Pengujian Formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 8 Januari 2024
Pemohon
Denny Indrayana; Zainal Arifin Mochtar
Amar Putusan
Dalam Provisi Menolak Permohonan Provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Berkenaan dengan
kewenangan Mahkamah a quo, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor
27/PUU/VII/2009, yang diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum tanggal
16 Juni 2010, dalam salah satu pertimbangan hukumnya menyatakan:
“[3.3] Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan permohonan
pengujian formil UU 3/2009 terhadap UUD 1945. Pasal 24C UUD 1945 antara
lain menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
UndangUndang terhadap UUD 1945. Pasal tersebut tidak menjelaskan
apakah kewenangan Mahkamah untuk mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk melakukan pengujian Undang-
Undang terhadap UUD 1945 tersebut hanya pada salah satu macam
pengujian saja yaitu pengujian materiil atau formil ataukah kedua jenis
pengujian baik pengujian formil maupun materiil. Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK)
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan, Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 57 1945;
38
Sedangkan Pasal 51 ayat (3) menyatakan dalam permohonan Pemohon
wajib menguraikan dengan jelas bahwa: (a) pembentukan Undang-Undang
tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945; dan/atau (b) materi
muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang dianggap
bertentangan dengan UUD 1945, dengan demikian menurut pasal ini
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian
Undang-Undang terhadap UUD 1945 baik pengujian formil maupun
pengujian materiil. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian UU 3/2009
bertentangan dengan Pasal 20 ayat (1), Pasal 20A ayat (1), Pasal 22, dan
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yaitu pasal-pasal yang berkaitan dengan tata cara
pembentukan
Undang-Undang,
artinya
para
Pemohon
mengajukan
permohonan pengujian formil UU 3/2009 dan Mahkamah berpendapat bahwa
hal tersebut termasuk kewenangan Mahkamah Konstitusi”.
Bahwa di samping adanya kutipan pertimbangan hukum Putusan tersebut
dan ketentuan Pasal 51 dan Pasal 51A UU MK, dalam perkara a quo, Mahkamah
harus juga menilai Pasal 51 ayat (2) dan ayat (3) yang menyatakan:
Pasal 51
(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pemohon wajib
menguraikan dengan jelas bahwa:
a. pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa pertanyaan mendasar yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah
apakah sebuah norma dalam undang-undang dan/atau undang-undang yang sudah
dinyatakan tidak memiliki kekuatan mengikat oleh sebuah putusan Mahkamah dapat
diajukan pengujian formil dikarenakan adanya fakta bahwa proses pengambilan
putusan yang dilakukan oleh Mahkamah telah “dianggap” oleh Pemohon cacat formil
yang dibuktikan dengan adanya putusan dari Mahkamah Kehormatan Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut MKMK).
[3.2] Menimbang bahwa menurut Mahkamah, UUD 1945 memang tidak mengatur
tentang hal tersebut, meskipun begitu, menurut Mahkamah dengan adanya
pengaturan kewenangan Mahkamah Konstitusi yang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945 sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945,
maka hal tersebut memiliki konsekuensi yuridis bahwa hanya Mahkamah Konstitusi
sendiri yang dapat menjadi “mahkamah banding” apabila pencari keadilan ingin
39
kembali menguji sebuah norma undang-undang yang telah pernah dinyatakan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal tersebut menurut Mahkamah, tidak hanya
berlaku untuk pengujian undang-undang, in casu putusan Mahkamah yang sifatnya
terkait dengan materi sebuah undang-undang namun juga dapat diberlakukan untuk
pengujian pembentukan undang-undang, in casu proses pengambilan putusan
Mahkamah yang secara formil “dianggap” cacat formil dan/atau prosedural, in casu
jika dikaitkan dengan putusan MKMK.
[3.3]
Menimbang
bahwa
menurut Mahkamah
para Pemohon dalam
permohonannya dalam menguraikan tentang Kewenangan Mahkamah untuk dapat
melakukan pengujian formil terhadap norma pasal yang telah pernah diputus telah
mengaitkan
dengan
putusan
MKMK
yakni
putusan
MKMK
Nomor
2/MKMK/L/11/2023 sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut menurut
Mahkamah upaya pengujian formil atas Pasal 169 huruf q UU 7/2017 pasca
Putusan
Mahkamah
dalam
Perkara
90/PUU-XXI/2023
relevan
untuk
dipertimbangkan. Oleh karena itu berdasarkan kutipan pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU/VII/2009, dan pendirian Mahkamah
dalam putusan-putusan berikutnya berkaitan dengan pengujian formil undang-
undang, oleh karena para Pemohon dalam permohonan a quo mengajukan
permohonan untuk melakukan “Pengujian Formil Pasal 169 huruf q UU 7/2017
sebagaimana dibuat oleh MK melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023 terhadap UUD
1945 dan UU 48/2009” (vide Perihal Perbaikan Permohonan para Pemohon
halaman 1), dan karena ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 merupakan
bagian dari undang-undang, maka terlepas secara substansi formil dari pembuatan
norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang dibuat oleh Mahkamah sebagaimana dalil
para Pemohon melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
yang “dianggap” cacat formil beralasan menurut hukum atau tidak, disebabkan
putusan tersebut memberikan pemaknaan terhadap Pasal 169 huruf q UU 7/2017
yang dalam batas penalaran yang wajar, hal demikian beririsan dengan pengujian
materiil terhadap norma pasal a quo yang telah dimaknai oleh Mahkamah. Terlebih
lagi, permohonan a quo dapat dipahami sebagai cara lain para Pemohon untuk
menguji kembali Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang telah diberi pemaknaan baru
melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dengan demikian,
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
40
[3.4] Menimbang bahwa terkait dengan tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil, Mahkamah berpendapat oleh karena sesungguhnya bukan
pengujian formil dalam arti menguji secara formil tata cara pembentukan undang-
undang [vide Pasal 56 ayat (4) UU MK dan Pasal 72 PMK 2/2021], sehingga tidak
relevan untuk menggunakan tenggat waktu pengajuan pengujian formil sebagai
syarat pengajuan permohonan pengujian formil dalam pembentukan undang-
undang.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai
Kata Kunci
pengujian formil, putusan MK cacat formil, putusan 90/PUU-XXI/2023
