Pemohon
Pemohon:
(1) Simson Fransisko Beli; (2) Kislon Obisuru; (3) Marjuki Usman; (4) Seniriadin N. Badu; (5) Soleman B. Gorangmau; (6) Yusak Simon Atamau; (7) Aris Wahyudi; (8) Yonathan Mokay; (9) Henderikis Soleman Laukamang;
(10) Mulyawan Jawa; (11) Mesak Malaimakuni; (12) Simeon Gilaa; dan (13) Permenas Lamma Kolly
Kuasa Pemohon:
Marthen Maure, S.H.; dan Maxi DJ. A. Hayer, S.H., dkk
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Maria Farida Indrati Alfius Ngatrin
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan para
Pemohon a quo adalah untuk menguji Pasal 354 ayat (2), ayat (3)¸ ayat (4), ayat
(5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) serta Penjelasan Pasal 354 ayat (2)
dan Pasal 355 ayat (6) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut UU 27/2009) terhadap
46
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum memasuki Pokok Permohonan, Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo dan kedudukan hukum (legal standing) para
Pemohon;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD
1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) juncto Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4358), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD
1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas norma Pasal 354 ayat (2), ayat (3)¸ ayat (4), ayat (5), ayat (6),
ayat (7), ayat (8), ayat (9) serta Penjelasan Pasal 354 ayat (2) dan Pasal 355 ayat
(6) UU 27/2009 terhadap UUD 1945. Salah satu kewenangan Mahkamah adalah
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah berwenang
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
47
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
48
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian terhadap ketentuan Pasal 51
ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon sesuai
dengan uraian para Pemohon dalam permohonannya beserta bukti-bukti;
[3.8]
Menimbang bahwa pada pokoknya para Pemohon mendalilkan sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang hak konstitusionalnya diatur dalam
Pasal 27 ayat (1), “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya”, Pasal 28D ayat (1), “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”, Pasal 28D ayat (3), “Setiap warga
negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”, dan
Pasal 28I ayat (2), “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”, telah dirugikan secara spesifik dan aktual
akibat diberlakukannya Pasal 354 ayat (2), ayat (3)¸ ayat (4), ayat (5), ayat (6),
ayat (7), ayat (8), ayat (9) serta Penjelasan Pasal 354 ayat (2) dan Pasal 355 ayat
(6) UU 27/2009, yang menyatakan:
Pasal 354 ayat:
“(2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari partai politik
berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD kabupaten/kota.
(3) Ketua DPRD kabupaten/kota ialah anggota DPRD kabupaten/kota yang
berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD
kabupaten/kota.
(4) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi
terbanyak pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ketua DPRD
kabupaten/kota ialah anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai
politik yang memperoleh suara terbanyak.
(5) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh suara
terbanyak sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penentuan ketua
DPRD kabupaten/kota dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan
suara partai politik yang lebih luas secara berjenjang.
49
(6) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi
terbanyak pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wakil ketua DPRD
kabupaten/kota ialah anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai
politik yang memperoleh suara terbanyak kedua, ketiga, dan/atau keempat.
(7) Apabila masih terdapat kursi wakil ketua DPRD kabupaten/kota yang belum
terisi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), maka kursi wakil ketua diisi oleh
anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang
memperoleh kursi terbanyak kedua.
(8) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi
terbanyak kedua sama, wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak.
(9) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi
terbanyak kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (7), penentuan wakil
ketua DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan
berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara partai politik yang lebih luas
secara berjenjang”.
Penjelasan Pasal 354 ayat (2), ”Partai politik yang urutan perolehan kursinya
terbanyak di DPRD kabupaten/kota dan berhak mengisi kursi pimpinan DPRD
kabupaten/kota, melalui pimpinan partai politik setempat mengajukan anggota
DPRD
kabupaten/kota
yang
akan
ditetapkan
menjadi
pimpinan
DPRD
kabupaten/kota kepada pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan
pengajuan tersebut, pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota mengumumkan
dalam rapat paripur
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah Periode 2009-2014; Anggota DPRD Kabupaten Alor periode 2009-2014; ketentuan pengisisan pimpinan DPRD; anggota DPRD; urutan perolehan kursi terbanyak; partai politik;