Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Tanggal Putusan: 11 Desember 2025
Pemohon
Irfan Kamil [Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM)] dan Ponco Sulaksono [Sekjen Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM)]
Amar Putusan
1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam norma Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh dewan pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice”. 3.Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 8 Undang-Undang Nomor
40 Tahun Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887,
selanjutnya disebut UU 40/1999) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
259
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 20 September 2007, serta
putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak
dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
260
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon. Adapun
dalam menjelaskan kedudukan hukumnya, para Pemohon menguraikan hal-hal
(uraian para Pemohon selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara
Putusan ini) yang apabila dirumuskan Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah norma Pasal 8 UU 40/1999 yang rumusan
selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 8 UU 40/1999
“Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan
hukum”
2.
Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional yaitu hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil dan perlakuan
yang sama dihadapan hukum serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang dijamin
dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945;
3.
Bahwa Pemohon I merupakan perkumpulan berbadan hukum atau Ikatan
Wartawan Hukum (IWAKUM) yang disahkan berdasarkan Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000743.AH.01.07.Tahun 2025
tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Ikatan Wartawan Hukum [vide
Bukti P-4]. Sebagai organisasi profesi wartawan di Indonesia yang memiliki
fokus pada kerja jurnalistik di bidang hukum, IWAKUM bekerja untuk
memperjuangkan perlindungan hukum dan kebebasan pers khususnya bagi
para wartawan yang melakukan peliputan terkait berita atau isu-isu hukum,
memperkuat kapasitas dan integritas wartawan hukum, dengan mendorong
produk jurnalisme hukum yang akurat, berimbang, dan beretika melalui
pendidikan dan pelatihan, advokasi kebebasan pers, serta pendampingan
ketika terjadi kriminalisasi atau intimidasi terhadap wartawan;
4.
Bahwa Pemohon II merupakan perorangan warga negara Indonesia (WNI)
yang berprofesi sebagai jurnalis dan pewarta foto yang sering meliput berbagai
peristiwa aktual, termasuk berita/isu sosial, politik dan hukum;
261
5.
Bahwa Pemohon II mengalami tindakan intimidatif dari aparat kepolisian
berupa upaya perampasan dan pemeriksaan telepon seluler saat menjalankan
tugas jurnalistik dalam peliputan aksi demonstrasi pada hari Sabtu tanggal 30
Agustus 2025, yaitu sekitar pukul 09.00 WIB, saat Pemohon II tiba di Mako
Brimob Kelapa Dua, Depok, untuk melakukan kegiatan peliputan dan
dokumentasi terkait situasi dan keamanan di sana. Namun, tidak lama
kemudian sekitar lima hingga tujuh orang yang diduga sebagai anggota
intelijen kepolisian mendatangi Pemohon II lalu menanyakan asal media, yang
selanjutnya melarang Pemohon II untuk mengambil gambar baik foto maupun
video, dan memaksa Pemohon II untuk menghapus dokumentasi yang telah
direkam oleh Pemohon II, bahkan mengambil secara paksa telepon seluler
milik Pemohon II secara sepihak untuk memastikan kegiatan dokumentasi
dimaksud telah dihapus;
6.
Bahwa akibat tindakan tersebut, Pemohon II mengalami tekanan dan rasa takut
dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, sehingga tidak dapat melaksanakan
kegiatan peliputan secara bebas dan aman sebagaimana ketentuan yang
dijamin oleh Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945;
7.
Bahwa Pemohon I dan Pemohon II mengalami kerugian hak konstitusional,
dikarenakan norma Pasal 8 UU 40/1990 a quo tidak memberikan kejelasan
mengenai bentuk dan ruang lingkup, serta mekanisme perlindungan hukum
yang seharusnya diterima oleh Pemohon I dan Pemohon II dalam menjalankan
tugas dan profesinya sebagai jurnalis/wartawan;
8.
