimbang
bahwa
Pihak
Terkait
mengajukan
eksepsi
bahwa
permohonan Pemohon i) salah objek (error in objecto); ii) kabur atau tidak jelas;
dan iii) tidak memenuhi syarat formal.
Terhadap eksepsi Pihak Terkait yang menyatakan permohonan
Pemohon salah objek, Mahkamah telah mempertimbangkan dalam paragraf [3.4]
di atas, sedangkan terhadap eksepsi Pihak Terkait yang menyatakan permohonan
Pemohon kabur dan tidak memenuhi syarat formal, karena telah memasuki pokok
permohonan, Mahkamah akan memper
Kata Kunci
PHPUD; Kabupaten Luwu;Tahun 2013;Drs. H. Basmin Mattayang, M.Pd.;Syukur Bijak, S.E.;Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu; Keputusan KPU Kabupaten Luwu;nomor42/Pilbup/Kpts/KPU-Kab-025.433371/II/2013;asas pemilu;pelanggaran; terstruktur;sistematis;masif