Bahwa Pemohon I dan Pemohon II merasa mengalami rasa takut dan
kekhawatiran terhadap tindakan kekerasan/intimidatif, somasi, gugatan, dan
juga ancaman pelaporan tindak pidana dalam tugasnya sebagai jurnalis untuk
memenuhi hak publik atas informasi dengan cara mencari, memperoleh,
mengolah, dan menyampaikan berita yang benar, akurat, dan berimbang
kepada masyarakat sekaligus sebagai sumber penghidupannya.
Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat 3 (tiga) orang
hakim konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic
P. Foekh, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani memiliki pendapat berbeda (dissenting
opinion) sebagai berikut:
278
Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Arsul Sani:
[6.1]
Menimbang bahwa terhadap Putusan a quo, kami Hakim Konstitusi Saldi
Isra dan Hakim Konstitusi Arsul Sani mengajukan pendapat berbeda (dissenting
opinion) sebagai berikut:
[6.1.1]
Bahwa dengan memperhatikan pokok permohonan beserta susunan
petitum maka dapat disimpulkan inti persoalan dalam norma Pasal 8 UU 40/1999
beserta penjelasannya, bagi para Pemohon adalah terletak pada batasan dan ruang
lingkup dari konsep “perlindungan hukum”, khususnya perlindungan untuk profesi
jurnalis/wartawan. Hal ini tampak dari permohonan yang diajukan Pemohon untuk
mengubah atau memaknai norma Pasal 8 UU 40/1999, sekaligus berdampak pada
Penjelasan Pasal 8 UU 40/1999 ihwal pengertian dari “perlindungan hukum”. Selain
itu, permohonan a quo akan bermuara pada bentuk perlindungan hukum yang lebih
spesifik, yang dalam batas-batas tertentu berupaya memberi kekebalan hukum bagi
wartawan/jurnalis. Bentuk kekebalan hukum dimaksud tertera pada permohonan
dalam frasa “tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan kepada
wartawan” atau “pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan
penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin
dari Dewan Pers”. Oleh karena itu, dalam menjawab persoalan pengujian norma
Pasal 8 UU 40/1999 beserta penjelasannya, khususnya terhadap batasan konsep
“perlindungan hukum”, perlu dipahami terlebih dahulu perbedaan ruang lingkup
antara “perlindungan hukum” dan “kekebalan hukum”.
[6.1.2]
Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 secara tegas mengakui
hak konstitusional warga negara yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil…”. Salah satu
bentuk hak konstitusional yang diakui dalam klausula tersebut adalah “hak atas
perlindungan hukum yang adil”. Namun, dalam hal ini UUD NRI Tahun 1945 tidak
memberi penjelasan berkenaan dengan makna dari perlindungan hukum dimaksud.
Secara doktriner di Indonesia, diperoleh gambaran umum yang dikemukakan
para pakar dan ahli hukum konsep mengenai “perlindungan hukum” yang dipahami
sebagai tindakan menggunakan perangkat hukum yang memberi pengayoman
sehingga bersifat pencegahan (preventif) pada bentuk tindakan berupa melakukan
pembelaan terhadap subyek hukum dalam tahapan penyelesaian sengketa hukum.
279
Konsep “perlindungan hukum” dikaitkan dengan keberadaan fungsi hukum. Dalam
hal ini, Ernst Utrecht dalam karya klasiknya “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”
(1989, cet. xi: 15) menyatakan:
“Sebagai alat pengayoman maka hukum itu melindungi masyarakat dan
individu terhadap perbuatan-perbuatan yang mengganggu tata tertib
masyarakat, yang dilakukan oleh individu-individu lain atau pemerintah
sendiri (penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh para petugas
negara) …”
Beranjak dari pemahaman umum tersebut, sebagaimana telah disampaikan
sebelumnya, “perlindungan hukum” merupakan konsep besaran yang mencakup
beragam bentuk dan subyek. Jaminan adanya perlindungan bagi warga negara
yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan merupakan salah satu bentuk
perlindungan hukum yang bersifat pencegahan. Misalnya, hak seorang tersangka
dalam perkarta tindak pidana mendapat bantuan hukum dan adanya kewajiban bagi
penyidik untuk menyampaikan kepada tersangka mengenai hak-nya itu [vide Pasal
31 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana] merupakan bentuk perlindungan secara hukum bagi warga negara
yang berstatus tersangka dalam sebuah perkara tindak pidana karena pemuatan
jaminan perlindangan tersebut pada peraturan perundang-undangan. Selain itu,
pendampingan dalam rangka pemberian bantuan hukum kepada pihak-pihak yang
terlibat di pengadilan, baik perkara pidana maupun perdata, merupakan perwujudan
konkret dari tindakan yang tergolong sebagai salah satu bentuk dari perlindungan
hukum. Bahkan, konsep “perlindungan hukum” tidak hanya dikaitkan pada tindakan
yang menjadi kewajiban negara melalui lembaga negara maupun instansi
penegakan hukum melainkan juga dapat melibatkan peran serta masyarakat,
misalnya oleh advokat yang tergabung dalam lembaga bantuan hukum untuk
memberikan advokasi maupun pendampingan dalam litigasi.
[6.1.3]
Bahwa berkenaan dengan pengujian norma Pasal 8 UU 40/1999 beserta
Penjelasannya, disebutkan secara lugas dalam norma tersebut pengertian dan
batasan konsep “perlindungan hukum” bagi wartawan/jurnalis yaitu “…jaminan
perlindungan
Pemerintah
dan/atau
masyarakat
kepada
wartawan
dalam
melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya …”. Batasan ini tidaklah
bertentangan dengan pemahaman umum ihwal konsep besaran dari “perlindungan
hukum”. Akan tetapi, maksud dari pengujian norma a quo oleh para Pemohon
adalah untuk mengerucutkan batasan perlindungan hukum dengan memohon
280
adanya mekanisme yang membentengi profesi wartawan/jurnalis dari upaya
penegakan hukum pidana dan gugatan perdata. Mekanisme demikian, secara
umum, di Indonesia dikenal dengan istilah “kekebalan hukum” atau imunitas.
Secara normatif dalam hukum positif Indonesia, terdapat profesi dan status atau
jabatan yang disandang seseorang yang diberikan imunitas atau keistimewaan
berupa pengecualian untuk dituntut di muka pengadilan secara pidana maupun
perdata yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan. Misalnya, terkait
dengan profesi, keistimewaan tersebut diberikan kepada profesi advokat saat
menjalankan profesinya dengan iktikat baik [vide Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun
2003 tentang Advokat].
Berkenaan dengan status, pihak-pihak yang diberi keistimewaan untuk tidak
dapat dituntut secara hukum adalah orang yang memperjuangkan hak atas
lingkungan hidup [vide Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana Penjelasannya telah dimaknai
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025] dan Saksi,
Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor [vide Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun
2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan
Saksi dan Korban].
Selain itu, terdapat pula orang yang dalam jabatannya diberi pengecualian
untuk tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata dalam
pelaksanaan tugasnya, yaitu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat [vide Pasal 224
ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah]; Anggota Badan Pemeriksa Keuangan [vide Pasal 26
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan];
Pejabat Bank Indonesia [vide Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23/1999 tentang
Bank Indonesia]; Pejabat dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan, dan pejabat
atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan,
dan Lembaga Penjamin Simpanan [vide Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor
9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan]; Pejabat
yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengampunan Pajak [vide Pasal 22 Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak]; Pejabat yang
berkaitan dengan Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan [vide
281
Pasal 6 Perpu Nomor 1 Tahun 2017 sebagaimana telah ditetapkan sebagai Undang-
Undang 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan
Perpajakan]; dan Ombudsman [vide Pasal 10 Undang-Undang Nomor 37/2008
tentang Ombudsman Republik Indonesia].
Berdasarkan uraian tersebut di atas, hanya ada satu profesi yang diberikan
keistimewaan dari pengecualian atas tuntutan hukum, yaitu advokat. Hal ini tidak
lantas secara serta merta menjadi alasan yang memperkuat profesi wartawan/
jurnalis juga perlu diberikan keistimewaan serupa. Selain itu, permohonan para
Pemohon yang meminta Mahkamah untuk memberi keistimewaan berupa imunitas
secara tidak langsung juga berarti meminta Mahkamah menciptakan sebuah hak
baru bagi profesi wartawan/jurnalis, yaitu hak untuk tidak dituntut di hadapan
pengadilan.
[6.1.4]
Bahwa Merujuk kajian klasik, Rudolph von Jhering mendefinisikan yang
dimaksud dengan hak adalah kepentingan yang diakui atau dilindungi oleh hukum,
rechtlich geschütztes Interesse. Berangkat dari pemahaman ini maka perlu ditelusuri
apakah terdapat kepentingan-kepentingan dari profesi wartawan/jurnalis yang
bersifat mendasar dan mendesak untuk diakui dalam rangka menciptakan sebuah
hak baru berupa imunitas bagi profesi wartawan. Kepentingan dimaksud tidak hanya
dari sudut pandang perlindungan bagi kepentingan para Pemohon semata
melainkan kepentingan untuk profesi wartawan/jurnalis yang lebih luas.
Dengan menggunakan fakta persidangan, terungkap kepentingan berupa
imunitas belum menjadi kepentingan bersama yang menjadi kebutuhan mendasar
bagi profesi wartawan. Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) yang hadir sebagai Pihak
Terkait dalam pemeriksaan Permohonan a quo menyampaikan keterangan antara
lain sebagai berikut:
“… masih berulangnya serangan, begitu pula dengan kasus kriminalisasi
dan gugatan perdata pada jurnalis dan media, bukan semata-mata
disebabkan norma. Melainkan implementasi dan komitmen Pemerintah atau
Kepolisian sebagai bagian dari organ pemerintah dalam bidang penegakan
hukum. Pemerintah belum hadir untuk menjalankan peran dan fungsinya
untuk memberikan jaminan perlindungan hukum, ….”
Pandangan senada juga disampaikan oleh Persatuan Wartawan Indonesia
(PWI) yang juga hadir sebagai Pihak Terkait pada pemeriksaan persidangan, dalam
keterangan tertulisnya menyebutkan salah satu butir pokok pemikiran berkenaan
dengan pengujian norma a quo adalah
282
Perlindungan hukum tidak berarti kekebalan hukum.
Wartawan tetap tunduk pada hukum dan kode etik jurnalistik, namun tidak
dapat dipidana atas karya jurnalistik yang sah dan telah melalui mekanisme
etik Dewan Pers.
Begitu pula keterangan yang disampaikan oleh Dewan Pers sebagai Pihak
Terkait dalam pemeriksaan Permohonan a quo, baik dalam keterangan awalnya
maupun keterangan tambahan yang disampaikan menanggapi pertanyaan yang
diajukan Mahkamah. Ihwal imunitas bagi profesi wartawan, khususnya berkenaan
dengan kewenangan yang dimilikinya, Dewan Pers menerangkan sebagai berikut:
Selama ini Dewan Pers berusaha melakukan perannya memberi
perlindungan hukum terhadap wartawan, antara lain dengan membatasi
agar wartawan tidak mudah dipidanakan. Salah satunya melalui mekanisme
MoU Dewan Pers-Polri tahun 2022 itu. Melalui mekanisme ini, Dewan Pers
memastikan bahwa Polri mengikuti proses hukum yang benar dalam
memproses kasusnya.
… dalam konteks pemeriksaan dan pemanggilan ini, ada peran Dewan Pers
untuk membatasi pemeriksaan untuk mencegah munculnya dampak lain.
Meminta
Dewan
Pers
menjalankan
fungsi
memberi
izin
untuk
"Pemanggilan,
pemeriksaan,
penggeledahan,
penangkapan
dan
penahanan terhadap wartawan" itu akan menimbulkan tantangan
operasional yang besar, selain soal kewenangan. UU Pers No. 40/1999 juga
tidak bisa mengabaikan kewenangan yang diberikan oleh UU lain (KUHP
dan KUHAP misalnya) yang diberikan kepada lembaga penegak hukum
untuk melakukan tindakan itu.
Keterangan yang disampaikan oleh AJI, PWI dan Dewan Pers menunjukkan
satu hal penting, yaitu belum terdapat kepentingan bersama yang perlu
diperjuangkan untuk menjadikan imunitas, sebagaimana permohonan yang
disampaikan para Pemohon pada bagian petitumnya, sebagai hak yang dimiliki oleh
profesi wartawan/jurnalis. Sebab, mekanisme perlindungan hukum yang saat ini ada
sudah dianggap mumpuni meskipun masih terdapat beberapa persoalan dalam
teknis penerapannya di lapangan. Selain itu, terdapat satu hal lain yang perlu
diperhitungkan ketika mempertimbangkan imunitas sebagai hak dalam profesi
wartawan/jurnalis, yaitu menemukan keseimbangan antara menjadikan imunitas
sebagai tameng bagi wartawan/jurnalis dengan penyalahgunaan kebebasan
berekspresi dalam menjalankan profesinya. Hak imunitas dapat menjadi tameng
yang melindungi profesi wartawan/jurnalis. Namun, perisai itu juga dapat berubah
menjadi pedang yang mengancam kredibilitas/reputasi profesi wartawan/jurnalis
apabila disalahgunakan dengan mengatasnamakan kebebasan pers dan sekaligus
kebebasan menyampaikan pendapat.
283
[6.1.5]
Bahwa dengan mempertimbangkan secara proporsional semua hal di
atas, kami tiba pada kesimpulan: hingga saat ini belum terdapat kepentingan
mendesak untuk memberi dan mengakui imunitas sebagai hak yang harus diakui
dan dilindungi secara hukum bagi profesi wartawan/jurnalis, sebagaimana yang
dimohonkan oleh pemohon pada petitum permohonan. Oleh sebab itu, seharusnya
Mahkamah menolak permohonan a quo untuk seluruhnya.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh:
[6.2]
Menimbang bahwa sehubungan dengan amar putusan Mahkamah
Konstitusi dalam pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
(selanjutnya disebut UU 40/1999) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945) yang dikabulkan
sebagian oleh Mahkamah, saya memiliki pendapat hukum berbeda (dissenting
opinion) berkenaan dengan pokok permohonan dari mayoritas hakim konstitusi
dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan para Pemohon dalam Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025
memohonkan pengujian norma 8 UU 40/1999 terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal
28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Norma yang
dimohonkan pengujian berbunyi, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan
mendapat perlindungan hukum”. Sementara petitum para Pemohon pada
pokoknya meminta agar Pasal 8 UU 40/1999 dinyatakan inkonstitusional secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Termasuk tindakan kepolisian dan
gugatan perdata tidak dapat dilakukan kepada Wartawan dalam melaksanakan
profesinya berdasarkan kode etik pers” atau “Termasuk tindakan pemanggilan,
pemeriksan,
penggeledahan,
penangkapan,
dan
penahanan
terhadap
Wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Dewan Pers.”
2. Bahwa dasar konstitusional pers di Indonesia pada pokoknya melekat pada
ketentuan Pasal 28, Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD NRI
Tahun 1945. Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan
hati nurani dan hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi merupakan
hak asasi manusia yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran,
memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pers
yang merdeka dalam mencari, meng
Kata Kunci
Perlindungan Hukum Wartawan
